Eksekusi Pidana Tambahan Berupa Pembayaran Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Yusnita Mawarni Universitas Airlangga
  • Fifink Praiseda Alviolita Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.1557

Keywords:

eksekusi, pidana tambahan, uang pengganti

Abstract

Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa memiliki dampak yang sistemik menyerang hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Pada praktiknya bagi pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi vonis pidana tambahan berupa uang pengganti yang prosesnya dapat dilakukan sejak penyidikan atau tahap pra adjudkasi yaitu dapat dilakukan melalui penyitaan terhadap hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh pelaku kemudian dieksekusi dan diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Terdapat beberapa perbedaan dalam penanganan baik penyitaan uang pengganti maupun eksekusinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sehingga perlu adanya pedoman khusus bagi aparat penegak hukum agar tidak terjadi kekaburan makna pengaturan dan sebagai upaya mencapai kepastian hukum untuk melaksanakan eksekusi pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepaada terpidana tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sujono, “Pemulihan Aset Korupsi (Melalui Pembayaran Uang Pengganti dan Gugatan Perdata Negara)”, Genta Publishing, September, 2020

Kristian dan Gunawan, Y., “Tindak Pidana Korupsi (Kajian terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)), Refika Aditama

Raharjo, S., “Polisi Yang Baik” Kompas, (25 Maret 1992)

Chaeruddin, dkk, "Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi", Bandung, PT Refika Aditama, 2008

Kholis, E. L., “Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi”, Solusi Publishing, April, 2010

Mahmud, A. "Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pendekatan Hukum Progesif", Jakarta Timur, Sinar Grafika, 2020

Purwoleksono, D. E., Hukum Pidana, Surabaya, Airlangga University Press, 2013

Pawennei, M. dan Tomalili, R. Hukum Pidana, Jakarta, Mitra Wacana Media, 2015

Pradjodikoro, W. 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Refika

Samosir, A. dan Suryono, H. “Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Yogyakarta, Deepublish, 2021

Harahap, M. Yahya. “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan)”, Jakarta, Sinar Grafika, 2009

Kholis, E. L., “Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi”, Jakarta, Solusi Publishing, 2010

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-002/A/JA/05/2017 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi

Direktorat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Indonesia, Himpunan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Dan Peraturan/Instruksi/Keputusan Surat Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1986-1988, https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/HIMPUNAN%20SURAT%20EDARAN%20MAHKAMAH%20AGUNG%20(SEMA)%20DAN%20PERATURAN%20,INSTRUKSI%20,%20KEPUTUSAN%20,%20SURAT%20KEPUTUSAN%20BERSAMA%20KETUA%20MAHKAMAH%20AGUNG%20RI%20TAHUN%201986%20-%201988.pdf, 25 April 2024

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Republik Indonesia, 2001)

Novianti, ”Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi Pejabat Negara”, Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Info SIngkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. XV, No. 5/I/Puslit/Maret/2023

Abidin, Z. A., “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Hukuman Tambahan Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Telaah Atas Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset

Petunjuk Teknis Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelamatan Aset Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana yang menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Downloads

Published

2025-12-04

How to Cite

Eksekusi Pidana Tambahan Berupa Pembayaran Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 63-84. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.1557