Pemidanaan Dengan Jenis Tindakan Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Authors

  • Exwin Agustinus Hotan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.M.H
  • Jeferson Kameo Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.1530

Keywords:

Pemidanaan, Pengaturan, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual.

Abstract

Isu hukum dalam artikel ini berkaitan dengan disharmonisasi pengaturan pemidanaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam ketentuan Pasal 81 ayat (7) UU Perlindungan Anak, secara eksplisit mengatur tentang tindakan kebiri kimia. Norma ini tidak dikenal dalam Pasal 10 KUHP. Pasal 10 KUHP hanya mengenal dua jenis Pemidanaan yakni, pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan UU. Perlindungan anak mengenal pidana dan tindakan. Hanya saja, UU Perlidungan Anak tidak merumuskan secara eksplisit apakah tindakan kebiri kimia dapat dikategorisasi sebagai pidana pokok atau pidana tambahan. Ketidakharmonisan pengaturan di atas menjadi problematik ketika putusan hakim hendak dilaksanakan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Dikaji dalam penelitian ini taraf sinkronisasi hukum secara horisontal, yaitu peraturan perundang-undangan yang sama derajatnya dan mengatur bidang yang sama. Penelitian menemukan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (7) UU Perlindungan Anak, memodifikasi jenis pemidanaan dengan bentuk saknsi pidana yang disertai dengan tindakan. Penggabungan antara sanksi pidana dan tindakan sebagaimana paradigma pemidanaan yang dikenal dengan double track system yang secara eksplisit sudah diakui dalam UU. Perlidungan Anak dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan pengaturan tersebut, maka diharapkan dapat menjawab semua persoalan yang berkaitan dengan penerapan kebiri kimia di Indonesia, yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan tentang hakikat kebiri kimia apakah sebagai pidana tambahan ataukah sanksi tindakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi. “Konsep Pembaharuan Pemidanaan Dalam Rancangan Kuhp.” Jurnal Magister Hukum Udayana 2, no. 2 (2013): 44212.

Alam, Kodrat. “Menakar Keterlibatan Dokter Dalam Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Hukum Unissula 36, no. 2 (2020): 93–116.

Aldionita Chairi, Adella, Ivan Zairani Lisi, and Rini Apriyani. “Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Ditinjau Dari Perspektif Keadilan.” Risalah Hukum 16 (2022): 106–114.

Andi Hamzah. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

———. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.

Barda Nawawi Arief. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Ed. 1. Citra Aditya Bakti, 2005.

Dahwir, Ali, and Barhamudin Barhamudin. “Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Solusi 19, no. 3 (2021): 302–320. https://jurnal.unpal.ac.id/index.php/solusi/article/view/422.

Eddy O.S., Hirariejh. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Ed. 1 Cet. Cahaya Atama Pustaka, 2014.

Gunarto, Marcus Priyo. “Asas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 24, no. 1 (2012): 83.

I Gusti Agung Virlan Awandi, I Ketut Rai Setiabudhi. “Jurnal Komunikasi Hukum.” Jurnal Komunikasi Hukum,Volume 7 Nomor 1 Februari 2021 9 Nomor 2, no. 1 (2023): 469–480. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh.

J.E. Sahetapy. “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana.” Setara Press.

M. Sholehudin. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana-Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya. Ed. Cet. 1., 2007.

Maharani Tsarina. “‘Soal Hukuman Kebiri Kimia, PB IDI: Dokter Tidak Diatur Jadi Algojo.’” Kompas.Com.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2011.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sujiantoro, Hb. “Sanksi Pidana Tambahan Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak.” Sasi 23, no. 1 (2017): 46.

Tunggal, S, and Nathalina Naibaho. “Jurnal Hukum & Pembangunan” 50, no. 2 (2023).

Vi, B A B, Sanksi Kebiri, Kimia Bagi, Sonny Saptoajie Wicaksono, and Ridwan Arifin. “( Kajian : Convention Against Torture ),” no. 5 (2016): 112–133.

Yaris Adhial Fajrin, Ach Faisol Triwijaya, and Moh Aziz Ma’ruf. “Double Track System for Criminals against Homosexuality Background.” (Ideas in Criminal Law Reform 11 (2020).

Downloads

Published

2024-06-08

How to Cite

Pemidanaan Dengan Jenis Tindakan Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 1-17. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.1530