Tinjauan Yuridis Perbandingan Regulasi Lelang Di Indonesia Dan Singapura
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4596Keywords:
Regulasi, Lelang, Indonesia, SingapuraAbstract
Globalisasi dunia dengan perkembangan pergaulan internasional yang pesat serta adanya perkembangan teknologi informasi menjadikan kebutuhan untuk mengetahui hukum dari sistem hukum lain di dunia ini semakin terasa. Kenyataan menunjukkan bahwa perbandingan hukum berkembang pesat.
Perbandingan hukum (comparative law) dapat dipahami sebagai suatu pengetahuan dan metode yang mempelajari ilmu hukum dengan meninjau lebih dari satu sistem hukum. Indonesia dan Singapura merupakan negara yang bertetangga dan tergabung di Asia Tenggara, meski bertetangga kedua negara tersebut memilik perbedaan dalam sistem hukum. Indonesia yang merupakan negara bekas jajahan belanda menjadi memiliki sistem hukum eropa kontinental (civil law). Sedangkan Singapura memiliki sistem hukum common law yaitu suatu adat kebiasaan (custom) yang bersifat umum bukan hanya adat kebiasaan setempat/lokal. Bahwa karena Indonesia dan Singapura memiliki perbedaan sistem hukum maka keduanya memiliki aturan yang berbeda, salah satunya adalah aturan mengenai lelang. Tentunya kedua negara mempunyai aturan tersendiri dalam pelaksanaan lelangnya sehingga memiliki perbedaan mengenai aturan yang mengatur lelang. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi masalah terkait bagaimana perbandingan hukum regulasi lelang di Indonesia dengan Singapura.
Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, menelaah kaidah hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, mengeksplorasi atau mengklarifikasi suatu gejala, fenomena atau kenyataan sosial yang ada. Tahap penelitian ini berupa penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen untuk mendapatkan data atau informasi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti yang diolah dan dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif.
Indonesia memiliki sistem hukum eropa kontinental (civil law), sedangkan Singapura memiliki sistem hukum common law, artinya antara Indonesia dengan Singapura mempunyai sistem hukum yang berbeda. Aturan pelaksanaan di Indonesia dan Singapura memeliki perbedaan yang signifikan, yang menjadi perbedaan adalah nilai pajak yang dikenakan di Indonesia jauh lebih besar di banding yang terjadi di Singapura, kemudian pelaksana lelang jika di Indonesia dikelola oleh negara melalui kementerian sedangkan Singapura pelaksanaan lelang diselenggarakan oleh swasta.
Downloads
References
Buku
Andi Annisa Nurlia Mamonto, Perbandingan Hukum Perdata, PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, Malang, 2022.
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum Sebuah Penelitian tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999.
Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori-Teori Hukum, Setara Press, Malang, 2018.
H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
H. Zulkarnaen, Penyitaan Dan Eksekusi, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2017.
Ibrahim Johni, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2005.
Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.
M. Yahya Harahap dalam I Made Soewandi, Balai Lelang: Kewenangan Balai Lelang Dalam Penjualan Jaminan Kredit Macet, Yayasan Gloria, Yogyakarta, 2005.
Mohammad Fadil Imran, Perbandingan Sistem Hukum, Tahta Media Group, Sukoharjo, 2024.
Mona Minarosa, Perbandingan Hukum Pidana, Universitas Borobudur, Jakarta, 2021.
Nurul Qamar, Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System, Refleksi, Makassar, 2010.
Raihan, Metodologi Penelitian, Universitas Islam Jakarta, Jakarta, 2017.
Samsu, Metode Penelitian: (Teori Dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, Serta Research & Development), Pusaka, Jambi, 2017.
Sudiarto, Pengantar Hukum Lelang Indonesia, Kencana, Jakarta, 2021.
Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods), Alfabeta, Bandung, 2015.
Jurnal
Irwan Triadi, Rindy Antika Indraswara, Bertha Yuniar Anugrah Mendrofa, Muhammad Gilang Ramadhan, Pharel Bertand, "Perbandingan Sistem Hukum Perdata Di Indonesia Dan Singapura Comparison of Civil Law Systems in Indonesia and Singapore", Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Volume 13, Nomor 9, 2025.
Masayu Nilam Permata Sari, "Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Penjiplakan Merek Di Indonesia Dan Singapura Comparison Of Legal Protection Against Trademark Copyright In Indonesia And Singapore", Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, Volume 6, Nomor 1, 2025.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Internet
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15936/Sejarah-Lelang-Di-Indonesia.html, diakses tanggal 24 Oktober 2025.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bogor/baca-artikel/17478/Belajar-dari-Singapura-Meningkatkan-Efisiensi-Lelang-di-Indonesia.html, diakses tanggal 24 Oktober 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ummi Maskanah, Dennice Augustine, Nira Melodia Pasha, Wida Yuningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











_-_Copy1.jpg)
