Urgensi Pembentukan Asas Hukum Urusan Pemerintahan Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Sebagai Panduan Pembentukan Kementerian Negara
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.2920Keywords:
Kementerian Negara, Asas Urusan Pemerintahan, dan Asas HukumAbstract
Asas hukum Kementerian negara belum ditemukan dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Konsekueni tidak adanya pengaturan asas hukum tersebut, telah terjadi kekaburan norma dalam pasal 6 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008, bahwa urusan Pemerintahan tertentu dapat dilaksanakan lebih dari satu Kementerian negara. Norma ini melanggar konstitusi. Apakah Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 memerlukan pembentukan asas hukum Kementerian negara? Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang mengkaji hukum dalam bentuk hukum tertulis. Norma tersebut, dianalisis berdasarkan doktrin negara hukum dan sistem presidensial dalam suatu negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 harus membentuk asas hukum Kementerian negara. Asas hukum Kementerian negara menjadi dasar utama pembentukan Kementerian negara berdasarkan konstitusi. Asas hukum merupakan abstraksi norma yang ada dalam konstitusi. Tidak adanya asas hukum akan menyebabkan pembentukan Kementerian negara tanpa arah dan tanpa pedoman yang jelas. Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 2008 menjadi salah satu konsekuensi logis tiada pengaturan asas hukum Kementerian negara, serta terjadi tumpang tindih kewenangan Kementerian negara. Abstraksi asas hukum Kementerian negara yang dimaksud adalah asas hukum urusan pemerintahan. Sebagai asas utama asas hukum urusan pemerintahan mempedomani asas lainnya dalam hal Kementerian dibentuk berdasarkan urusan tertentu.
Downloads
References
Buku dan Artikel Ilmiah
Absori, et.al., Cita Hukum Pancasila: Ragam Paradigma Hukum Berkepribadian Indonesia, Solo: Pustaka Iltizam, 2016.
Adrian, Annisa Zahra, et.al., Teori Pemisahan Kekuasaan Trias Politica Dalam Pemikiran Filsafat Hukum Montesquieu, Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, Volume 1, Nomor 2.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Depok: Rajawali Pers, 2019.
Dimyati, Khudzaifah, et.al., Genealogi Negara Hegemoni Koorporatokrasi Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2020.
Elviandri, Khuzdaifah Dimyati dan Absori, Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 31 Nomor 2, Juni 2019.
HR, Ridwan., Hukum Administrasi Negara, Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2020.
Nainggolan, Indra Lorenly., Pengawasan Legislasi Daerah Oleh DPD: Tantangan Era Disrupsi Hukum, SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 9, Nomor 1, 2022.
Nainggolan, Indra Lorenly dan Rahmat Saputra., Perlunya Syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Prinsip Checks and Balances, Jurnal USM Law Review, Volume 6, Nomor 1, 2023, hlm. 425.
Annisa Zahra Adrian, et.al., Teori Pemisahan Kekuasaan
Nugraha, Safri, et.al., Hukum Administrasi Negara, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Sibuea, Hotma P., Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijaksanaan, & Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Jakarta: Erlangga, 2010.
Sijabat, Hotmaria H. dan Hotma P. Sibuea., Hukum Administrasi Keperawatan, Depok: Rajawali Pers, 2021.
Sunarjo., Peradilan Sebagai Pilar Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila, Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 19, Nomor 1, Juni 2014.
Ulya, Zaki., “Kedudukan Wakil Menteri Dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945”, Jurnal Legislasi Indonesia (Vol. 13, No.02, Juni 2016).
Wantu, Fence M., “Mekanisme Koordinasi dan Singkronisasi Lembaga Kementerian Negara: Suatu Praksis Menuju Kabinet Yang Efektif”, Al Ahkam (Vol. 15, No. 2, Juni 2019).
Zulfan., Analisis Pengaturan dan Praktik Pemisahan Kekuasaan Sistem Pemerintahan Presidensial Berdasarkan Konstitusi, Jurnal Media Hukum, Volume 25, Nomor 1, Juni 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian lain dan Lembaga Pemerintah non Kementerian.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indra Lorenly Nainggolan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.