Disparitas Pemidanaan Dalam Upaya Penegakan Hukum Penanggulangan Peredaran Narkoba Di Indonesia

Authors

  • Febrian Sanubari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Erwin Owan Hermansyah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Sugeng Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4648

Keywords:

kebijakan hukum pidana, disparitas pemidanaan, narkotika, penegakan hukum.

Abstract

Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan peningkatan yang semakin kompleks, ditandai oleh berkembangnya jaringan transnasional, perubahan modus operandi, serta kemunculan laboratorium produksi dalam negeri. Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif, implementasi kebijakan hukum pidana dalam praktik penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait disparitas pemidanaan, lemahnya koordinasi antar-instansi, serta dominannya orientasi penghukuman yang belum sepenuhnya mengakomodasi pendekatan rehabilitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan peredaran narkotika serta menilai efektivitas penegakan hukum dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan analisis kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aparat penegak hukum telah berhasil mengungkap jaringan besar dan laboratorium gelap dalam kurun 2023–2025, upaya tersebut belum mampu menekan peredaran narkotika secara signifikan akibat ketidakkonsistenan penegakan hukum, disparitas putusan antara Pasal 112 dan 114, serta belum optimalnya pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi kebijakan penal dan non-penal, peningkatan koordinasi kelembagaan, serta penguatan peran masyarakat untuk mewujudkan sistem penanggulangan narkotika yang lebih efektif, proporsional, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Mahmud Mulyadi,. Politik Hukum Pidana, Bahan-bahan kuliah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Medan. 2011.

Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologis. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2004.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2007.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum .Jakarta: Sinar Grafika. 2017.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2002.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika, Semarang: Pustaka Magister, 2015.

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum Pidana, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2019.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Kejaksaan Agung RI, Pedoman Teknis Penanganan Perkara Narkotika, 2020.

Sentencing Commission, Federal Sentencing Guidelines Manual, 2022

Jimly Asshiddiqie, Independensi Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Konstitusi Press, 2019

Muladi, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Alumni, 2005.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2017.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2019.

Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2015.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Laporan Kelebihan Kapasitas Lapas dan Rutan, 2022.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2018.

Jurnal

Anton Sudanto. Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No.1.

Puguh Ega Firmansyah & A Basuki Babussalam. Penerapan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Di Kota Mojokerto Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pagaruyuang Law Journal : Volume 7 No. 1, Juli 2023.

Yakin, N. Tujuan Pemidanaan Dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pengguna Sekaligus Pengedar Narkotika. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Vol. 1 No. (1). 2020.

Bayu Puji Hariyanto. Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum Vol. 1. No. 1 Maret 2018.

Indira Hapsari, dkk. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak. Diponegoro Law Journal. Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016.

Daeng Rahman. Perspektif Kebijakan Kriminal Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Volume 4, No. 4, Januari 2021

Ahmad Sofian, “Penegakan Hukum Narkotika dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Jurnal Hukum & Peradilan Vol. 8 No. 3. 2019.

Mudzakkir, “Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 28 No. 3 (2021), hlm. 410.

Eko Riyadi, “Paradigma Penanganan Penyalahguna Narkotika,” Jurnal HAM, Vol. 12 No. 2 (2021), hlm. 155.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SEMA No. 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Pedoman Pemidanaan.

Internet

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. https://peraturan.bpk.go.id/details/38776/uu-no-35-tahun-2009 . Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025, Pukul 19:45 WIB.

Putri Maha Dewi, Upaya Penegakan Hukum Narkotika Di Indonesia. Hlm. 2 https://share.google/HlqIniQquCYh5wrY0

Adrial Akbar. Baca artikel detiknews, "51 Juta Jiwa Terancam Jika Narkoba Jaringan Fredy Pratama Tak Terbongkar" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6927624/51-juta-jiwa-terancam-jika-narkoba-jaringan-fredy-pratama-tak-terbongkar. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025, pukul 20:35 WIB.

Admin Web Bea dan Cukai. [SIARAN PERS] Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok. https://www.beacukai.go.id/berita/-siaran-pers-bea-cukai-dan-polri-ungkap-clandestine-lab-terbesar-di-indonesia-milik-jaringan-tiongkok.html?utm_source=chatgpt.com . Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025, pukul 20:35 WIB.

Humas BNN. Pertama Di Indonesia, BNN Ungkap Kasus Clandestine Laboratory Narkotika Jenis DMT. https://bnn.go.id/pertama-di-indonesia-bnn-ungkap-kasus-clandestine-laboratory-narkotika-jenis-dmt/?utm_source=chatgpt.com . Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025, pukul 21:00 WIB.

Humas BNN. BNN Bongkar Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah, Sudah Produksi Hingga Jutaan Butir Pil PCC. https://bnn.go.id/bnn-bongkar-kasus-cland-lab-narkotika-di-rumah-mewah-sudah-produksi-hingga-jutaan-butir-pil-pcc/?utm_source=chatgpt.com . Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025, pukul 21:13 WIB.

Firdia Lisnawati Dan Niniek Karmini. Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pria Ukraina karena memproduksi narkoba ilegal di Bali. https://apnews.com/article/indonesia-bali-ukrainian-man-life-sentence-fed0945a7eed2ec1a47bb762ee2e67a0. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025, pukul 21:20 WIB.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Disparitas Pemidanaan Dalam Upaya Penegakan Hukum Penanggulangan Peredaran Narkoba Di Indonesia. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 257-276. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4648