Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli Melalui Mediasi
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3645Keywords:
alternatif, penyelesaian, sengketa, jual beli, mediasiAbstract
Kehidupan masyarakat sehari-hari tidak terlepas dari berbagai permasalahan atau perselisihan yang berujung pada terjadinya sengketa yang dapat merugikan bagi para pihak yang bersengketa sehingga memerlukan upaya penyelesaian untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan salah satunya melalui mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian, Pertama, bahwa ketentuan tentang alternatif penyelesaian sengketa telah diatur sejak jaman Hindia Belanda yang dinyatakan masih berlaku hingga digantikan dengan ketentuan yang baru, dan kemudian Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai dasar hukum dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat di Indoensia. Kedua, bahwa implementasi alternatif penyelesaian sengketa dalam jual beli melalui mediasi dapat menjadi pilihan masyarakat dalam menyelesaian sengketa yang terjadi karena memiliki kelebihan atau keuntungan antara lain biaya yang murah, cepat dan saling menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa (win-win solution) menggunakan mediator sebagai penengah yang tidak memihak dan menawarkan solusi yang mengakomodir kepentingan para pihak yang bersengketa.
Downloads
References
Buku
Ahmad Mafaid, dkk. Peradilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Purwokerto: Amerta Media, 2022.
Bambang Sunggono, Metodologi Peneltian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT.Rineka Cipta, 2004.
Hendri Jayadi, Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Teknik Negosiasi. Yogyakarta: Publika Global Media, 2023.
H. Endang Hadrian, Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian Pada Sistem Peradilan Perdata Sebagai Penyelesaian Rasa Keadilan di Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2022.
I Made Widnyana. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Jakarta: Fikahati Aneska bekerja sama dengan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), 2009.
Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim, Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana, 2016.
Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005.
Maria S. Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah: Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.
Mia Hadiati & Indah Siti Aprilia, Modul Hukum Acara Perdata Mengenai Mediasi. Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta. 2019.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2013.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003.
Susanti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Prenada Media, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang Badan-Badan dan Peraturan Pemerintah Dulu.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Sumber Lain
Herzien Inlandsch Reglegment (H.I.R) atau Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (R.I.B), Staatblad Nomor 44 Tahun 1941
Reglement op de rechtsvordering (Rv) atau Reglemen Hukum Acara Perdata, Staatblad Nomor 52 Tahun 1847 Jo Staatblad Nomor 63 Tahun 1849.
Reglement Buitengwesten (RBg) atau Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, Staatsblad Nomor 227 Tahun 1927.
Jurnal Ilmiah
Nurlaili Rahmawati, Keuntungan Mediasi Dalam Perkara Perceraian Dengan Adanya PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Jurnal Hukum Islam AHKAM, Volume 6, Nomor 1, 2018.
Sudiarto, dkk, Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan, Jurnal Kompilasi Hukum, Volume 8, Nomor 1, 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahman Amin, Muhammad Rouf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.