Pelaksanaan Restorative Justice sebagai Implementasi Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Tawuran

Authors

  • Beby Suryani Fithri Universitas Medan Area
  • Windy Sri Wahyuni Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4598

Keywords:

Restorative Justice, Anak, Tawuran, Asas Kepentingan Terbaik, Diversi

Abstract

Fenomena meningkatnya kasus tawuran di kalangan pelajar menunjukkan lemahnya peran lembaga sosial dan hukum dalam melindungi anak sebagai pelaku maupun korban. Dalam konteks ini, Restorative Justice hadir sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana anak yang menekankan pada pemulihan, bukan pembalasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Restorative Justice sebagai wujud penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak pelaku tindak pidana tawuran di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur ilmiah, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, penerapan Restorative Justice telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi. Namun, secara empiris pelaksanaannya masih menghadapi kendala, antara lain kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip keadilan restoratif, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta masih kuatnya stigma negatif masyarakat terhadap anak pelaku. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice merupakan bentuk konkret penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak, karena menempatkan anak sebagai subjek yang perlu dibina, bukan dihukum. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk mewujudkan sistem peradilan anak yang humanis, edukatif, dan berkeadilan sosial. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azis, Fahmi; Ady Purwoto; Annisa Aminda; Desty Anggie Mustika; dan Pratiwi Ayu Sri D. “Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 1 (Januari 2025): 491–498.

Fadhilah, Nisa. “Penerapan Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak (The Best Interest of the Child) terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana.” Jurnal Hukum Legalita 5, no. 2 (2023): 211–218.

Hambali, A. R. (2020). Penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 69–77.

Ilhami, Gabi Kariza; Juwita Damayanti Sihotang; Arief Anshori; dan Rahmad Alief Pharmadi. “Restorative Justice terhadap Pelaku dalam Penanganan Tindak Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Media Akademik (JMA), Vol. 2, No. 11 (November 2024).

Muchlis, A. (2024). Penegakan prinsip kepentingan terbaik anak pada penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 66–77.

Pradityo, Randy. “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum dan Peradilan 5, no. 3 (2016): 319–330.

Syafii, A. (2024). Implementasi restorative justice dalam penanganan tindak pidana anak: Studi kualitatif. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 13(1), 1–8.

Syafii, A. “Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Anak: Studi Kualitatif.” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 13, no. 1 (2024): 1–8.

Vinal, Diki, Ardiyan Saptawan, dan Abdul Latif Mahfuz. “Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan oleh Anak-Anak dalam Kasus Tawuran di Kota Palembang.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 13, No. 2 (September 2025): 261–272.

Peraturan perundang-undangan

Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 1990.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Internet

Tim Pikiran Rakyat. “Tawuran Pelajar Memprihatinkan.” Koran Pikiran Rakyat, 2025. Diakses dari https://koran.pikiran-rakyat.com/news/pr-3039307179/tawuran-pelajar-memprihatinkan.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Pelaksanaan Restorative Justice sebagai Implementasi Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Tawuran. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 372-391. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4598