Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia Berbasis Kepentingan Terbaik Bagi Anak
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4428Keywords:
Rekonstruksi, Perlindungan Hukum, Anak Berkebutuhan KhususAbstract
Penelitian ini mengkaji urgensitas rekonstruksi perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) sebagai korban kekerasan seksual di Indonesia. Meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur mengenai restitusi dan kompensasi, pelaksanaannya masih bersifat fakultatif karena hakim hanya “dapat” memutuskan, bukan merupakan kewajiban hukum. Ketiadaan norma yang mengikat tersebut berdampak pada lemahnya pemenuhan hak korban, ditambah dengan minimnya perhatian pemerintah dalam memberikan dukungan pemulihan secara medis, psikologis, maupun sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa orientasi kebijakan selama ini lebih menitikberatkan pada pemberatan sanksi pelaku, sementara hak-hak korban masih terabaikan. Rekonstruksi diperlukan melalui penguatan kewajiban restitusi dan kompensasi, skema pembiayaan negara, mekanisme eksekusi putusan, serta layanan rehabilitasi terpadu bagi korban. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi ABK korban kekerasan seksual dapat lebih implementatif, menjamin kepentingan terbaik bagi anak, serta mewujudkan keadilan substantif.
Downloads
References
Adhitama, Yoga. “Bejat! Anak Difabel di Ngawi Diperkosa 2 Kakek hingga Hamil, Pelaku Kabur.” https://regional.espos.id/bejat-anak-difabel-di-ngawi-diperkosa-2-kakek-hingga-hamil-pelaku-kabur-1952558.
Attamimi, Fahim, dan Tanudjaja. 2024. “Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual.” Unes Law Review, Vol. 6, No. 4, hlm. 12138.
Firmansyah, Anang. “Biadab! Kakek 72 Tahun di Banyumas Perkosa Bocah Berkebutuhan Khusus.” https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7749694/biadab-kakek-72-tahun-di-banyumas-perkosa-bocah-berkebutuhan-khusus.
Freeman, Michael. 2007. A Commentary on The United Nations Convention on The Rights of The Child Article 3: The Best Interests of The Child. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers.
Idris, Nabila Bilbina, dan Irhamni Rahman. 2024. “Pengaruh Penerimaan Sosial Orang Tua terhadap Pekembangan Psikososial Anak Berkebutuhan Khusus (Tuli).” Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 8, No. 2, hlm. 34580–34585.
Ihsanuddin. “Jokowi Tanda Tangani Perppu yang Atur Hukuman Kebiri.” https://nasional.kompas.com/read/2016/05/25/17001251/jokowi.tanda.tangani.perppu.yang.atur.hukuman.kebiri.
Irsan, Koesparmono. 2007. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: UPN Press, hlm. 1–3.
Karsono. “Perjalanan Panjang Perppu Kebiri.” https://www.hukumonline.com/berita/a/perjalanan-panjang-perppu-kebiri-lt574c6a2750093/.
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: PT Refika Aditama.
Pusdiknas Polri. “Seberapa Aman Anak-Anak Tinggal di Indonesia.” https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/seberapa_aman_anak-anak_tinggal_di_indonesia.
Putri, Annisa Amanda, dan Fajar Utama Ritonga. 2024. “Proses Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Berkebutuhan Khusus di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Medan.” SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora), Vol. 3, No. 1, hlm. 15–30.
Rimawati, Eka. “8.674 Anak di Indonesia Alami Kekerasan Seksual Sepanjang 2024.” https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7651237/8-674-anak-di-indonesia-alami-kekerasan-seksual-sepanjang-2024.
Rizki, Ridwan, M. Yusuf DM, dan Andrizal. 2025. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Eksploitasi Seksual.” Collegium Studiosum Journal, Vol. 8, No. 1, hlm. 278–293.
Setyadi, Agus. “Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus di Dalam Masjid, Bilal di Aceh Ditangkap.” https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7640918/perkosa-anak-berkebutuhan-khusus-di-dalam-masjid-bilal-di-aceh-ditangkap.
Simatupang, Benget Hasudungan, dkk. 2023. “Hak Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” University of Bengkulu Law Journal, Vol. 8, No. 1, hlm. 68.
Utam, Luthfia Noorlatifah, dkk. 2024. “Psikoedukasi Romantiq Sebagai Upaya Menurunkan Child Maltreatment Pada Caregiver Anak Berkebutuhan Khusus.” Jurnal Intervensi Psikologi, Vol. 16, No. 2, hlm. 211–228.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Afiah, MS Tumanggor, Erwin Owan Hermansyah, Edi Saputra Hasibuan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











_-_Copy1.jpg)
