Problematika Konflik Mewaris Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.1924Keywords:
Hukum waris, hak waris, konflik warisAbstract
Konflik waris seringkali disebabkan karena ketidakpuasan salah satu pihak. Para ahli waris biasanya bersengketa karena ada rasa tidak puas dalam pembagian waris yang diberikan. Selain itu, konflik waris terjadi dikarenakan kondisi penggunakan hukum waris yang belum memiliki aturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Pemilihan sengketa waris masih bergantung pada keputusan ahli waris, apakah diselesaikan melalui pengadilan agama (jika beragama Islam), diselesaikan dengan menggunakan hukum waris barat atau bagi masyarakat adat diselesaikan dengan hukum ada. Artikel ini dianalis dengan metode yuridis normatif dan dianalis secara kualitatif. Akibat tidak adanya aturan hukum yang berlaku secara nasional tersebut, maka ahli waris yang bersengketa tersebut sangat bergantung pada aturan hukum dan kebiasaan adat yang berlaku di wilayahnya. Hukum waris Indonesia yang bersifat pluralism tersebut sebaiknya kembali dipikirkan oleh pemerintah maupun pemangku adat untuk menerbitkan aturan yang berlaku secara nasional dan disesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sehingga dapat dijadikan landasan untuk menyelesaikan konflik waris.
Downloads
References
Haries, A. (2014). Analisis tentang Studi Komparatif antara Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Adat. Fenomena. Fenomena, 6(2), 217–230. https://journal.uinsi.ac.id/index.php/fenomena/article/view/169/126
Hasanah, U. (2018). Pluralisme Hukum dalam Penyelesaian Warisan Pada Masyarakat Madura. Arena Hukum, 11(1), 163–183.
Mohamad Imam Suhadak. (2015). Perebutan Harta Waris antara Anak Piara dengan Ibu Piara Menurut Hukum Adat Osing pada Masyarakat KemirenKabupaten Banyuwangi. Culture & Society: Journal of Anthropological Research, 1(1), 16–23. http://culture.ppj.unp.ac.id/index.php/csjar/article/view/3/3
Shofwanul Mu’minin, M. (2020). Konflik Keluarga Akibat Pembagian “Harta Waris” dengan Hibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam. SAKINA: Journal of Family Studies, 4(3), 2020. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lia Salsiah, Ika Dewi Sartika Saimima
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.