Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Terhadap Persyaratan Penerimaan Calon Kepala Daerah Sanksi Hukuman Bagi Calon yang pernah Terpidana di Tinjau dari Perspektif Fiqih Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4657Keywords:
Mahkamah Konstitusi, mantan terpidana, fiqih siyasah, pemilihan kepala daerah, integritas kepemimpinanAbstract
Abstrak: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan keabsahan pencalonan kepala daerah yang pernah menjadi terpidana, serta relevansinya dengan ketentuan hukum positif dan prinsip fiqih siyasah. Kasus yang menjadi objek penelitian adalah sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024, di mana calon wakil bupati terpilih terbukti pernah dijatuhi pidana namun tetap mencalonkan diri menggunakan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur fiqih siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai tindakan calon tersebut melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat keterbukaan dan kejujuran sebagai mantan terpidana. Mahkamah memutuskan diskualifikasi calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap integritas dan kejujuran calon merupakan cacat substantif, bukan sekadar formalitas administratif. Dalam perspektif fiqih siyasah, putusan ini sejalan dengan prinsip keadilan (‘adl), amanah, dan kemaslahatan (maslahah ‘ammah) yang menuntut pemimpin memiliki moralitas dan integritas yang tinggi. Diskualifikasi tersebut mencerminkan bentuk sanksi ta‘zīr siyasah, yakni hukuman moral dan sosial bagi calon yang melanggar prinsip kejujuran publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum positif dalam putusan MK selaras dengan nilai-nilai fiqih siyasah yang menempatkan integritas moral sebagai syarat utama kepemimpinan. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu memperketat verifikasi dan transparansi calon kepala daerah untuk menjaga integritas demokrasi dan keadilan publik.
Downloads
References
Adillatuhu, W A. “FIQIH ISUIM WA ADILUITUHU 4 . Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili,” n.d.
Asshiddiqie, Jimly. “KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME INDONESIA,” 2020, 2009–15.
Fikri, Mohamat Chazim. “CONSTRUCTION OF WAQF ACCOUNTING BASED ON PSAK 112” 08, no. 1 (2022): 77–94.
Hukum, Implementasi, and Islam Perspektif. ImplementasI Hukum Islam PerspektIf Al-Qur’an, n.d.
Jalaluddin, Penelusuran Pemikiran, and Kitab Saf. Hukum Pembuktian Dalam Islam, n.d.
Muhajirin. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Privatisasi Bumn,” 1997, 581–98.
Saputri, Fenolia Intan, and Moch Choirul Rizal. “Studi Pemikiran Ketatanegaraan Imam Al-Mawardi” 1 (2022): 17–34. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.157.
Soimin, Mashuriyanto. “MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA,” n.d.
Sonata, Depri Liber, Fakultas Hukum, and Universitas Lampung. “METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS : KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE” 8, no. 1 (2014): 15–35.
Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, n.d.
Yusuf Al-Qaradhawi. “PERKEMBANGAN FIQH ANTARA STATIS DAN DINAMIS Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi,” n.d.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khairul Simanjuntak, Khalid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











_-_Copy1.jpg)
