Analisis Hukum Kontrak dalam Sistem Hukum Indonesia : Perlindungan, Wanprestasi, dan Tantangan Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3966Keywords:
Kontrak Elektronik, Perlindungan Hukum, Pembaruan Sistem Hukum IndonesiaAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pergeseran bentuk perjanjian konvensional menjadi kontrak elektronik dalam berbagai sektor, mulai dari e-commerce hingga layanan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas kontrak elektronik dalam perspektif hukum Indonesia, mengidentifikasi tantangan perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan, serta merumuskan strategi pembaruan hukum agar sistem kontraknasional adaptif terhadap transformasi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta pendekatan komparatif terhadap praktik di Singapura dan Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kontrak elektronik telah diakui secara normatif melalui UU No: 11 / 2008 tentang ITE dan PP No. 71/2019, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya otentikasi tanda tangan elektronik, ketimpangan posisi tawar, dan kurangnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien. Dibutuhkan harmonisasi regulasi, pembaruan KUHPerdata, penguatan infrastruktur penyelesaian sengketa digital, serta penyusunan hukum acara yang khusus mengatur pembuktian dan yurisdiksi kontrak elektronik. Temuan ini mendukung urgensi pembaruan hukum kontrak nasional berbasis prinsip keadilan, efisiensi ekonomi, dan perlindungan konsumen di era digital.Downloads
References
Buku
Asshiddiqie, J. ( 2005). Konstitusi dan Negara Kesejahteraan, Jakarta: Konstitusi press.
Dunne, V. (2014) Dasar-dasar Hukum Kontrak dan Arbitrase, cetakan 1, ISBN:978-602-8878, (dikutip dari Arfiana N & Meria U)
Friedman , L. M. (1975). The Welfare State and the Law of Contract, (Cambridge University Press).
Garnasih, Y.( 2020). Hukum dan Teknologi Digital: Tantangan dan Peluang. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Gosta Esping-Andersen.(1990), The Three Worlds of Welfare Capitalism, (cambrige: Polity Press).
Ibrahim, I . (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing).
Ignatius, A. (2012). Aspek Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia, Jakarta : Gramedia.
Indrati, M.F. (2007). Ilmu Perundang-undangan, (Yogyakarta: Kanisius)
Kairandy, R. (2020) , Hukum Perlindungan Konsumen, ( Yogyajakarta: FH UII Press).
Kartikawati, D.R. ( 2019 ). Hukum Kontrak, penerbit:CV. Elvaretta Buana, ISBN:978-623-90920-1-6, https://repository.umkris.ac.id
Laski, H.J. (1960), A Grammar of Politics, penerbit: Gerorge Allen & Unwin Ltd.
Mudjono, H. (2018). Hukum Kontrak Digital di Indonesia. Penerbit Jakarta: Universitas Indonesia
Marzuki, P.M. (2021). Penelitian Hukum, Penerbit : Jakarta Kencana).
Posner,R. A. (2014). Economic Analysis of Law, 9th ed, New York:Wolters Kluwer Law & Business
Posner, R.A. (1975). “ the Economic Approach to Law”, Texas Law Review, vol.53. No.3.
Rahardjo, S. ( 2000), Ilmu Hukum, Penerbit: Bandung:Citra Aditya Bakti.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambrige, MA: Harvard University Press.
Susskind, R. (2019). Online Courts and the Future of Justice, ( Oxford University Press, 2019).
Subekti, R. (2006). Hukum Perjanjian, Penerbit : Jakarta: Intermasa, (2006)
Soekanto S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum, ISBN:9798034481., Jakarta:UI Press, hal 13. URI:https://lib.ui.ac.id/detail?id=6324
Soesilo, R. (2017). Hukum Perdagangan Elektronik dan Kontrak Digital. Bandung: Alumni.
Jurnal
BPHN. (2023). Naskah Akademik RUU Perlindungan Data Pribadi dan Draf RUU Kontrak Digital
Rajagukguk,E. (2017). Kalusula Baku dalam Perjanjian Elektronik: Analisis dari prespektif Hukum Kontrak dan Perlindungan Konsumen, Jurnal Yuridika, Vo.32 No.2 jl.. 227-229
Wibisana, A. (2015). Tanda Tangan Elektronik dalam Prespektif Pembuktian, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.45.No.1, hlm; 125.
Indrawati, M.F. (2014). Seminar Nasional” Kontstitusi dan Perkembangan Pembentukan Undang-undang di Indonesia.
Peraturan perundang-undangan
Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 18, jo. Undang-undang No 19 tahun 2016
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek (BW).
Internet
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.(2021). Repository.UINSUSKA. ac.id, https://repository.uin-suska.ac.id
DetikNews, Kamis, 17 Mei 2018. “Pesanan Lazada belum Dikirimkan, Hanya Diminta Menunggu". https://news.detik.com/suara-pembaca/d- 4025467/pesanan-lazada-belum-dikirimkan-hanya-diminta-menunggu.
Kompas.com.(2018).Konsumen mengeluh Penipuan di Marketplace Lazada
Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung R.I. (2022). Laporan Tahunan MA. bag. E-Court.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hellen S De Lima, Jupryanto Purba , Diana Napitupulu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.