Wanprestasi dalam Perjanjian Bagi Hasil KMPI Ata Droe

Analisis Putusan MA

Authors

  • Alvia Rinaldi Universitas Sumatera Utara
  • Runtung Universitas Sumatera Utara
  • Aflah Universitas Sumatera Utara
  • Utari Maharany Barus Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.4651

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian, Perjanjian kerja sama, Kapal motor penangkap ikan, Ata Droe

Abstract

Penelitian ini mengkaji keabsahan hukum dan aspek keadilan dari perjanjian kerja sama bagi hasil Kapal Motor Penangkap Ikan Ata Droe yang disepakati secara lisan pada tahun 2016 antara Yusri Usman bin Usman (pihak pertama) dan Mahdi Bin H. Syukri (pihak kedua) di Idi, Aceh. Sengketa muncul akibat pihak kedua tidak membagikan hasil keuntungan sebagaimana telah disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, menilai keadilan hukum bagi pemilik kapal, serta menelaah pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara wanprestasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan hakim dan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian tersebut sah menurut hukum, namun pihak pertama tidak memperoleh keadilan karena tidak menerima keuntungan yang menjadi haknya. Seharusnya majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akchurin, Maria. “Environmental Justice at the Environmental Courts? Mining, Socioenvironmental Conflicts, and Environmental Litigation in Northern Chile.” The Extractive Industries and Society 15 (September 2023): 101279. https://doi.org/10.1016/j.exis.2023.101279.

Cronin, Alison. “The Important Role of Civil Class Actions in the Enforcement of Corporate Criminal Law.” Journal of Economic Criminology 6 (December 2024): 100106. https://doi.org/10.1016/j.jeconc.2024.100106.

Fajar, M N D, and Y Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Fattah, Damanhuri. “Teori Keadilan Menurut John Rawls.” TAPIS: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 9, no. 2 (2013).

Fischer, Sabine, and Kerstin Grosch. “Contract Breach with Overconfident Expectations: Experimental Evidence on Reference-Dependent Preferences.” Games and Economic Behavior 153 (October 2025): 145–63. https://doi.org/10.1016/j.geb.2025.05.012.

Ibrahim, J. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.

Makatita, Ibnuruz. Analisis yuridis wanprestasi dalam perjanjian kerja sama pengangkatan dan pemotongan bangkai kapal bawah laut antara Tjang Thu Fui dan Tuan Antoni. 2023.

Marzuki, P M. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Misi, Suci Yanti. “Analisis Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Kerja Sama Perkebunan (Studi Di Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan).” Masters Thesis, UIN Raden Intan, 2023.

Muhtar, Muhammad Indra, Ari Yoga Pratama, Wafiyatun Dian Asha, and Kharin Dwi Jayanti. Analisis putusan kasus wanprestasi (Studi Putusan no. 650/pdt.G/2021/PN jkt pst.). 11, no. 1 (2024).

Oktavianto, Ridho, Sardjana Orba Manullang, and Retno Kus Setyowati. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Perjanjian Lisan Sebagai Bukti Dalam Perbuatan Melawan Hukum.” Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 5, no. 2 (July 2023): 109–19. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.420.

Perdana, Rama Meika. “Analisis Yuridis Terhadap Kasus Wanprestasi Perjanjian Kerjasama (Studi Kasus Putusan Nomor 192/Pdt.G/2019/PN Skt Pengadilan Negeri Surakarta).” Thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2022.

Putri, Asanti Anjung. “Tanggung Jawab Notaris Yang Melakukan Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Praktik Notaris.” Thesis, Universitas Airlangga, 2016.

Sikellitha, Alemina. “Tinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Kontrak Kerjasama (Studi Putusan No.167/Pdt.g/2016/Pn-Mdn).” Thesis, Universitas Medan Area, 2018.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2020.

Sun, Zhuanzhuan, and Yanping Yu. “How and When Illegitimate Tasks Affect Hospitality Employees’ Service Sabotage? The Roles of Psychological Contract Breach and Collectivism.” International Journal of Hospitality Management 131 (October 2025): 104347. https://doi.org/10.1016/j.ijhm.2025.104347.

Umarie, Bayu Fajrul Hakam, and Novran Harisa. Tinjauan yuridis terhadap perbuatan wanprestasi dalam kontrak kerjasama (Studi putusan no.6/pdt.G/2019/PN.BGL). 2021.

Waluyo, B. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Yanuar, Deni, and Siti Ita Rosita. “Studi Komparatif Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Dan Sistem Bunga Kredit Pinjaman.” Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan 1, no. 3 (December 2013): 215–20. https://doi.org/10.37641/jiakes.v1i3.246.

Yuliana, Lely. “Keabsahan Addendum Yang Dibuat Oleh Para Pihak Di Bawah Tangan Akibat Terjadinya Wanprestasi Akta Perjanjian Kerja Sama Yang Dibuat Dihadapan Notaris.” Magister thesis, Universitas Islam Sultan Agung, 2022.

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Wanprestasi dalam Perjanjian Bagi Hasil KMPI Ata Droe: Analisis Putusan MA. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 229-243. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.4651