Upaya Hukum Mengatasi Kesulitan Notaris Mengenali Transaksi Keuangan Mencurigakan Dalam Pembuatan Akta
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.2970Keywords:
Notaris, Transaksi Keuangan Mencurigakan, Kerahasiaan Akta.Abstract
Lahirnya PP No. 43 Tahun 2015 dan perubahannya PP No. 61 Tahun 2021 yang mewajibkan Notaris menjadi Pihak Pelapor bagi pengguna jasa yang apabila terindikasi melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan membuat dilema tersendiri bagi Notaris dalam hal kerahasiaan aktanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Notaris dapat membebaskan diri dari kewajibannya untuk menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya, serta upaya yang dapat dilakukan Notaris agar mengenali transaksi keuangan mencurigakan demi terlaksananya peraturan perundang-undangan mengenai TPPU. Metode yang di pergunakan pada penelitian ini ialah yuridis-normatif, bersifat desktriptif, serta dengan adanya sedikit data tambahan yaitu melalui wawancara. Adapun kesimpulan yang didapat yaitu; Pertama, dalam hal kerahasiaan jabatan Notaris ialah bersifat mutlak dan wajib dilaksanakan untuk tetap menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya, karena jika sifat kerahasiaan tersebut apabila tidak dijalankan sesuai UUJN dapat saja terjerat sanksi pidana, sanksi perdata maupun sanksi administratif dari UUJN. Namun, ada pengecualian, apabila terkait dengan hal-hal diluar pelaksanaan jabatan Notaris dan negara pun memiliki perlakuan khusus terhadap hal tersebut, seperti halnya melindungi Notaris sebagai Pihak Pelapor, dan mengesampingkan sifat kerahasiaan yang diemban Notaris. Dalam upaya pelaksanaan mengenali transaksi keuangan mencurigakan pun memiliki tindakan preventif sesuai yang sudah tercantum di dalam PERMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dan juga dapat dilakukan penambahan klausul pada akta yang akan dibuat oleh Notaris dengan kesepakatan pihak pengguna jasa serta upaya lainnya yaitu berupa upaya tindakan represif seperti melaporkan pada aplikasi GoAML, demi terselenggaranya peraturan yang terkait secara efektif.
Downloads
References
“Arti Penting Prinsip Mengenal Pengguna Jasa Dalam Pemberian Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Lelang”. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Last modified 2020. Accessed March 18, 2024. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bontang/baca-artikel/13452/Arti-Penting-Prinsip-Mengenal-Pengguna-Jasa-Dalam-Pemberian-Perlindungan-Hukum-Bagi-Pembeli-Lelang.html.
“Keanggotaan Penuh FATF: Bekal Penting Menuju Indonesia Emas 2045”. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Last modified 2023. Accessed March 14, 2024. https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1296/keanggotaan-penuh-fatf-bekal-penting-menuju-indonesia-emas-2045-.html.
“Ketika Notaris Merangkap Sebagai “Detektif”. Hukum Online. Last modified 2021. Accessed March 18, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/ketika-notaris-merangkap-sebagai-detektif-lt6197624a5d333/?page=4.
Annisa, “Imunitas Hukum Bagi Notaris yang Membuka Rahasia dalam Persidangan”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2020): 1-15.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2016.
Laksana, Prasetya Agung. “Batas-Batas Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Notaris dalam Kaitannya Hak Ingkar Notaris berdasarkan Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Akta Vol. 3 No. 4 (2016): 1-8.
Maryana, Rosi, Endang Purwaningsih, dan Irwan Santosa, “Peran Serta Notaris dalam Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme di Era 4.0 dan 5.0”, Jurnal Res Justitia Vol. 3 No. 1 (2023): 1-22.
Nurwulan, Pandam. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh Notaris. Yogyakarta: Buku Litera, 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Penyedia Jasa Keuangan. Jakarta: PPATK, 2003.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Republik Indonesia, 2014.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Republik Indonesia, 2010.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Republik Indonesia, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ayu Fitriyani, I Ketut Oka Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.