Perlindungan Keamanan Atas Data Pribadi Di Dunia Maya

Authors

  • Edi Saputra Hasibuan Universitas Bhayankara Jakarta Raya
  • Elfirda Ade Putri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2134

Keywords:

Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Perkembangan Teknologi

Abstract

Perkembangan teknologi dari era tradisonal ke era milenial saat ini mengubah cara manusia dalam melakukan komunikasi. Media social merupakan salah satu contohnya, media sosial sudah satu kesatuan dari kehidupan untuk memperoleh, membagikan dan menyebarluaskan informasi. Berkembangnya media sosial maka masalah keamanan informasi dan privasi juga menjadi hal yang penting saat ini. Media sosial merupakan satu sumber terbongkarnya informasi rahasia sudah menjadi hal yang umum saat ini. Sehingga banyak data mengenai privasi seseorang yang telah tersebar di dunia maya. Data privasi yang tersebar bisa disebabkan oleh kelalaian maupun penyedia layanan. Keamanan sistem informasi merupakan aset yang harus dilindungi keamanannya. Keamanan secara umum diartikan sebagai “quality or state of being secure to be free from danger”. Kejahatan terkait data pribadi, misalnya hacking dan penipuan, semakin meningkat di Indonesia, mengancam hak privasi yang dijamin konstitusi. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah merespons dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur prinsip, jenis data, hak subjek data, dan larangan penggunaan data pribadi, mencerminkan perhatian terhadap privasi di sektor kesehatan. Metode penelitian dilakukan adalah menggunakan metode normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mencari dan serta memahami literatur atau yang berhubungan keamanan informasi pada media social dan penelitian pustaka. Enam poin utama yang harus dipertimbangkan saat menggunakan system aplikasionline terkait privasi data yaitu keamanan dan data perlindungan, kesadaran pengguna, pengaturan kontrol, manajemen risiko, transparansi, dan etika. Perlu dibangun kepercayaan ke dalam rancangan layanan Internet, baik melalui kegiatan rancang bangun pengelolaan suatu sistem yang lebih mengedepankan user priority. Memungkinkan, user diberikan pilihan mekanisme kontrol terhadap perlu tidaknya dalam mengungkapkan informasi pribadi dan penggunaannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bal Sokhi-Bulley, “Human Rights Law Review 11:4 ß The Fundamental Rights Agency of the European Union: A New Panopticism,” n.d., 686, https://doi.org/10.1093/hrlr/ngr031.

Bawaslu Temukan 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol Untuk Daftar Pemilu, 3.198 Lolos.”

https://aptika.kominfo.go.id/2019/05/pentingnya-melindungi-data-pribadi/ diakses tanggal 29 April 2024 lihat juga Wahyudi Djafar, Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan, tt

https://aptika.kominfo.go.id/2019/05/pentingnya-melindungi-data-pribadi/ diakses tanggal 29 April 2024

Ian Lloyd, Information Technology Law, 9th ed. (London: University of London, 2021)

International Covenant on Civil and Political Rights | OHCHR,” https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights diakses tanggal 29 April 2024

Mesra Betty Yel, Mahyuddin K. M. Nasution, Kemamanan, Keamanan Informasi Data Pribadi Pada Media Sosial, Jurnal Informatika Kaputama, Vol. 6, No.1 hal. 93

Muhammad Saiful Rizal, “Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia Dan Malaysia,” Jurnal Cakrawala Hukum Vol. 10, No. 2, 2019.

OECD Privacy Principles, http://oecdprivacy.org/ dikases tanggal 29 April 2024

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024

Ririn Aswandi, Putri Rofifah Nabilah Muchsin, Muhammad Sultan, Perlindungan Data Dan Informasi Pribadi Melalui Indonesian Data Protection System (Idps), Legislatif, Vol. 3, No. 2.

Rista Maharani, Andria Luhur Prakoso, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital, Jurnal USM Law Review, Vol. 1 No. 7, 2024.

Sinta Dewi Rosadi dan Garry Gumelar Pratama, “Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia,” Veritas et Justitia No. 4, No. 1 2018.

United Nations, “Universal Declaration of Human Rights | United Nations,” https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights Diakses Tanggal 29 April 2024

Downloads

Published

2024-06-08

How to Cite

Perlindungan Keamanan Atas Data Pribadi Di Dunia Maya. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 70-83. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2134