Hak Untuk Dilantik Bagi Kepala Desa Terpilih Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Pasal 118 Huruf E Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4551Keywords:
Kepala desa, hak untuk dilantik, hak asasi manusiaAbstract
Konsep hak untuk dilantik bagi kepala desa terpilih merupakan hak asasi manusia yang diturunkan dari Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Hakikat hak untuk dilantik bagi kepala desa terpilih, dilanggar dalam ketentuan Pasal 118 huruf e pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pelanggaran dimaksud muncul sebagai akibat peralihan masa jabatan kepala desa dari undang-undang yang lama menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024. Bagaimanakah konsep hak untuk dilantik bagi kepala desa terpilih dalam Pasal 118 Huruf e Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang berdasarkan pada nilai-nilai konstitusi dan hak asasi manusia? Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta mengkombinasikannya dengan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa Pasal 118 huruf e pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah mencampur istilah jabatan kepala desa yang akan habis dan pemerintahan desa belum melakukan pemilihan kepala desa, dengan pemerintahan desa telah melakukan proses pemilihan kepala desa. Terhadap desa yang sudah melakukan proses pemilihan kepala desa, bahwa telah terjadi tahapan-tahapan mekanisme pemilihan kepala desa. Tahapan akhir pemilihan kepala desa adalah ditetapkannya kepala desa terpilih. Kepala desa yang sudah terpilih untuk selanjutnya dilantik oleh kepala daerah. Penundaan pelantikan kepala desa terpilih merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU-XXII/2024, sebagai legitimasi bagi kepala desa yang sudah terpilih untuk segera dilakukan pelantikan oleh kepala daerah. Putusan MK tersebut sebagai penegasan bahwa hak untuk dilantik bagi kepala desa terpilih bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
Downloads
References
Akmal, Diya Ul dan Dea Linta Arliant, Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Implementasi Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Mulawarman Law Review, Volume 7, Issue 1.
Al-Arif, M.Yasin, Mengkaji Konstruksi Politik Hukum Pengaturan Otonomi Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jurnal Arena Hukum, Volume 11, Nomor 1, April 2018.
Arifin, Firdaus, Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan Dan Pengaturan, Yogyakarta: Thafa Media, 2019.
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Depok: Rajawali Pers, 2017.
Damopolii, Patriana Kaffah, et.al, Kajian Yuridis Terhadap Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Lex Privatum, Volume 15, Nomor 3.
Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti, Konstusi dan Hak Asasi Manusia, Jurnal PJIH, Volume 3, Nomor 3.
Marzuki, M. Laica, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 4, Agustus 2010.
MD, Moh. Mahfud, Konstitusionalisme dan Pelembagaannya dalam Ketatanegaraan di Indonesia, Makalah disampaikan pada Pelatihan Hakim dan Jaksa yang diselenggarakan dalam bentuk kerjasama antara Komisi Yudisial Republik Indonesia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia, dan Norwegian Center for Human Rights (NCHR) Oslo University, Jakarta, 2 - 5 November 2015.
Nugroho, Setyo, Demokrasi Dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa Dan Kelurahan, Jurnal Cita Hukum, Volume 1, Nomor 2, Desember 2013.
Pamungkas, Bambang Adhi, Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal USM Law Review, Volume 2, Nomor 2.
Pralampita, Tyas Winny, Tujuan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Kesesuaiannya dengan Sistem Pemerintahan di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Volume 5, Nomor 1.
Purnomosidi, Arie, Konsep Perlindungan Hak Konstitusionalpenyandang Disabilitas Di Indonesia, Jurnal Refleksi Hukum, Volume 1, Nomor 2.
Putra, Muhammad Amin, Perkembangan Muatan Ham Dalam Konstitusi Di Indonesia, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, Nomor 2.
Rauf, Muhammad A, Politik Hukum Pembentukan Desa Adat Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia, Jurnal De Lega Lata, Volume 1, Nomor 2, Desember 2016.
Sibuea, Hotma P, Ilmu Negara, Jakarta: Erlangga, 2014.
Syafriadi, Hubungan Konstitusi Dan Negara Dalam Paham Konstitusionalisme, UIR Law Review, Volume 3, Nomor 2, Oktober 2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU-XXII/2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mustarani, R Lina Sinaulan, Erwin Owan Hermansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











_-_Copy1.jpg)
