Analisis Yuridis Penanganan Strategi Deradikalisasi Digital Oleh Densus 88 Anti Teror Polri Dalam Mencegah Rekrutmen Terorisme Di Media Sosial

Authors

  • Muhammad Aris Alsihab Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Joko Sriwidodo Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Adi Nur Rohman Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4647

Keywords:

deradikalisasi digital, Densus 88, terorisme, media sosial, asas legalitas, kepastian hukum.

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran ideologi radikal serta rekrutmen jaringan terorisme di Indonesia. Fenomena pemanfaatan ruang siber oleh kelompok ekstrem, seperti yang terlihat dalam kasus Bahrun Naim, JAD, dan jaringan ISIS, menunjukkan bahwa propaganda, koordinasi, hingga pendanaan teror dapat dilakukan secara tersembunyi dan lintas batas melalui fitur enkripsi dan akun anonim. Kondisi ini menimbulkan tantangan yuridis, khususnya terkait efektivitas asas legalitas dan kepastian hukum dalam menindak pelanggaran yang terjadi di ruang digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan deradikalisasi digital yang dijalankan oleh Densus 88 Anti Teror Polri serta menelaah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme berbasis media sosial dapat dilakukan tanpa melanggar prinsip legalitas. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menelaah Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang ITE, serta kebijakan operasional Densus 88. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi deradikalisasi digital memiliki urgensi besar dalam menanggulangi propaganda ekstrem, namun kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap karakteristik kejahatan digital yang bersifat terdesentralisasi dan terenkripsi. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan harmonisasi regulasi, penguatan kewenangan pemantauan digital, serta mekanisme pencegahan dini yang tetap selaras dengan asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Aghuts Muhaimin. Transformasi Gerakan Radikalisme Agama; Dari Sentral menjadi Lokal. Jakarta: Rasi Terbit, 2019.

Ali, Zaidan M. Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Farida Indrati, Maria. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2014.

Golose, Petrus Reinhard. Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2010.

Hasani, Ismail, dan Bonar Tigor Naipospos. Radikalisme Agama di Jabotabek & Jawa Barat: Implikasinya terhadap Jaminan Kebebasan Beragama/Berkarya. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2010.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Bayu Media, 2005.

Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2011.

Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Indah, 2010.

Reinhard Golose, Petrus. Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2010.

Sukawarsini Djelantik. Terorisme: Tinjauan Psiko-Politis, Peran Media, Kemiskinan, dan Keamanan Nasional. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Jurnal

Ali, Zaidan M. “Menuju Pembaharuan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2015.

Conway, M. “Terrorism and the Internet: New Media – New Threats, New Response.” The Journal of Terrorism Research 8, no. 4 (2017): 4.

Djelantik, Sukawarsini. “Peran Polisi Daerah Jawa Tengah dalam Menanggulangi Terorisme di Jawa Tengah pada Periode 2009–2014.” Journal of International Relations 2, no. 3 (2016): 3.

Ni Made Sukaryati, Karma I Made Yogi Astawa, dan I Made Minggu Widyantara. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Tindak Pidana Terorisme Ditinjau dari ‘Asas Presumption of Innocence’ dan ‘Presumption of Guilt’.” Jurnal Preferensi Hukum 1 (2020): 114.

Siauta, Dody Alfayed, dkk. “Peran Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Menanggulangi Paham Radikalisme di Kota Ambon.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 6 (2024): 491.

Wibowo, Kurniawan Tri, dan Wahyu Hadingrat. “Penanggulangan Penyebaran Radikalisme Melalui Media Sosial dalam Hukum Pidana Indonesia.” IBLAM Law Review 2, no. 3 (2022): 58.

Djafar, Wahyudi. “Menyoal Tumpang Tindih UU ITE dan UU Terorisme dalam Konteks Kebebasan Berekspresi.” Jurnal Hukum dan Teknologi 5, no. 2 (2022): 140.

Puji, Tri A. “Peran Polisi Daerah Jawa Tengah dalam Menanggulangi Terorisme di Jawa Tengah pada Periode 2009–2014.” Journal of International Relations 2, no. 3 (2016): 3.

Sumares, Juanrico A. “Pelaksanaan Pembuktian dalam Tindak Pidana Terorisme.” Jurnal Belo 2, no. 2 (2019): 145.

Peraturan perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Internet

Europol. Use of Encryption by Terrorist Groups. 2020. https://www.europol.europa.eu/publications-documents/use-of-encryption-by-terrorist-groups

BNPT. Laporan Tahunan Deradikalisasi 2022. Jakarta: BNPT, 2022.

BSSN. Digital Literacy and Cybersecurity Awareness Report. 2021.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Analisis Yuridis Penanganan Strategi Deradikalisasi Digital Oleh Densus 88 Anti Teror Polri Dalam Mencegah Rekrutmen Terorisme Di Media Sosial. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 223-240. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4647