Kesulitan Mempertanggungjawabkan Pidana Partai Politik Sebagai Subyek Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Lukman Hakim Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Zahra Nafika Hakim Universitas Padjajaran
  • Anggreany Haryani Puteri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3909

Keywords:

pertanggungjawaban pidana, partai politik, korupsi

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai adanya kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui perwakilannya sebagai pengurus partai politik maupun tokoh-tokoh yang berafiliasi dengan partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi. Sekalipun dalam stadia perundangan yang ada telah cukup sebagai dasar untuk memepertanggungjawabkan partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi, namun terdapat permasalahan ideologis maupun permasalahan penerapan hukumnya yang hingga saat ini khususnya pasca reformasi belum ada satupun partai politik yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atasnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Depok: Rajagrafindo Perkasa, 2015.

-------, Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta: UII Press, 2016.

Amirudin, Z.A., Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Arief, Barda Nawawi, “Masalah Pemidanaan Sehubungan dengan Perkembangan Delik-delik Khusus dalam Masyarakat Modern”, (Makalah disampaikan pada Seminar Perkembangan Delik-delik Khusus dalam Masyarakat yang Mengalami Modernisasi, yang diselenggarakan oleh BPHN-UNAIR Surabaya, 25-27 Februari 1980, Bandung: Bina Cipta, 1982.

Aspan, Zulkifli, “Menjerat Kader, Melepas Partai Politik; Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 5 No. 1, Januari 2020.

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Hakim, Lukman, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Depublish, 2020.

Hiarej, Eddy OS., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Alam Pustaka, 2015.

Husak, Douglas, Overcriminalization: The Limits of The Criminal Law, Oxford: Oxford University Press, 2009.

Marzuki, P.M., Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Mochtar, Zainal Arifin, “Pertanggungjawaban Partai Politik yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 31, No. 2, Juni 2019.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, cet. IX. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

ND., M. Fajar dan Y. Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Prasetyoningsih, Nanik, “Dampak Pemilihan Umum Serentak Bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia”, Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 2, 2014.

Pratiwi, Dian Esti., Hartiwiningsih, R. Ginting, Subekti dan Diana Lukitasari, “Model Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi”, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 3, Nopember 2021.

Putra, Erlanda Juliansyah, Gagasan Pembubaran Partai Politik Korup Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017.

Saleh, Roeslan, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, cet. I. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sjahdeini, Sutan Remy, Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Seluk Beluknya, Edisi II. Jakarta: Kencana, 2017.

Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2007.

Soekanto, Soerjono, Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

Wangga, Maria Silvya E., “Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik sebagai Badan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Integritas, Vol. 4, No. 2, Desember 2018.

Zantoro, Bibianus Hengky Widhi, “Membangun Demokrasi di atas Kepentingan Rakyat (Ilusi Kepentingan Rakyat)”, Jurnal Hukum Justitia et Pax, Vol. 32, Nomor 2, 2016.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tin

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Kesulitan Mempertanggungjawabkan Pidana Partai Politik Sebagai Subyek Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 55-71. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3909