Problematika Konflik Mewaris Di Indonesia

Authors

  • Lia Salsiah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Ika Dewi Sartika Saimima Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.1924

Keywords:

Hukum waris, hak waris, konflik waris

Abstract

Konflik waris seringkali disebabkan karena ketidakpuasan salah satu pihak. Para ahli waris biasanya bersengketa karena ada rasa tidak puas dalam pembagian waris yang diberikan. Selain itu, konflik waris terjadi dikarenakan kondisi penggunakan hukum waris yang belum memiliki aturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Pemilihan sengketa waris masih bergantung pada keputusan ahli waris, apakah diselesaikan melalui pengadilan agama (jika beragama Islam), diselesaikan dengan menggunakan hukum waris barat atau bagi masyarakat adat diselesaikan dengan hukum ada. Artikel ini  dianalis dengan metode yuridis normatif dan dianalis secara kualitatif. Akibat tidak adanya aturan hukum yang berlaku secara nasional tersebut, maka ahli waris yang bersengketa tersebut sangat bergantung pada aturan hukum dan kebiasaan adat yang berlaku di wilayahnya. Hukum waris Indonesia yang bersifat pluralism tersebut sebaiknya kembali dipikirkan oleh pemerintah maupun pemangku adat untuk menerbitkan aturan  yang berlaku secara nasional dan disesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sehingga dapat dijadikan landasan untuk menyelesaikan konflik waris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Haries, A. (2014). Analisis tentang Studi Komparatif antara Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Adat. Fenomena. Fenomena, 6(2), 217–230. https://journal.uinsi.ac.id/index.php/fenomena/article/view/169/126

Hasanah, U. (2018). Pluralisme Hukum dalam Penyelesaian Warisan Pada Masyarakat Madura. Arena Hukum, 11(1), 163–183.

Mohamad Imam Suhadak. (2015). Perebutan Harta Waris antara Anak Piara dengan Ibu Piara Menurut Hukum Adat Osing pada Masyarakat KemirenKabupaten Banyuwangi. Culture & Society: Journal of Anthropological Research, 1(1), 16–23. http://culture.ppj.unp.ac.id/index.php/csjar/article/view/3/3

Shofwanul Mu’minin, M. (2020). Konflik Keluarga Akibat Pembagian “Harta Waris” dengan Hibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam. SAKINA: Journal of Family Studies, 4(3), 2020. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Downloads

Published

2024-06-08

How to Cite

Problematika Konflik Mewaris Di Indonesia. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 18-26. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.1924