Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Sertifikat Tanah Yang Tumpang Tindih (Overlapping) Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Authors

  • Kholissatus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Rahmat Saputra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Diana Fitriana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3807

Keywords:

Perlindungan hukum, pendaftaran tanah, sertifikat tumpang tindih (overlapping), PTSL.

Abstract

Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak atas tanah bagi pemegangnya yang berguna untuk membuktikan kebenaran data fisik maupun data yuridis atas suatu bidang tanah, sehingga pemilik tanah mempunyai perlindungan hukum. Dalam penerbitan sertifikat tanah tidak luput timbulnya permasalahan tanah, salah satunya adalah sengketa tumpang tindih (overlapping). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum serta penyelesaian hukum bagi pemilik sertifikat tumpang tindih (overlapping) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada studi Kasus Putusan Nomor 12/G/2021/PTUN.Mks dan Putusan Nomor 203/G/2020/PTUN-JKT. Hasil penelitian menunjukkan timbulnya dua alas hak pada objek tanah yang sama mengakibatkan kerugian bagi pemilik sertifikat tersebut. Langkah hukumnya adalah melakukan pengecekan keabsahan sertifikat di kantor pertanahan, apabila kedua sertifikat tercatat maka dapat mengajukan pengaduan, keberatan, dan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara. Terdapat permasalahan administrasi pertanahan serta pemerintah tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan dan keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Philipus M Hadjon, Philipus. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada Press, 2011, hlm. 10.

Aan Tianlajanu, et al., “Pendaftaran Tanah Pertama Kali Melalui Program Larasita Di Kantor Pertanahan Kota Bogor”, Majalah Ilmiah Gema, Vol. 27, 2015, hlm. 1544.

Alvina Nur Aziziyah, Mas Anienda Tien Fitriyah, “Tumpang Tindih Sertifikat Tanah,” Legal Spirit, Vol. 7, No. 2, Desember 2023, hlm. 207.

Asep Sungkawa, et al., “Pnyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Kepemilikan Tanah Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum”, Jurnal Revolusi Indonesia, Vol. 2, No. 1, Mei 2021, hlm. 45.

Helena Sumiati, et al., “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Hukum Pertanahan Indonesia”, Yustitia Merdeka, Vol. 7, No. 2, Juli 2021, hlm. 3.

Iga Gangga Santi, F.C Susila Adityanta, Natasha Camilia Hufadzah, “Perlindungan Hukum Pemegang Sertipikat Ganda,” Dipenogoro Law Journal, Vol. 6, No. 2, 2017, hlm. 3.

Juwita Tarochi Boboy, Budi Santoso, and Irawati Irawati, “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt Dan Jeffrey Z. Rubin,” Notarius, Vol. 13, No. 2, 2020, hlm. 803–18.

Johamran Pransisto, “Analisis Yuridis Tentang Kedudukan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Obyek Sengketa Tata Usaha Negara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar”, Pleno De Jure, Vol. 7, No. 2, Februari 2018, hlm. 52.

Novia Tika Febriana, Murry Darmoko A., “Langkah Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Atas Hak Sertifikat Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 181/B/2020/PT.TUN.SBY),” Jurnal Judiciary, Vol. 11, No. 1, 2022, hlm. 102.

Sibuea, Harris Yonatan Parmahan, “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali,” Jurnal DPR, Vol. 2, No. 2, November 2011, hlm. 293.

Zalfa, Rahayu dan Purwono, “Aspek Hukum Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,” Jurnal Komunikasi Yustisia, Vol.5, No.1, Tahun 2022. hlm. 291.

Candra Wisnu Ardiyatma, “Efektivitas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Administrasi Jakarta Timur,” Skripsi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2020, hlm. 4.

Undang-Undang Repulik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tatat Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Naional Republik Indonesia No. 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Sertifikat Tanah Yang Tumpang Tindih (Overlapping) Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 149-169. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3807