Loan Back Dalam Bentuk Kejahatan Kerah Putih Di Indonesia

Authors

  • Agung Pranoto Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3908

Keywords:

Loan Back, Kejahatan, Kerah Putih

Abstract

Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makin mendunianya perdagangan barang dan jasa arus finansial yang mengikutinya. Kemajuan tersebut tidak selamanya memberikan dampak yang positif bagi suatu negara, karena terkadang justru sarana yang subur, bagi perkembangan kejahatan, khususnya kejahatan kerah putih. Dengan cara ini mereka mencoba untuk mencuci uang yang didapat secara illegal menjadi suatu bentuk yang terlihat legal. Dengan pencucian ini, pelaku kejahatan dapat menyembunyikan asal usul yang sebenarnya dana atau uang hasil kejahatan yang dilakukannya. Untuk memberantas praktek pencucian uang, maka pada tahun 2002 Indonesia telah mengkriminalisasi pencucian uang, yaitu dengan diundangkannya. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Indonesia kemudian dirubah kembali dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 termasuk surga bagi para pelaku kejahatan sebagai tempat untuk mencuci hasil kejahatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Siregar Andyri Hakim, Penanganan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Studi Kasus L/C Fiktif BNI 46), Jakarta, 2007

Azis Harry Azhar, Uang haram Rp. 50 Trillion beredar di Indonesia, Republika (27 Januari 2001).

Siahaan NHC , Money Laundering ( Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan ), Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2002

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Loan Back Dalam Bentuk Kejahatan Kerah Putih Di Indonesia. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 45-54. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3908