Putusan Pengadilan Sebagai Utang Yang Dapat Menjadi Dasar Tagihan Untuk Pengajuan Permohonan Pailit Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Authors

  • Gede Aditya Pratama Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2265

Keywords:

Utang, tagihan, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan putusan pengadilan yang dapat diklasifikasikan sebagai Utang di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Definisi Utang di hukum kepailitan Indonesia mengalami perubahan pasca diundangkannya dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif menjelaskan mengenai putusan pengadilan sebagai Utang yang dapat dijadikan dasar tagihan untuk pengajuan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Artikel ini menjelaskan bahwa definisi Utang mengalami perluasan di Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun demikian, terhadap perluasan definisi Utang tersebut, masih ditemukan adanya multitafsir. Sehingga, diperlukan adanya penjabaran lebih detail mengenai putusan pengadilan sebagai Utang yang dapat dijadikan dasar tagihan untuk pengajuan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Mamudji, Sri. et al. Metode Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Sjahdeni, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Shubhan, Hadi. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2019.

Soekantor, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2008.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet.8. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Ginting, Ras Elyta. Hukum Kepailitan Teori Kepailitan. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2018

Artikel Jurnal

Rumadan, Ismail, Johanes Brata Wijaya, dan Auto. 2013. Laporan Penelitian Interpretasi Tentang Makna “Utang Jatuh Tempo” Dalam Perkara Kepailitan (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Agung 2009-2013)

Peraturan Perundang-Undangan.

Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepailitan menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Internet

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, http://sipp.pn-surabayakota.go.id/statistik_perkara diakses pada 20 Juni 2024

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 5/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Smg. tertanggal 6 April 2022

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 19/Pdt.Sus Pailit/2022/PN.Smg tertanggal 8 Februari 2023

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 195 PK/Pdt.Sus/2012 tertanggal 30 April 2013

Downloads

Published

2024-06-27

How to Cite

Putusan Pengadilan Sebagai Utang Yang Dapat Menjadi Dasar Tagihan Untuk Pengajuan Permohonan Pailit Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 180-191. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2265