Peranan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2110Keywords:
Peraturan Daerah, Hierarki, PengawasanAbstract
Kaidah hukum menurut teori Stufenbau dari Hans Kelsen ialah berjenjang dimana kaidah hukum yang lebih rendah berasal dari kaidah hukum yang lebih tinggi. Keberadaan Perda pun dapat dijelaskan dengan teori ini dimana Perda merupakan peraturan yang dari hierarki berada di bawah dari Peraturan-peraturan lain dimulai dari UUD 1945, TAP MPR, UU/Perpu, PP, Perpres. Sehingga Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Di atas norma-norma itu terdapat grundnorm yang merupakan sebagai norma dasar yang menjiwai peraturan-peraturan yang di bawahnya yaitu Pancasila. Peraturan Daerah merupakan salah satu peraturan yang masuk pada tata urutan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Fungsi Perda ialah sebagai instrumen untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembentukannya sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Di dalam pembentukan Perda perlu dilakukan pengawasan yaitu berupa pengawasan, preventif, represif, maupun pengawasan umum agar di dalam pembentukan dan pelaksanaan Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
References
Buku :
A. Hamid A. Attamimi, UUD 1945-TAP MPR-UNDANG-UNDANG, dalam Padmo Wahjono (Penghimpun), Masalah Ketatanegaraan DewasaIni, (Surabaya : Ghalia Indonesia, 1984)
Amiroeddin Syarif, Perundang-undangan, Dasar, Jenis dan Teknk Membuatnya, (Jakarta : Bina Aksara, 1987)
Bagir Manan, Hubungan antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, (Pusataka Sinar Harapan : Jakarta, 1994)
__________, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, (Bandung : Pusat Penerbitan LPPM Universitas Bandung, 1995)
__________, Teori Dan Politik Konstitusi, Cetakan Kedua, (Yogyakarta : FH UII Press, 2004)
Hans Kelsen, General Theory of Lawand State, (Translate by Anders Wedberg, Russell & Russell, New York, 1973)
Irawan Soejito, Pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, (Bina Aksara : Jakarta, 1983)
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Cet.1, (Jakarta : Konstitusi Press, 2006)
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2007)
Ni’matul Huda, Otonomi Daerah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 239.
__________________, Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum No. 1 Vol. 13 (Januari 2006)
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Cet. Ke-1, (Jakarta: Rajawali Press, 2005)
Sujamto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, (Ghalia Indonesia : Jakarta, 1986)
Jurnal :
Jumadi, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Sebagai Instrumen Otonomi Daerah Dalam Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia." Jurnal Hukum Unsulbar 1.1 (2018): 27-40.
Kezia M. Layuck, dkk, Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Lex Administratum, Vol. VIII/No. 3/Jul-Sep /2020, hlm. 127.
Peraturan Perundang-Undangan :
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Internet
https://www.hukumonline.com/berita/a/fungsi-peraturan-daerah-lt62a6fc176a0f9/?page=all
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ofis Rikardo, Silvi Aulia Purwadini, Sekar Fuad Maharany
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.