Eksekusi Pidana Tambahan Berupa Pembayaran Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.1557Keywords:
eksekusi, pidana tambahan, uang penggantiAbstract
Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa memiliki dampak yang sistemik menyerang hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Pada praktiknya bagi pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi vonis pidana tambahan berupa uang pengganti yang prosesnya dapat dilakukan sejak penyidikan atau tahap pra adjudkasi yaitu dapat dilakukan melalui penyitaan terhadap hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh pelaku kemudian dieksekusi dan diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Terdapat beberapa perbedaan dalam penanganan baik penyitaan uang pengganti maupun eksekusinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sehingga perlu adanya pedoman khusus bagi aparat penegak hukum agar tidak terjadi kekaburan makna pengaturan dan sebagai upaya mencapai kepastian hukum untuk melaksanakan eksekusi pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepaada terpidana tindak pidana korupsi.
Downloads
References
Sujono, “Pemulihan Aset Korupsi (Melalui Pembayaran Uang Pengganti dan Gugatan Perdata Negara)”, Genta Publishing, September, 2020
Kristian dan Gunawan, Y., “Tindak Pidana Korupsi (Kajian terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)), Refika Aditama
Raharjo, S., “Polisi Yang Baik” Kompas, (25 Maret 1992)
Chaeruddin, dkk, "Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi", Bandung, PT Refika Aditama, 2008
Kholis, E. L., “Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi”, Solusi Publishing, April, 2010
Mahmud, A. "Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pendekatan Hukum Progesif", Jakarta Timur, Sinar Grafika, 2020
Purwoleksono, D. E., Hukum Pidana, Surabaya, Airlangga University Press, 2013
Pawennei, M. dan Tomalili, R. Hukum Pidana, Jakarta, Mitra Wacana Media, 2015
Pradjodikoro, W. 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Refika
Samosir, A. dan Suryono, H. “Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Yogyakarta, Deepublish, 2021
Harahap, M. Yahya. “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan)”, Jakarta, Sinar Grafika, 2009
Kholis, E. L., “Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi”, Jakarta, Solusi Publishing, 2010
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-002/A/JA/05/2017 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi
Direktorat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Indonesia, Himpunan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Dan Peraturan/Instruksi/Keputusan Surat Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1986-1988, https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/HIMPUNAN%20SURAT%20EDARAN%20MAHKAMAH%20AGUNG%20(SEMA)%20DAN%20PERATURAN%20,INSTRUKSI%20,%20KEPUTUSAN%20,%20SURAT%20KEPUTUSAN%20BERSAMA%20KETUA%20MAHKAMAH%20AGUNG%20RI%20TAHUN%201986%20-%201988.pdf, 25 April 2024
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Republik Indonesia, 2001)
Novianti, ”Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi Pejabat Negara”, Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Info SIngkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. XV, No. 5/I/Puslit/Maret/2023
Abidin, Z. A., “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Hukuman Tambahan Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Telaah Atas Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset
Petunjuk Teknis Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelamatan Aset Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana yang menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yusnita Mawarni, Fifink Praiseda Alviolita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











_-_Copy1.jpg)
