Kajian Hukum Disparitas Pemidanaan dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Pejabat

Authors

  • Riyana Maharani Universitas Medan Area
  • Arie Kartika Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.4666

Keywords:

disparitas, putusan hakim, saksi mahkota, tindak pidana, pedoman pemidanaan

Abstract

Penggunaan Saksi Mahkota (Kroon Getuige) dalam proses persidangan merupakan langkah pragmatis yang sering diambil saat terjadi tindak pidana penyertaan (deelneming) dan tidak adanya saksi yang dapat mengungkap fakta secara komprehensif atau kurangnya alat bukti yang memadai. Status ganda Saksi Mahkota—sebagai terdakwa sekaligus saksi bagi terdakwa lain—menghasilkan konflik yuridis signifikan, terutama dalam konteks penjatuhan hukuman. Penelitian ini membahas pengaturan hukum Saksi Mahkota dalam perkara tindak pidana kekerasan melawan pejabat yang sedang melakukan pekerjaan yang sah (Pasal 212 jo. Pasal 55 KUHP) serta menganalisis pertimbangan hakim yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan dalam studi kasus Putusan No. 1837/Pid.B/2023/PN.Lbp (Terdakwa Maulana Adibya Lubis) dan Putusan No. 1838/Pid.B/2023/PN.Lbp (Terdakwa I Defri Ramadhan dan Terdakwa II Eko Pratama Siregar). Jenis penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan komparasi putusan. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa pengaturan Saksi Mahkota di Indonesia tidak eksplisit dalam KUHAP, melainkan didasarkan pada Pasal 184 dan 142 KUHAP (splitsing), didukung Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1986/K/Pid/1989 dan Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-69/E/02/1997. Ditemukan adanya disparitas putusan yang tidak sah (unwarranted disparity), di mana pemidanaan yang berbeda (5 bulan, 7 bulan, dan 5 bulan) dijatuhkan berdasarkan pertimbangan non-yuridis individualisasi pidana dan tingkat kooperatifitas pelaku. Untuk mengatasi konflik norma dan disparitas yang merusak legitimasi hukum, direkomendasikan agar Tim Penyusun KUHAP mencantumkan regulasi Saksi Mahkota secara eksplisit dan menerapkan pedoman penjatuhan putusan pidana (sentencing guidelines) yang terstruktur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, Z. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Dyah Octorina Susanti, A. E. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Jurnal dan Karya Ilmiah (Skripsi)

Rico Wahyu Gerhana, “Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pengeroyokan Di Jalan Dan Upaya Penanggulangannya,” Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan Vol.12 No. 1 (2023).

Yohanes Mosargadhajo, Misbahul Huda, and Iwan Usmansyah, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Aparat Yang Sedang Melakukan Tugas Yang Sah: Studi Kasus Penyerangan Terhadap Anggota Polrestabes Medan,” Humaniorum Journal Vol.1 No. 02 (2023).

Siti Luthfiyyah Ardiyanti. Skripsi : “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengancaman Kekerasan Kepada Pejabat Yang Sedang Melaksanakan Tugas (Studi Kasus: Putusan Nomor 344/Pid. Sus/2020/Pn. Sgm)” (Makasar : Universitas Hasanuddin, 2022).

Wisnu Waskitara, “Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) Oleh Penuntut Umum Dalam Proses Pembuktian Suatu Tindak Pidana Pada Delik Penyertaan,” Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) Vol 8, No. 1 (2022).

Maria Ulfa Arifia, Binsar M Gultom, and Markoni Markoni, “Upaya Meminimalisir

Disparitas Putusan Hakim,” Jurnal Syntax Transformation Vol 4, No. 1 (2023).

Fariaman Laia, “Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi Peradilan Pidana Di Indonesia,” Jurnal Panah Keadilan Vol 1, No. 1 (2022).

Tegar Prasetya, “Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana,” Journal of Legal,

Ethical and Regulatory Issues Vol 1, No. 1 (2023).

Inggried Tria Monica skripsi : Pengadilan Negeri Kendal And Inggried Tria Monica,

“Kedudukan saksi Mahkota (Kroon Getuige) Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Narkotika Di,” N.D.(Semarang : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang).

Prasetya Skripsi : “Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti” (Jambi : Universitas Jambi, 2023).

Deni Setiyawan Deni, “Kedudukan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Di

Persidangan Berdasarkan Asas Non Self Incrimination,” Jurnal As-Said Vol 1, No. 1 (2021).

Uswatun Khasanah, Annie Myranika, And Dippo Alam, “Analisis Yuridis Akibat Hukum

Disparitas Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Dalam Kasus Penggelapan (Studi Kasus Putusan Nomor: 65 Pk/Pid/2021),” Lex Veritatis

, No. 2 (2024).

Kholijah Octavianti And Bayu Prasetyo, “Disparitas Pemidanaan Terhadap Tindak

Pidana Persetubuhan Pada Anak Di Bawah Umur Oleh Pendidik,” Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan Vol 6, No. 1 (2025).

Peraturan perundang-undangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-69/E/02/1997 Tahun 1997

Surat Edaran Kejaksaan Agung didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986/K/Pid/1989

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1986/K/Pid/1989 Tanggal 21 Maret 1990

.

Putusan Pengadilan

PN Jakarta Pusat, Putusan No. 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. 14 September 2012.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Kajian Hukum Disparitas Pemidanaan dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Pejabat. (2026). Jurnal Hukum Sasana, 12(1), 240-251. https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.4666