Penerapan Pasal Pemakzulan dalam Upaya Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatan
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3885Keywords:
Articles of Impeachment, President and Vice President, During Term of OfficeAbstract
Presiden sebagai pemegang mandat dari rakyat memiliki kewenangan besar yang diberikan oleh UUD 1945. Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, UUD 1945 mengatur kondisi seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk dapat diberhentikan dalam masa jabatan. UUD 1945 Pasal 7A Pasal 7B, Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jabatan Presiden yang tetap atau pasti jangka waktunya (fix term) hanya dapat diterobos bilamana Presiden dan/atau terbukti melakukan pelanggaran pasal-pasal pemakzulan. Namun upaya melakukan pemakzulan bukan sebuah hal yang mudah. Konfigurasi politik di DPR dalam bentuk koalisi partai-partai yang mendukung pemerintah membuat pengawasan DPR terhadap pemerintah cenderung melemah yang menyisakan sebagian kecil partai oposisi. Sehingga bilamana terjadi situasi Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal pemakzulan upaya pemakzulan untuk menegakkan konstitusi akan sulit untuk dilakukan.
Downloads
References
Buku :
Arsil, Fitra. Teori Sistem Pemerintahan (Pergeseran Konsep dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara), (Depok : Rajawali Pers, 2017), hlm. 35
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme, tanpa penerbit, tanpa tahun
________, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2, (Jakarta : Setjen dan Kepaniteraan MK RI, 2006)
Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi (Edisi Kedua), (Depok : Rajawali Pres, 2018)
________, Sistem Pemerintahan Indonesia (Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial), (Depok : Rajawali Pres, 2019)
________, Lembaga Negara (Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional), (Depok : Rajawali Pres, 2020)
Manan, Bagir. Memahami Konstitusi (Makna dan Aktualisasi), (Bandung : Rajawali Press, 2014)
Mas, Marwan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2017)
Sabri S. Shinta, Muhammad. Presiden Tersandera (Melihat Dampak Kombinasi Sistem Presidensial – Multipartai Terhadap Relasi Presiden – DPR di masa Pemerintahan SBY – Boediyono, (Jakarta : RMBooks, 2012)
Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012).
Zoelva, Hamdan. Impeachment Presiden (Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945), (Jakarta : Konpress, 2014)
Peraturan Perundang-undangan :
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966
Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968
Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973
Ketetapan MPR No. III/MPR/1978
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Jurnal :
Adrian Albala, Andre Borges, and Lucas Couto, Pre-electoral coalitions and cabinet stability in presidential system, The British Journal of Politics and International Relations 2023, Vol. 25 (I)
Mukhtar, Problem Etika Pejabat Negara dan Gagasan Peradilan Etik yang Independen dan Imparsial, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 50 No. 3, Juli 2021
Lain-lain :
Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Buku IV, Jilid I (edisi revisi), (Jakarta : Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, tahun 2010), hlm 535
The Constitution of The United States
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ofis Rikardo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.