Perlindungan Pendaftaran Paten secara Internasional melalui Patent Cooperation Treaty dalam Implementasi di Indonesia

Authors

  • Gede Aditya Pratama Universitas Hindu Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4613

Keywords:

Patent Cooperation Treaty (PCT); Perlindungan Paten; Kekayaan Intelektual

Abstract

Terus hadirnya invensi-invensi baru, menandakan perkembangan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang. Begitu juga dengan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) yang harus bisa mengimbangi. HKI mengatur tentang perlindungan hukum hasil olah pikir karya manusia, salah satunya adalah Paten. Hal ini menjadikan HKI khususnya Paten menjadi suatu hukum yang cukup berkembang secara dinamis mengikuti kebutuhan manusia. Dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya paten, kemajuan ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan perlindungan hukum, baik secara nasional maupun internasional. Namun, hingga kini, masih sulit untuk menyelaraskan sistem perlindungan paten antarnegara. Setiap negara memiliki kebijakan tersendiri dalam mengatur dan melindungi paten, dengan alasan bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara dan berkaitan erat dengan aspek kedaulatan nasional. Meski demikian, dinamika global, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, mendorong harmonisasi perlindungan paten secara internasional. Hal ini tercermin melalui sistem perlindungan paten yang terintegrasi dan dapat diterapkan secara seragam di negara-negara peserta Patent Cooperation Treaty (PCT). Di Indonesia, regulasi terbaru terkait paten tercermin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Namun, ketentuan terkait mekanisme PCT masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, dan pelaksanaan teknisnya diatur dalam Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, yang memfasilitasi prosedur permohonan paten secara lebih efisien baik di tingkat nasional maupun internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ramadhan, Muhammad Citra. (2022), Paten Jilid II, Cet-II. Medan: CV. Merdeka Kreasi Group.

Modul

Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia, Modul Kekayaan Intelektual Paten, Copyright tahun 2020.

Irna Nurhayati, M. Hawin dan Nindy Rahmadani, Modul Penunjang Kurikulum Kekeyaan Intelektual Permohonan Kekayaan Intelektual Dengan Mekanisme Internasional, DJKI, tahun 2023

Jurnal Ilmiah

Novianti. Pelindungan Paten Melalui Patent Cooperation Treaty Dan Regulations Under the Patent Cooperation Treaty. Jurnal Negara Hukum: Vol. 8, No. 2, November 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 tahun 2018 tentang Permohonan Paten.

Internet & Situs Web

Tingkat Pemahaman Paten Internasional [Internet]. Tersedia dari: https://www.antaranews.com/berita/4423713/djki-tingkatkan-pemahaman-permohonan-paten-lewat-sistem-pct

Downloads

Published

2025-12-04

How to Cite

Perlindungan Pendaftaran Paten secara Internasional melalui Patent Cooperation Treaty dalam Implementasi di Indonesia. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 47-62. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4613