Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Bagi Pemegang Hak Cipta Atas Ulasan Film Dalam Platform Youtube Berdasarkan Peraturan Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4530Keywords:
Hak Cipta, Ulasan Film, YouTube, Perlindungan HukumAbstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk karya cipta baru, termasuk ulasan film yang diunggah ke platform YouTube. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak cipta, baik bagi pemegang hak cipta film asli maupun pembuat konten ulasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas karya film yang digunakan dalam ulasan di YouTube berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap pelanggaran hak cipta yang terjadi di platform digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan potongan film dalam ulasan YouTube dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta apabila tidak memenuhi unsur fair use atau izin dari pemegang hak cipta. Namun, terdapat ruang perlindungan bagi content creator sepanjang pemanfaatan materi film dilakukan untuk tujuan pendidikan, kritik, atau ulasan yang bersifat informatif tanpa merugikan pihak pemegang hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten dalam mengatur batasan penggunaan karya berhak cipta di ranah digital agar tercipta keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan berekspresi di media daring dengan kasus yang terjadi yaitu kasus ulasan film Squid Game Season 2, yang dirilis oleh Netflix pada 26 Desember 2024. Sejumlah kanal YouTube asal Indonesia, antara lain “Series Review”, “Keramagz”, dan “Rio Bara Bere”, mengunggah video ulasan terkait serial tersebut dengan menggunakan potongan adegan dan bagian naskah film tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Kanal “Series Review” mengunggah videonya pada 29 Desember 2024 dan memperoleh sekitar 2,2 juta penayangan, sementara “Keramagz” dan “Rio Bara Bere” merilis konten serupa masing-masing pada 8 dan 11 Januari 2025.
Downloads
References
Buku
Dina Susiani. Metodologi Penelitian Hukum. Penerbit Tahta Media, Surabaya, 2024
Rosnaini Daga. Pandemi Covid19 Dan Digitalisasi Umkm. Penerbit Adab, Indramayu. 2023.
Artikel dan Jurnal
Annisa Justisia Tirtakoesoemah, dan Muhammad Rusli Arafat. Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, Vol. 18. No. (2019).
Dikha Anugrah, Bias Lintang Dialog, and Suwari Akhmaddhian. Pengaruh Regulasi Hukum Terhadap Inovasi Produk dan Layanan Perusahaan. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No.(2024). DOI: https://doi.org/10.34304/jf.v13i1.249
Fadhilah Pijar Ash Shiddiq. Penerapan Doktrin Fair use Pada Penayangan Cuplikan Film Tanpa Izin Dalam Video Ulasan Film Pada Platform Youtube Di Indonesia. Technology and Economics Law Journal Vol. 2. No. 2: (2023).
Fikri Hadi. Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Wijaya Putra Law Review. Vol. 1. No. 2. 2022. DOI: https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2.79.
Irwansyah Dhiaulhaq Mahendra dan Rinitami Njatrijani. Penerapan Teknologi Watermark Sebagai Upaya Perlindungan Hak Cipta Film pada Platform Bioskoponline. com. Law, Development and Justice Review. Vol. 6. No. 3 (2023).
Muhammad Rifqi Hauzan dan Imam Haryanto. Perlindungan Hukum Terhadap Film Yang di Spoiler Melalui Channel Youtube Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta. National Conference on Law Studies (NCOLS). Vol. 5. No. 2023.
Muhammad Zainuddin dan Aisyah Dinda Karina. Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, Vol. 2. No.2 (2023).
Sandya Rafi Arkananta. Implementasi Perlindungan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hki) Pada Industri Kecil Menengah (Ikm) Batik Tradisional Pace Di Kabupaten Pacitan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3, No. 2 (2023).
Suwari Akhmaddhian dan Asri Agustiwi. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3. No. 2 (2016).
Teguh Puja Pramadya dan Jusmalia Oktaviani. Korean wave (hallyu) dan persepsi kaum muda di Indonesia: Peran media dan diplomasi publik Korea Selatan. Insignia: Journal of International Relations Vol. 8 No. (2021).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
Skripsi dan Disertasi
Achmad Nurdin Huzaini. Bisnis Google AdSense pada platform Youtube berdasarkan perspektif akad Syirkah. Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Madura, 2022.
Rindy Roshika. Tingkat Kesadaran Hukum Perlindungan Hak Cipta Bagi Pengguna Konten Kreator Spoiler Film Di IGTV Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam. Skripsi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2022.
Syahrul Yaumil. Efektivitas Undang-Undang Hak Cipta Terhadap Pelaku Spoiler Film Di Media Sosial Tiktok Dalam Kasus Film Mencuri Raden Saleh. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023.
Internet
Youtube, Ringkasan Program Partner YouTube yang diperluas, https://support.google.com/youtube/answer/13429240?hl=id-ID&co=GENIE.Platform%3DAndroid
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anthon Fathanudien, Dikha Anugerah, Bias Lintang Dialog, Taupik Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











_-_Copy1.jpg)
