KONSTATIRING HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DIPUTUS VERSTEK DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA

Authors

  • Elfirda Ade Putri Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.386

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perceraian, Perselisihan Terus Menerus

Abstract

Penelitian ini berkaitan dengan konstatiring Hakim dalam Perkara Perceraian yang diputus Verstek di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pelaksanaan acara verstek pada ketidakhadiran tergugat dalam perkara perceraian. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: (1) Apakah ketidakhadiran tergugat pada penjatuhan putusan verstek dalam Putusan Nomor 62/ Pdt.G/2017/PN Jkt. Utr telah sesuai dengan hukum yang berlaku; (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus cerai akibat perselisihan terus menerus. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatakan deduktif dalam menganalisis data. Adapun hasil yang diperoleh melalui penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan putusan verstek dalam perkara perceraian dilaksanakan sesuai dengan alur perkara yang merupakan ketentuan dalam hukum acara perdata, sehingga putusan verstek dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; (2) Dasar pertimbangan yang uraikan majelis hakim dalam putusannya telah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku. Ketidakhadiran tergugat dianggap telah menerima gugatan penggugat dan penjatuhan putusan telah sesuai dengan Pasal 125HIR/Pasal 149RBg.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2009.
______________. Mediasi dalam Perspektif Islam. Jakarta: Kencana. 2009
Anshori, Abdul Ghofur dan Yulkarnain Harahap. Hukum Islam: Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Kreasi Total Media. 2008
Bachtiar, A. Menikahlah, Maka Engkau Akan Bahagia. Yogyakarta: Saujana. 2004.
Basyir, Ahmad Ajhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press. 2000.
Damanhuri, H. A. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung: Mandar Maju. 2007.
Fajar, A. Mukhti. Tentang dan Sekitar Hukum Perkawinan di Indonesia. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 1994.
Ghanim, Shaleh. Jika Suami Istri Berselisih: Bagaimana Mengatasinya?. Jakarta: Gema Insani Press. 1988.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama. Jakarta: Mandar Maju, 2007.
Head, Jhon W. Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Jakarta: Proyek ELIPS. 1997.
Ihromi, T. O. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 1999.
Irianto, Sulistyowati. Perempuan dan Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2006.
Jehani, Libertus. Perkawinan, Apa Resiko Hukumnya?. Jakarta: Forum Sahabat. 2008.
Kartohadiprodojo, Sudiman. Pengantar Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Pembangunan. 1997.
Luhulima, Achie Sudiarti. Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2007.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2006.
Mintarja, Endang. Menikahlah Denganku Atas Nama Cinta Ilahi. Jakarta: Qultum Media. 2005.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti. 2004.
P, Martiman. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Center Publishing. 2002
Prawirohamidjojo, Soetojo, dkk. Hukum Orang dan Keluarga. Cetakan Kesebelas. Bandung: Alumni.
Prodjohamidjodjo, MR. Martiman. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing. 2007.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung. 1981.
Rasyidi, Lilik. Alasan Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bandung: Alumni. 1989.
Simanjuntak, P. N. H. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan. 2005.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press. 2003.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2007
Soerjono dan H. Abdurahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2003
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. 2003
Supriyadi, Wila Chandrawila. Hukum Perkawinan Indonesia & Belanda. Bandung: Mandar Maju. 2002
Susilo, Budi. Prosedur Gugatan Cerai. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. 2007
Thalib, Sajuti. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Berlaku Bagi Umat Islam. Jakarta: Universitas Indonesia Press. 1986
Trianto. Poligami: Perspektif Perikatan Nikah Telaah Konstektual Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher. 2007.
Yudisetianto, A, L. Jehani dan Niko Budiman. Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen: Pribadi, Keluarga dan Bisnis. Jakarta: Forum Sahabat. 2008



Perundang-Undangan
Redaksi Sinar Grafika. KUHAP dan KUHP Dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999. Jakarta: Sinar Grafika. 2006
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembar Negara Nomor 1 Tahun 1974. Tambahan Lembar Negara Nomor 3019.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pelaksaaan Mediasi di Pengadilan

Internet
_____. Hukum Perkawinan. http://akta-online.com/main/index.php
Muhtarom, Ali. Mencari Tolok Ukur Efektivitas Mediasi dalam Perkara Perceraian. http://badilag.net/data/ARTIKEL/tolakukur/efektivitas/mediasi.pdf

Downloads

Published

2020-12-14

How to Cite

KONSTATIRING HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DIPUTUS VERSTEK DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA. (2020). Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 184-202. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.386