EFEKTIVITAS PERAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PERUSAHAAN GO PUBLIC DITINJAU DARI UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Dwi Atmoko Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.387

Keywords:

Efektivitas, hubungan industrial, Perusahaan Go Public

Abstract

Perkembangan dunia Industri yang semakin maju menbuat dinamika dunia kerja semakin dinamis.Banyak perusahaan-perusahaan , terutama perusahaan yang bergerak di bidang  Industri, maupun perbankan mengambil langkah maupun tindakan guna meningkatkan profitnya. Kecanggihan teknologi menimbulkan pengurangan sumber daya manusia dalam tingkat yang signifikan, dikarenakan alih teknologi mengambil fungsi kerja manusia. Pada prinsipnya hubungan kerja antara pihak pengusaha dan pihak pelkerja dalam posisi yang sam-sama  menguntungkan dimana pihak kerja mendapatkan profit dan pihak pekerja mendapatkan kesejahteraan dalam, arti disini adalah hubungan simbiosis mutualisme, akan tetapi ada kalanya karena suatu sebab tertentu pihak perusahaan mengambil tindakan yang mengakibatkan kerugian pada pekerja. Faktor penyebab adanya perselisihan antara pihak perusahaan dan pihak pelerja bisa disebabkan oleh berbagai faktor, sehingga disinilah peran hubungan industrial perlu di efektifkan . Peran hubungan industrial  mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi segala persoalan. Sebagaimana diatur dala Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan diatur mengenai perselisihan antara pihak perusahaan dan pekerja. Dalam implentasi lebih detail untuk perselesian perselisihan Hubungan  Industrial itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sebenarnya penyelesaian secara efektif yang dalam arti kata “ win-win solution”  dapat diperoleh  jika pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan Go Public bisa menempatkan dengan baik atau mengatur sistem perusahaan , terutama dalam strategi managemennya mampu mengatur asset  dengan sumber daya yang ada, terutama dimana  perusahaan go public yang notabene adalah mayoritas di  Indonesia ini adalah perusahaan negara. Ada beberapa jenis strategi yang dilakukan perusahaan Go Public dalam rangka memepertahankan usahanya dan sumber daya para pekerjanya antara lain melalui : Penggabungan, Peleburan,Pengambil alihan dan Pemisahan..Bentuk-bentuk strategi tersebut dilakukan demi berjalannya roda perusahaan, sekaligus sebagai cara merampingkan management dan menekan biaya pengeluaran seefesien mungkin.. Peran perlindungan tenaga  dalam rangka hubungan industrial bisa dilakukan pekerja melalui Serikat Pekerja yang dimana sebagai bentuk perwakilan pekerja di dalam perusahaan. Penyampaian aspirasi yang yang sederhana bisa dilakukan dalam bentuk bipartit antara pihak pekerja dan pihak perusahaan dalam mencapai serta mengakomodir permintaan pekerja dengan menyelaraskan kondisi perusahaan sehingga apa yang diinginkan antara kedua belah pihak dapat tercapai sekaligus menciptakan hubungan yang harmonis antara pihak perusahaan dan pihak pekerja, dalam rangka meminimkan tingkat perselisihan yang akan timbul di kemudian hari

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Khakim. 2014. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Cetakan ke-4 Edisi Revisi. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siswanto Sastrohadiwiryo, 2005. Manajemen Tenaga kerja Indonesia, Pendekatan Administratif dan Operasional, Bumi Aksara, Jakarta.
Lalu Husni, 2005. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & di Luar Pengadilan. Rajawali Pers, Jakarta.
Lili Rasjidi dan Putra, I.B. Wyasa. 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem, PT.Remaja Rosdakarya, Bandung.
------------. 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung.
Maria Alfons, 2010. Implentasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak kekayaan Intelektual. Universitas Brawijaya, Malang.
Phillipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-92/MEN/2004.

Jurnal/ Artikel Ilmiah
Barda Nawawi Arief, Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/No.I/1998, hlm 16-17.
Raharjo, Satjipto. 1999. “Masalah Kebhinekaan Sosial Budaya Dalam Reformasi Hukum Nasional Menuju Masyarakat Madanih”, Makalah, disampaikan pada Seminar Hukum Nasional ke- VII, Diselenggarakan Oleh BPHN-Depkeh RI di Jakarta.
Satjipto Rahardjo, Mengejar Keteraturan Menemukan Ketidakteraturan (TeachingOrder Finding Disorder), Pidato mengakhiri masa jabatan sebagai guru besartetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 15 Desember 2000.

Internet
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d7a30ce95bca/aturan-phk-alasan-efisiensi-dinilai-inkonstitusional
http://requestartikel.com/pengertian-dan-pengaturan-pemutusan-hubungan-kerja-201104727.html
www.orintononline.blogspot.com/perdebatanteorihukumfriedman
www.kumpulanartikelhukum.com/perdebatanteorihukumfriedman

Downloads

Published

2020-12-14

How to Cite

EFEKTIVITAS PERAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PERUSAHAAN GO PUBLIC DITINJAU DARI UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. (2020). Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 203-214. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.387