Kontroversi Intervensi Eksekutif Di Pemilu 2024 Dalam Perspektif UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017

Authors

  • Dedi Herdianto Institute Kajian Kebijakan Publik dan Birokrasi
  • Otih Handayani Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Esther Masri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.1907

Keywords:

Turut campur, asas pemilu, penyalahgunaan kekuasaan.

Abstract

Pemerintahan yang berdaulat merupakan salah satu syarat terbentuknya sebuah negara. Indonesia sebagai negara demokratis yang menganut sistem pemerintahan Presidensial dan dalam pelaksanaan pemerintahannya berlandaskan atas Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menentukan pemerintahan berdaulat, Pemilihan Umum merupakan sarana pelimpahan wewenang yang dimiliki masyarakat dengan memilih pemimpin untuk menjalankan pemerintahan secara sah dan bertanggung jawab. Pemilihan umum sebagai hajatan demokrasi lima tahunan harus dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh semua lapisan masyarakat Indonesia, termasuk pemimpin negara sebagai eksekutif. Namun, ada yang menarik pada pemilihan umum 2024 kali ini, eksekutif terlihat turut campur (cawe-cawe) dalam gelaran pesta demokrasi tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yang dilakukan dengan fokus pada penelaahan bahan pustaka atau data sekunder yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dengan tujuan untuk mengetahui peraturan apa saja yang dapat dilanggar atas turut campurnya eksekutif dalam pemilihan umum 2024 dan seberapa besar dampaknya. Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, bahwa dengan kekuasaan dan hak kewenangan prerogatif yang melekat di Presiden sangat mempengaruhi tatanan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Presiden bisa saja dengan sadar maupun tidak, dapat melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaannya (abuse of power). Selain itu, fasilitas-fasilitas negara dapat menguntungkan bagi salah satu kelompok tertentu dan merugikan kelompok lainnya. Kedua, pelanggaran terhadap asas Pemilu terkhusus adil, jujur dan bebas atas turut campurnyaeksekutif dalam Pemilihan Umum 2024 yang disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki menjadi preseden buruk hingga pada level yang paling bawah sekalipun. Pemilu akan berjalan tanpa adanya keadilan bagi peserta, kejujuran seluruh pihak yang terlibat patut dipertanyakan dan hilangnya kekebasan masyarakat dalam memberikan hak suara akibat mendapatkan tekanan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Cora, Elly N. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan, Jurnal Konstitusi, Vol.10, No. 2. (2013).

Ellydar, Chaidir. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-undang Dasar 1945, Yogyakarta, Total Media, 2008.

John, Rawls. A Theory of Justice, revised edition, Oxford: OUP, 1999.

Mahfud M.D. Dasar dan Struktur Kenegaraan, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2001.

McDonald, Michael. Ethics and Conflict of Interest. UBC Centre for Applied Ethics. http://www.armsdealvpo.co.za/special_items/reading/ethics.html. 2016.

Raden Imam Al Hafis, Moris Adidi Yogia. “Abuse Of Power: Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik Di Indonesia”, Jurnal Publika, Vol. 3 No. 1. (2017)

Sudirman, Kedudukan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial, Telaah Terhadap Kedudukan dan Hubungan Presiden dengan Lembaga Negara yang Lain dalam UUD Tahun 1945, Paper. (2014).

Susanti, L. E. Kajian Terhadap Sila Keadilan Dan Teori Keadilan Berfalsafah Libertarianisme Dari Sudut Pandang Berideologi Pancasila. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 4, No. 2. (2019).

Taufik, Muhammad, Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilan. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam. Vol. 19 No. 1. (2013).

The Liang Gie. Teori-teori Keadilan. Yogyakarta: Sumber Sukses, 1982.

Ubaedillah A. & Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta: Kencana, 2012.

Weihrich H. and Koontz H. Management; A Global Perspective 11th Edition; New Delhi; Tata McGrawHill Publishing Co. Ltd 600, 2005.

Yulistyowati, Efi, dkk. “Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1999/3TAHUN~1999UUPenj.htm

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Republik Indonesia, 1999.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Republik Indonesia, 2014.

Downloads

Published

2024-06-09

How to Cite

Kontroversi Intervensi Eksekutif Di Pemilu 2024 Dalam Perspektif UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 118-134. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.1907