UPAYA MEMANTAPKAN PERATURAN ISBAT NIKAH DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v6i1.173Keywords:
memantapkan, isbat nikah, hukum, perkawinanAbstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis kedudukan isbat nikah dalam hukum perkawinan Indonesia. Di samping itu, upaya pemantapan pengaturan isbat nikah dalam sistem hukum nasional menjadi perhatian khusus mengingat masih banyak persoalan yang muncul terkait isbat nikah. Permasalahan isbat nikah terlihat layaknya dua sisi koin yang berbeda, satu sisi isbat nikah menghadirkan maslahat dalam proses pengakuan perkawinan yang sah, namun dari sisi tekstual hukum terlihat ruang disharmoni peraturan dalam perundang-undangan perkawinan terkait pencatatan perkawinan. Artikel ini merupakan kajian yuridis normatif yang mengkaji peraturan isbat nikah dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa isbat nikah merupakan perbuatan hukum yang memiliki legitimasi yang cukup kuat dalam hukum perkawinan di Indonesia melalui penetapan pengadilan. Selanjutnya, upaya untuk memantapkan ketentuan hukum isbat nikah menjadi sebuah keharusan di saat masih banyaknya persoalan penafsiran kategorisasi perkawinan yang dapat diajukan isbat nikah.