Penyelesaian Sengketa Perjanjian Asuransi Jiwa Atas Informasi Tidak Benar Dari Pihak Agen Asuransi

Authors

  • Yoga Manggala Wisnu Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Sri Wahyuni Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2130

Keywords:

Konsekuensi Hukum, Informasi Tidak Benar, Agen Asuransi Jiwa, Perjanjian Asuransi Jiwa

Abstract

Abstrak: Penelitian ini membahas konsekuensi hukum yang timbul dari penyampaian informasi yang tidak benar oleh agen asuransi dalam perjanjian asuransi jiwa, menggabungkan perspektif hukum perdata dan hukum perasuransian. Asuransi jiwa merupakan bentuk perjanjian yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dan Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata. Namun, ketidaksesuaian informasi antara apa yang disampaikan agen asuransi dan isi polis asuransi dapat menimbulkan masalah hukum.Penelitian ini menganalisis konsekuensi dan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian asuransi, terutama pada kasus kesalahan agen asuransi dalam penyampaian informasi yang tidak benar oleh agen asuransi ke nasabahnya saat menawarkan asuransi jiwa. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan yaitu teknik pengumpulan data yang diperoleh menggunakan media kepustakaan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pembatalan perjanjian adalah salah satu konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jika terdapat kesalahan dalam informasi yang disampaikan, sesuai dengan Pasal 1321 KUH Perdata dan Pasal 1449 KUH Perdata. Penelitian juga merinci tanggung jawab perusahaan asuransi dalam hal informasi tidak benar dari agen asuransi.Penelitian ini menggali putusan hukum yang relevan dan menganalisis implikasinya yaitu putusan No: 711/Pdt/2020/PT Dki Jo 552 K/Pdt/2022 antara Lanyalalla Mataliti sebagai penggugat melawan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sebagai tergugat. Kesimpulannya adalah bahwa penting bagi perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa agen mereka memberikan informasi yang benar dan akurat. Legal audit dan edukasi kepada agen asuransi tentang ketentuan hukum perlu ditingkatkan untuk menjaga integritas industri asuransi jiwa dan melindungi hak-hak pemegang polis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdulkadir, M. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Adolf, H. Hukum Perikatan. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2015.

Ansyahrul. Sejarah Peradilan Umum Di Jakarta. Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta, 2013.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta, 2016.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

Creswell, J.W. Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan Mixed Edisi Ke-4, Diterjemahkan Oleh Achmad Fawaid. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

Dewitasari, Yulia, and Putu Tuni Cakabawa. “Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian.” Universitas Udayana, 2020.

Djojosoedarso, Soesno. Prinsip-Prinsip Manajemen Resiko Dan Asuransi. Jakarta: Salemba Empat, 2003.

Djunaedi, A.A. Hukum Asuransi Indonesia: Teori Dan Praktek. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015.

Djunaedi, A. Hukum Asuransi Indonesia: Teori Dan Praktek. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

———. Hukum Asuransi Indonesia Pada Teori Dan Praktek. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016.

Endang, M., and Suparman Sastrawidjaja. Hukum Asuransi (Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Peransuransian). Bandung: Alumni, 1993.

Fauzi, W. Hukum Asuransi Di Indonesi, Cetakan Pertama. Padang: Andalas University Perss, 2019.

Gintara, Deny. Asuransi Dan Ketentuan-Ketentuan Hukum Yang Mengaturnya. Jakart: PT. Rajagrafindo Perseda, 2016.

Gunanto, H. Asuransi Kebakaran Indonesia. Jakarta: Tirta Pustaka, 1984.

Gunawan, Johannes, and M. Bernadette. Waluyo, Perjanjian Baku: Masalah Dan Solusi. Jakarta: Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH, 2021.

Hamzah, Andi. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Hartono, S.R. Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi, Edisi Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.

———. Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Hasan, Nurul Ichsan. Pengantar Asuransi Syariah. Jakarta: Gaung Persada Press Group, 2014.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil. Jakarta: Kencana, 2010.

Idayanti, Soesi. Hukum Asuransi. Yogyakarta: Tanah Air Beta, 2020.

Kamus Pusat Pembinaan dan pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Cet. 1. Jakarta: Balai Pustaka, 1991.

Marbun, Rocky, Deni Bram, Yuliasara Isnaeni, and A Nusya. Kamus Hukum Lengkap (Mencakup Istilah Hukum & Perundang-Undangan Terbaru). Jakarta: Visimedia, 2012.

Mashudi, moch chidir Ali. Hukum Asuransi. Bandung: Mandar Maju, 2001.

Mertokusumo, Sudikno. Prinsip-Prinsip Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2009.

Miru, Ahmad, and Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Mulhadi. Dasar-Dasar Hukum Asuransi. Depok: Raja Grafindo Persada, 2020.

Muljadi, Kartini, and Gunawan Widjaja. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali, 2010.

———. Teaching Materials Hukum Asuransi. Jakarta: Program Pencangkokan Hukum Ekonomi Fakultas Hukum UI dan Elips Project, 2020.

Prakoso, Djoko. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Projodikoro, Wi. Asas-Asas Hukum Perdata. Jakarta: Sumur Bandung, 1979.

