KEKUATAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM HAL PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.361Keywords:
DPR, Mahkamah Konstitusi, MPR, Presiden, Wakil PresidenAbstract
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam konstitusi sebagai dasar hukum setelah amandemen. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan kekuatan putusan MK dalam hal pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu pendekatan kualitatif yang dilakukan dengan cara meneliti terlebih dahulu peraturan perundang-undangan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan putusan MK dalam hal pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden mengikat secara hukum disebabkan tidak ada aturan hukum yang mengatur bahwa putusan MK bisa di review, walaupun yang menentukan pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden adalah MPR. Dengan demikian, mencerminkan bahwa Indonesia sepenuhnya fungsi negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Downloads
References
Abdul Latif, “ Pilpres dalam Perspektiiif Koalisi Multipartai “, dalam Jurnal Konstitusi Volume 6, Nomor 3, Setjen dan Kepaniteraan MK, Jakarta, 2009.
Abdul Latif, Fungsi Mahkamah Konstitusi (Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi), Jakarta: Kreasi Total Media, 2009.
Ahmad Fadlil Sumadi, “Hukum Acara MK dalam Teori dan Praktek “, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 8 Nomor 6, Jakarta, 2011.
Ahmad Fadlil Sumadi, Hukum Acara MK dalam Teori dan Praktek “, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 8 Nomor 6, Jakarta, 2011.
Arend Lijphart, Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 1994.
Feri Amsari, “Masa Depan MK Kesesuaian Teori dan Implementasi “, dalam Jurnal Konstitusi Vol 5, Jakarta, 2008.
Hamdan Zoelva, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Jimly Asshiddiqie, Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkama Konstitusi” Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Konrad Adenauer Stiftung, Laporan Penelitian, Jakarta, 2005.
Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Laica Marzuki, Berjalan-Jalan di Ranah Hukum, Cet. 1, Jakarta : Konstitusi Press, 2005.
Laica Marzuki, Dari Timur ke Barat Memandu Hukum, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.
Mahfud M.D., Perdebatan Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Malik, “ Telaah Makna Hukum Putusan MK yang Final dan Mengikat “, dalam Jurnal Konstitusi Volume 6, Nomor 1, 2006.
Maruarar Siahaan, Hukum Acara mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Sinar Garafika, 2011
Muhammad Bahrul Ulum,“ Mekanisme Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut UUD 1945 (Antara Realitas Politik dan Penegakan Konstitusi) “, dalam Jurnal Konstitusi, Setretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Volume 7, Nomor 4, Jakarta, 2010.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Ni’matul Huda, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Jakarta: Rajawali Press, 2008.
Patrialis Akbar, Lembaga-Lembaga Negara menurut UUD NRI 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Ed. I, Cet. VII, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Malang: Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In- Trans, 2004.
Soimin dan Mashuriyanto, Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2013.
Soimin, Impeacment Presiden & Wakil Presiden di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2009.
Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 24, (terjemahan Oetarid Sadino), Jakarta: PT Pradnya Paramita. Terjemahan dari Inleiding Tot de Studie van het Nederlandse Recht, 1990.
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Ed. III, Bandung: Refika Aditama, 2003.