Peran Ojk Dikaitkan Penanggulangan Pinjaman Online Berbasis Teknologi (Fintech) Illegal

Authors

  • Anuar Silalahi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • MS Tumanggor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Erwin Owan Hermansyah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4650

Keywords:

OJK, Fintech Ilegal, Kewenangan Hukum, Perlindungan Konsumen, Penanggulangan

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah sistem perekonomian dari pola transaksi konvensional menuju model layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Inovasi ini memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat, namun sekaligus memunculkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Meningkatnya tingkat wanprestasi, kredit macet, penyalahgunaan data pribadi, serta maraknya praktik fintech ilegal menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, memiliki mandat untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan secara terintegrasi. Melalui regulasi seperti POJK 77/2016 dan POJK 10/2022, OJK berupaya menciptakan iklim industri fintech yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen. Namun berbagai kasus pelanggaran oleh penyelenggara resmi maupun entitas ilegal menunjukkan bahwa tantangan pengawasan masih signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan efektivitas OJK dalam menanggulangi fintech ilegal serta menilai implementasi kewenangannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kerangka regulasi, peningkatan perlindungan konsumen, serta pengembangan ekosistem fintech yang aman, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2019)

Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Fintech di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2021,

Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 2014.

Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Satgas Waspada Investasi, Press Release, 2023.

Laporan LBH Jakarta tentang Pengaduan Fintech Ilegal, 2022.

POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.

Kominfo, Laporan Kasus Data Abuse, 2021.

OJK, Fintech Lending Statistics, 2023.

Deloitte, The Future of Digital Lending in Southeast Asia, 2022.

OJK, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022.

EY Indonesia, RegTech and SupTech Implementation in Financial Service Sector, 2023.

Jurnal

Sri Hardiyanti Karmila Muslikin , Wulanmas Frederik, dan Natalia Lengkong. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Memberantas Pinjaman Online (Fintech) Ilegal Di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research. Vol. 5 No. 4 Tahun 2025.

Grasela Gloria Sengkey, Hendrik Pondaag, dan Revy Korah. Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. Jil. 11 Nomor 2 (2023) : Lex Administratum.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Internet

Tongam L. Tobing. OJK dan Satgas Waspada Investasi Mengungkap Dua Kasus Investasi Ilegal dan Satu Penipuan Pelunasan Kredit. https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/siaran-pers/Pages/OJK-dan-Satgas-Waspada-Investasi-Ungkap-Dua-Kasus-Investasi-Ilegal-dan-Satu-Penipuan-Pelunasan-Kredit.aspx . Diakses pada tanggal 08 September 2025.

Mochamad Januar Rizki. Miris, 25 Perusahaan Fintech Terdaftar Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum. https://www.hukumonline.com/berita/a/miris--25-perusahaan-fintech-terdaftar-diduga-lakukan-pelanggaran-hukum-lt5c0e3ecd9ca38/. Diakses pada tanggal 08 September 2025.

Otoritas Jasa Keuangan, POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

OJK, Annual Report, 2022.

OJK, Kode Etik Penagihan Pinjaman Online, 2021.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Peran Ojk Dikaitkan Penanggulangan Pinjaman Online Berbasis Teknologi (Fintech) Illegal. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 277-294. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4650