Rastuti, Tuti. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Medpress Digital, 2016.

RAT AAJI. Keputusan RAT AAJI No. 03/AAJI/2012 Tentang Standar Praktik Dan Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa. Jakarta: Keputusan RAT AAJI, 2012.

Sampara, Said. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan II. Yogyakarta: Total Media, 2011.

Sastrawidjaja, M.S. Hukum Asuransi, Edisi Kedua. Bandung: P.T Alumni, 1997.

Satrio, J. Catatan Hukum, Sepakat Dan Permasalahannya: Perjanjian Dengan Cacat Dalam Kehendak, Hukum. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2023.

———. Hukum Perikatan “tentang Hapusnya Perikatan Bagian I". Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Setiawan, E. “Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2012-2021, Online.” Web Asuransi, 2021.

Setiawati, Neneng Sri. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Simorangkir, J.C.T. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Soekanto, S, and S Mamudji. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2012.

———. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2013.

———. Pengetahuan Hukum Dan Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Soekantor, S, and S Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo, 2003.

Subekti. Hukum Perdata: Suatu Pengantar. Bandung: PT. Alumni, 2018.

———. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2004.

Subekti, R, and R Tjitrosudibio. Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2009.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Bandung : Alfabeta, 2018.

Suhariyanto. Hukum Asuransi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2010.

Suhariyanto, S. Dasar Hukum Asuransi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2011.

———. Hukum Asuransi, Jakarta: Pustaka. Jakarta: Sinar Harapan, 2018.

———. Hukum Asuransi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2010.

Tim IQ Edukasi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Beserta Amandemen I, II, III, & IV, Edisi Ke-2. Jakarta: PT Grasindo, 2017.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Yikwa, Irius. Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi. Lex Privatum, 2015.

Jurnal

Aritama, Randi. “Penipuan Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Sentri: jurnal riset ilmiah 1(3) (2022): 56–62.

Badruzaman, Dudi. “Implementasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah.” Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis 2(2) (2019): 1–9.

Husain, F. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.” Jurnal Lex Crimen 5, no. 6 (2016): 47–54.

Irianto, Sigit. “Pemahaman Tentang Pengertian Pasal 1321 KUHPerdata Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Spektrum Hukum 17(1) (2020): 21–29.

———. “Urgensi Hermeneutika Dalam Hukum Kontrak.” Jurnal Spektrum Hukum 13(2) (2016): 9–28.

Widia, I, K., and P Budiartha, I, N. “Cacat Kehendak Sebagai Dasar Batalnya Perjanjian.” KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa 16(1) (2022): 1–6.

Web

Farisa, Fitria Chusna. “La Nyalla Mattalitti Terpilih Jadi Ketua DPD 2019-2024.” Kompas.Com. Last modified 2019. Kompas.com.

Hasanudin. “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian.” Pntilamuta. Last modified 2016. https://pntilamuta.go.id/2016/05/18/penyalahgunaan-keadaan-sebagai-alasan-pembatalan-perjanjian.

KBBI. “Arti Kata - Penyesatan.” Typoonline. Last modified 2023. https://typoonline.com/kbbi/penyesatan .

Mahkamah Agung RI. “Home Page Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Pn-Jakartaselatan. Last modified 2023. https://pn-jakartaselatan.go.id/sejarah-pengadilan.html.

Manulife. “Profil Perusahaan.” Manulife.Co.Id. Last modified 2015. https://www.manulife.co.id/id/tentang-kami/tentang-manulife.html.

Noname. “Istilah Dalam Asuransi.” Glints. Last modified 2023. https://glints.com/id/lowongan/istilah-dalam-asuransi.htm.

———. Teaching Materials Hukum Asuransi. Jakarta: Program Pencangkokan Hukum Ekonomi Fakultas Hukum UI dan Elips Project, 2020.

OJK. “Kamus Istilah Asuransi.” Ojk.Go.Id. Last modified 2023. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iku/edukasi/asuransi/Pages/Kamus-Istilah-Asuransi.aspx.

OJK, Financial Services Authority. “Panduan Memilih Dan Menggunakan Asuransi.” Ojk.Go.Id. Last modified 2023. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iku/edukasi/asuransi/Pages/Panduan-Memilih-dan-Menggunakan-Asuransi.aspx.

Pengadilan Tinggi. “Sarana & Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas.” Mahkamah Agung RI. Last modified 2017. https://www.pt-jakarta.go.id/publik/layanan-disabilitas/sarana-prasarana.html.

———. “Wilayah Yurisdiksi.” Mahkamah Agung RI. Last modified 2017. https://www.pt-jakarta.go.id/tentang-pt-jakarta/profil-pengadilan/wilayah-yuridiksi.html.

Undang – Undang

Republik Indonesia. Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Jakarta: Republik Indonesia, 2014.

———. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan No. 28/Pdt.G/2020/PN. Jakarta : Republik Indonesia, 2020.

———. UU No 40 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 Tentang Perasuransian. Jakarta : Republik Indonesia, 2014.

Downloads

Published

2024-06-08

How to Cite

Penyelesaian Sengketa Perjanjian Asuransi Jiwa Atas Informasi Tidak Benar Dari Pihak Agen Asuransi. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 27-54. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2130