Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Melalui Hukum Adat Manggarai Implikasi Terhadap Supremasi Hukum Nasional

Authors

  • Hendri Syaputra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Amalia Syauket Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4153

Keywords:

Keadilan Restoratif, Hukum Adat, Tindak Pidana Pencurian, Supremasi Hukum, Asas Legalitas, Pluralisme Hukum

Abstract

Artikel ini mengkaji penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian melalui mekanisme hukum adat di Manggarai, Nusa Tenggara Timur, serta implikasinya terhadap supremasi hukum nasional. Studi ini berangkat dari fakta bahwa masyarakat adat memiliki sistem penyelesaian sengketa yang menekankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial, yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan restoratif. Namun demikian, pendekatan ini sering berbenturan dengan asas legalitas dalam hukum pidana positif yang menghendaki peraturan tertulis sebagai satu-satunya dasar pemidanaan. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, ditemukan bahwa ketidakterpaduan antara sistem hukum nasional dan hukum adat menciptakan ketegangan normatif serta ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya rekonstruksi normatif dan kebijakan hukum pidana yang lebih kontekstual dan inklusif terhadap keberadaan hukum adat sebagai bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional. Pengakuan dan pengaturan hukum yang jelas terhadap mekanisme keadilan restoratif berbasis adat menjadi prasyarat bagi terwujudnya supremasi hukum yang tidak hanya legalistik, tetapi juga berkeadilan substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Rahman Maulana Siregar. Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Delik Pidana Adat Di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB VOL. 7 NO. 7. MARET 2019.

Desi Tamarasari, “Pendekatan Hukum Adat Dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat Pada Daerah Otonomi”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 2, Nomor 1, 2002

Hendra Frans Winarta, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta

Jhony Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang, 2012.

Lastuti Abubakar, “Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 13, Nomor 2, 2013

Lilik Mulyadi, “Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume, 2 Nomor 2, 2013

Mirza Sahputra, “Restorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif dalam Peraturan Perudang-Undangan di Indonesia,” Jurnal Transformasi Administrasi, 12.01 (2022),

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Bumi Aksara, Jakarta, 2003)

Pande Made Kresna Wijaya. Pemberian Sanksi Adat Kepada Pelaku Pencurian Pratima Di Bali. Jurnal Acta Comitas – Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 4 No. 2 Agustus 2019.

Ridwan Hasibuan, “Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu-Ilmu Forensik”, USU Press, Medan, 1994.

Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta, Paradnya Paramitha, 2003

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1984

Downloads

Published

2025-12-04

How to Cite

Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Melalui Hukum Adat Manggarai Implikasi Terhadap Supremasi Hukum Nasional. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 35-46. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4153