Efektivitas Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Kejahatan Konvensional Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2129Keywords:
Penegakan Hukum, Kejahatan Konvensional. Struktur Hukum.Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang berarti hukum adalah instrument yang mengatur segala permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa pemerintah negara Indonesia bertugas antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Trend Perkembangan angka kriminalitas cenderung mengalami peningkatan termasuk diwilayah Polda Metro Jaya dan Jajarannya terutama kejahatan konvensional seperti Pencurian Pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan Pencurian Kendaraan Bermotor.
Oleh karena itu perlu dilakukan penelusuran terhadap berbagai faktor yang berpengaruh terhadap meningkatnya kejahatan konvensional dan bagaimana efektivitas penegakan hukum oleh Polri terkait dengan komponen system hukum menurut pandangan friedmen khususnya ditinjau dari Aspek Strutur Hukum dalam mendukung efektivitas pelaksanaan penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tindak pidana oleh Polri/anggota Reserse.
Downloads
References
Ali Achmad, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum, Jakarta Indonesia, PT.Yarsif Watampone,
Bailey William G, 2005, Ensiklopedia Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan-Indonesia,Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar,Syarif Fadillah, 2008 , Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung-Indonesia, PT Refika Aditama.
Eck John E,1992, Criminal Investigation, Dalam Gary.W.Cordner dan Donna C Hale;What Works in Policing Operations and Administration Examined. Cincinnati, OH: Anderson dan ACJS
Friedman Lawrence M., 1977, Law And Society, New Jersey Prentice Hall,
Friedman Lawrence M.& Steward macaulay, 1969. Law and Behavioral Science, The Bobbs-Merrill Company, Inc,
Hutasoit Thoman, 2004, Menjadi Polisi Yang Dipercaya Rakyat (Tahapan Perjalanan Reformasi Polri), Jakarta-Indonesia, Mabes Polri.
Ismail Chaeruddin, 2005, Metode Investigasi dan Pemeriksaan dalam Perspektif Penyidikan Tindak Pidana, Bahan Ceramah, Peserta Pelatihan Calon Auditor Hukum, Asahi, Jakarta
Karyoto, 2023, Rilis Akhir Tahun 2023 Polda Metro Jaya, Jakarta
Kunarto dan Anton Tabah, 1996, Polisi Harapan & Kenyataan, Klaten-Indonesia, CV Sahabat.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia,2000, Himpunan Bujuklak, Bujuklap dan Bujukmin Proses Penyidikan Tindak Pidana. Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/IX/2000 Tanggal 11 September 200, Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Reserse, Jakarta-Indonesia.
Muhammad Farouk, 1998, Sistem Kepolisian di Amerika Serikat (suatu pengantar), Jakarta-Indonesia, Restu Agung
Polda Metro Jaya, 2022, Analisa dan Evaluasi Tahunan SitKamtbmas Polda Metro Jaya tahun 2021 & Tahun 2022, Jakarta
Rahardjo Satjipto,1980, Hukum dan Masyarakat, Bandung-Indonesia, Angkasa
--------------------------, 2000, Ilmu Hukum Bandung- Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Sanusi Moch, 1990,Dasar-Dasar Konseptual Pemantapan Profesionalisme Polri, Jakarta-Indonesia, Mabes Polri.
Soekanto Soerjono, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hokum, Jakata Indonesia, Rajawali Perss
Sullivan John L, 1992, Pengantar Ilmu Kepolisian, Jakarta-Indonesia, PPITK-PTIK
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 syahrir kuba
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.