Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3607Keywords:
anak korban perkosaan, perlindungan hukum, UU No. 35/2014.Abstract
Perlindungan anak merupakan bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib diaktualisasikan oleh negara. Anak berhak untuk hidup, terhindar darikekerasan, dan diskriminasi, sebagaimana diatur dalamUU No. 23/2002 jo. UU No. 35/2014 tentangPerlindungan Anak. Dalam kasus kekerasan seksual, Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU No. 35/2014 menetapkan sanksi pidana maksimal 15 tahun dan dendahingga Rp 5 miliar. Namun, kasus perkosaan terhadapanak masih sering terjadi, sehingga perlindungan hukumterhadap anak menjadi penting.
Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindunganhukum terhadap anak korban perkosaan berdasarkanbeberapa putusan pengadilan. Penelitian ini merupakanpenelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitisyang disusun secara kualitatif dengan menggunakanpendekatan perundang-undangan. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa perlindungan hukum meliputiprinsip non-diskriminasi, pemberian bantuan hukumoleh P2TP2A, perlindungan khusus bagi anak korban pemerkosaan dengan menghadirkan rasa aman dariancaman maupun bahaya lainnya, serta pemidanaankepada pelaku tindak pidana pemerkosaan sesuai dengantujuan pemidanaan. Kendati demikian, implementasinyamenghadapi kendala pada substansi hukum yang kurangtegas, trauma korban yang menghambat penyidikan, serta stigma masyarakat yang membuat korban engganmelapor. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan regulasi, peningkatan dukungan hukum dan psikologis, sertaedukasi publik untuk mengurangi stigma sosial terhadap korban.
Downloads
References
Abdurrahman. Aspek-Aspek Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Cendana Press, 1983.
Agianto, Ucuk. “Penegakan Hukum Di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi KeTuhanan.” Prosiding Seminar Nasional 1, no. 9 (2018).
Agus, Azwar. “Konsep Universal Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban.” Jurnal Hukum Tri Pantang 4, no. 2 (2018).
Ansori, Lutfil. “Reformasi Penegak Hukum Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Yuridis 4, no. 2 (2017).
Aprilianda, Nurini, and Erny Herlin Setyorini. “Pengaturan Bantuan Hukum Bagi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dalam Kerangka Perlindungan Anak.” Risalah Hukum 8, no. 2 (2012).
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Van Boven dalam Rena Yulia. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Candra, Mardi. Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis Tentang Perkawinan Di Bawah Umur. Jakarta: Kencana, 2018.
Diar, Aditya. Perbandingan Penyelesaian Perkara Korupsi Delik Suap Antara Indonesia Dan Belanda. Pasaman: CV. Azka Pustaka, 2021.
Eleanora, Fransiska Novita. “Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual.” Jurnal Penelitian Hukum 28, no. 1 (2019): 158.
———. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Tindak Pidana (Peran Dan Fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak).” Mitra Manajemen 9, no. 1 (2017): 9.
Erdianti, Ratri Novita. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Malang: UMM Press, 2020.
———. Hukum Perlindungan Anak Indonesia. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2020.
Erwin, Muhammad. Filsafat Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2012.
Faiki, La Ode. Dasar-Dasar Hukum Pidana: Teori Dan Praktik. 1st ed. Bantul: Mata Kata Inspirasi, 2023.
Fitriani. Pertimbangan Hakim (Dalam Putusan Perkara Nusyuz Perspektif Keadilan Gender). Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2022.
Hamzah, Andi. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha, 1993.
Harjono. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.
Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 2014.
Irmawanti, Noversia Devy, and Barda Nawawi Arief. “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 2 (2021).
Juanda, Enju. “Konstruksi Hukum Dan Metode Interpretasi Hukum.” Galuh Justisi 4, no. 2 (2016).
Kristian, Indra. “Kebijakan Publik Dan Tantangan Implementasi Di Indonesia.” Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial 21, no. 2 (2023).
Lukar, Armando Brilian H. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perkosaan.” Lex Crimen 2, no. 7 (2013).
Mansur, Dikdik M Arief. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
Mozin, Nopiana, and Maisara Sunge. “Pemberian Edukasi Dan Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021).
Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1988.
Mulyadi, Dudung. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perkosaan Dalam Peradilan Anak.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 6, no. 2 (2018).
Nababan, Willy Medi Christian. “KPAI: Indonesia Darurat Kekerasan Pada Anak.” Kompas.Id. Last modified 2023. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/01/20/kpai-indonesia-darurat-kekerasan-pada-anak.
Nawawi, Jumriani. Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana. Klaten: Lakeisha, 2019.
Nisa, Adinda Khairun, and Nicka Tri Mulyasari. “Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Risalah Hukum 19, no. 1 (2023).
Purba, Elvis F., and Parulian Simanjuntak. Metode Penelitian. Medan: Percetakan Sadia, 2019.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2008.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya, 2014.
Rakhmatullah, Bha’iq Roza. Perlindungan Hukum Dan Keadilan Dalam Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah. Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management, 2023.
Riyadi, Eko. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Marital Rape.” Jurnal Viva Themis 5, no. 2 (2022).
Rumiyati, Rini. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Anak (Studi Kasus Nomor 138/Pid.Sus/2929/PN.Pti).” IPMHI Law Journal 1, no. 2 (2021).
Sania, Gusti Ayu Trimita, and Anak Agung Sri Utari. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan.” Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 3 (2020).
Santoso, Heri. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual.” Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan 3, no. 2 (2020).
Septiana, Erlyta Azizka. “Hambatan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Di Polres Karanganyar.” Jurnal Residivie 10, no. 3 (2021).
Sihombing, Pratiwi. “Tinjauan Yuridis Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana.” Jurnal Lex Crimen 10, no. 2 (2021).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2019.
Suharsil. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2016.
Sujarwo, Herman. “Perlindungan Korban Tindak Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum 6, no. 2 (2020).
Ubaidillah, A., Abdul Rozak, Dede Rosyada, Wahdi Sayuti, and GP M. Arskal Salim. Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE bekerjasama dengan UIN Syarif Hidayatullah, 2006.
Wahyudi, Slamet Tri. “Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 1, no. 2 (2012).
Wahyuni, Nur, Riva Rachmi Kusumah, and Dewi Agustin Hasanah. “Strategi Dan Implementasi Bantuan Hukum Secara Digital Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Kabupaten Indramayu.” Suara Hukum 5, no. 2 (2023).
Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Yulia, Rena. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Republik Indonesia, 2012.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Republik Indonesia, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rabiah Al Adawiah, Muhammad Rifqy Dwi Saputra, Fransiska Novita Eleanora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.