EKSISTENSI DAN KEWENANGAN LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF (LMK) DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v6i1.210Keywords:
Eksistensi, Kewenangan, Lembaga Manajemen KolektifAbstract
Kajian ini menganalisis Eksistensi LMK berdasarkan Hukum Hak Cipta, Hukum Badan Usaha, Hukum Perjanjian, dan Kewenangannya menurut Hukum Hak Cipta dan Hukum Pajak sebagai pemotong pajak berkaitan dengan pajak penghasilan. Hasil kajian: (1). Eksistensi LMK berdasarkan Pasal 87, Pasal 88, Pasal 90 s.d Pasal 93 UU Hak Cipta tidak tegas karena Pasal 89 UU Hak Cipta juga mengakui eksistensi LMKn; Eksistensi LMK sebagai Komisi yang dibentuk Pemerintah (badan publik) tidak sesuai dengan Pasal 88 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta yang mensyaratkan bentuk hukum badan usaha nirlaba; Hubungan hukum antara Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan LMK merupakan hubungan keperdataan (Perjanjian Pemberian Kuasa). Namun ketentuan Pasal 91 UU Hak Cipta mengakibatkan eksistensi LMK tidak semata-mata lembaga privat karena ada campur tangan pemerintah; (2). Kewenangan LMK sebagai pemungut royalti menjadi kabur karena UU Hak Cipta juga memberikan kewenangan yang sama terhadap LMKn sehingga membingungkan users dan berpotensi konflik diantara kedua lembaga tersebut; LMK atau LMKn tidak berwenang untuk memotong pajak atas royalti tersebut karena lembaga tersebut adalah penerima kuasa sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pemotong pajak (pihak ketiga) berdasarkan UU No 28 Tahun 2007 jo UU. No 36 Tahun 2008.