Pelanggaran Due Process of Law pada implementasi aturan perbantuan TNI kepada POLRI
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3963Keywords:
due process of law, sinergitas POLRI-TNI, penyalahgunaan kekuasaanAbstract
Artikel ini menganalisis pelanggaran prinsip due process of law dalam implementasi aturan perbantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Ketidakjelasan mekanisme permintaan bantuan TNI oleh POLRI menimbulkan dualisme hukum, di mana UU No. 2 Tahun 2012 mensyaratkan permintaan resmi POLRI, sementara UU No. 3 Tahun 2025 membuka ruang pengerahan TNI berdasarkan instruksi presiden dan persetujuan DPR tanpa melibatkan POLRI. Inkonsistensi ini berpotensi mengabaikan asas legalitas dan checks and balances, serta memicu penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dan legislatif. Studi kasus seperti kerusuhan Mei 2022 dan konflik Papua 2023 menunjukkan dominasi TNI dalam urusan keamanan sipil tanpa koordinasi penuh dengan POLRI, yang bertentangan dengan prinsip due process of law dan demiliterisasi pasca-Reformasi. Penelitian ini menyoroti dampak negatif ketidakpastian hukum terhadap sinergitas POLRI-TNI, termasuk tumpang tindih kewenangan, erosi akuntabilitas, dan risiko pelanggaran HAM. Sebagai solusi, diperlukan revisi regulasi untuk mempertegas mekanisme permintaan bantuan, penguatan pengawasan DPR dan MK, serta optimalisasi Nota Kesepahaman TNI-POLRI. Dengan demikian, penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi hukum guna menjaga prinsip negara hukum dan mencegah militerisasi keamanan sipil.
Downloads
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Presiden dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jakarta: UI Press, 2018.
Basrief, Arief. Hukum Militer di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2014.
Manan, Bagir. Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2017.
Perdana, R. Herlambang. Militer dan Politik: Dinamika Hubungan Sipil-Militer di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2019.
Wahyudi, Budi. Analisis Hierarki Hukum dalam UU TNI dan POLRI. Surabaya: Pustaka Hukum, 2018.
Media Massa Cetak dan Elektronik
CNN Indonesia. "MoU TNI-POLRI Dinilai Masih Lemah." 5 Januari 2021.
CNN Indonesia. "TNI Ditempatkan di Titik Keramaian Jelang Demonstrasi." 5 Februari 2024.
CNN Indonesia. "Kemenkominfo Perkuat E-Government untuk Keamanan Nasional." 5 Januari 2023.
DetikNews. "TNI Terlibat Penyidikan Narkoba, Kapolri: Itu Kewenangan Kami." 10 November 2023.
Kompas. "POLRI Perlu Modernisasi untuk Kurangi Ketergantungan pada TNI." 15 Februari 2023.
Kompas. "DPR Minta Transparansi Pengerahan TNI di Papua." 15 Maret 2023.
Kompas. "TNI Dikerahkan ke Papua Tanpa Koordinasi Penuh POLRI." 12 Maret 2023.
Koran Sindo. "Panglima TNI Turun Langsung Tertibkan Preman di Jakarta." 18 Februari 2024.
Republika. "Masyarakat Lebih Percaya TNI daripada POLRI?" 25 April 2024.
Tempo. "Presiden Instruksikan TNI Bantu POLRI Tangani Kerusuhan." 22 Mei 2022.
Tempo. "DPR Diminta Awasi Pengerahan TNI untuk Keamanan Dalam Negeri." 10 Juni 2022.
Tempo. "Sistem Database Terpadu TNI-POLRI Mulai Dibangun." 10 Februari 2024.
Jurnal Publikasi Ilmiah
Fauzi, Ahmad. "Konflik Kewenangan TNI-POLRI dalam Penegakan Hukum." Jurnal Hukum Universitas Indonesia 12, no. 3 (2020): 45–102.
Hidayat, Arief. "Prinsip Kepastian Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan 52, no. 1 (2022): 47–60.
Sari, Dian. "Due Process of Law dalam Pengerahan TNI." Jurnal Konstitusi 8, no. 1 (2019): 102–120.
Laporan dan Sumber Lain
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. Laporan Pelanggaran HAM dalam Operasi Militer di Papua. 2023.
Lembaga Survei Indonesia (LSI). Survei Persepsi Publik Terhadap Peran TNI-POLRI. 2024.
Undang-Undang dan Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945*, Pasal 1 Ayat (3).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia*, Pasal 41.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia*, Pasal 7 dan Pasal 10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD*, Pasal 71 dan Pasal 73.
Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI*.
Nota Kesepahaman (MoU) TNI-POLRI Nomor B/2/2018 tentang Perbantuan TNI kepada POLRI*, Pasal 3.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dr. Jorza Sepmiko, Sp. An, Rahmat Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.