Kritik Putusan MKRI No. 60 Tahun 2024 (Sudut Pandang Sejarah Hukum)

Authors

  • Jorza Sepmiko Universitas bhayangkara jaya
  • Amalia Syauket Universitas Bhayangkara Jaya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3348

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Sejarah Hukum Indonesia, Pemilihan umum

Abstract

Artikel ini mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dari perspektif sejarah hukum. Putusan ini dianggap menciptakan ruang interpretasi yang luas dan samar, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan polemik di masyarakat. Analisis berfokus pada perbandingan antara putusan ini dengan Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang sebelumnya menimbulkan perdebatan publik tetapi memberikan kepastian hukum lebih tegas. Artikel ini menyoroti kegagalan putusan MKRI No. 60 dalam menyelesaikan konflik secara tuntas, yang pada akhirnya membebankan tanggung jawab kepada lembaga negara lainnya, seperti DPR, yang sering kali terpengaruh oleh dinamika politik kelompok tertentu.

Melalui pendekatan sejarah hukum, artikel ini mengusulkan bahwa metode pengambilan keputusan yudikatif dapat diperkaya dengan merujuk pada nilai-nilai hukum historis. Ditekankan pentingnya belajar dari masa lalu, khususnya praktik hukum di era kolonial Belanda, yang mengutamakan kejelasan dan penyelesaian konflik untuk mencapai ketentraman publik. Hal ini dikontraskan dengan situasi saat ini, di mana putusan MK lebih sering memindahkan "bola panas" kepada institusi lain, yang memperburuk situasi politik dan sosial.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Jorza Sepmiko, Universitas bhayangkara jaya

    Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum

    Praktisi Anestesiologi dan Terapi Intensif

  • Amalia Syauket, Universitas Bhayangkara Jaya

    Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jaya

References

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi, 16 Oktober 2023, atau dapat disingkat Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, MK, 16 Oktober 2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesua Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi, 20 Agustus 2024, atau dapat disingkat Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, MK, 20 Agustus 2024.

Apeldon, Van L.J. Pengantar Ilmu Hukum (Cetakan 34). PT. Pradnya. Paramita. Jakarta. 2011.

Soemardi, Dedi. Pengantar Hukum Indonesia (Cetakan 4, Edisi Revisi). IND-HILL-CO. Jakarta. 2003.

Kansil, CST. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia (Cetakan 1). Rineka Cipta. Jakarta. 2011.

Heriani, Fitri N. ‘Abaikan Putusan MK Terkait Batas Usia, DPR, dan Presiden dinilai Langgat Konstitusi’ Hukum Online.Com. (Jakarta, 22 Agustus 2024) https://hukumonline.com/berita/a/abaikan-putusan-mk-terkait-batas-usia--dpr-dan-presiden-dinilai-langgar-konstitusi-lt66c6644f46160. 4 November 2024.

Kuswoyo, ‘Ayo, Geruduk DPR Hari Ini’ Koran.Tempo.Co. (Jakarta, 22 Agustus 2024) https://koran.tempo.co/read/editorial/489631/pembangkanan-sipil-selamatkan-demokrasi. 4 November 2024.

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Kritik Putusan MKRI No. 60 Tahun 2024 (Sudut Pandang Sejarah Hukum). (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 28-34. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3348