Kekuatan Normatif Gelar Perkara Khusus dan Tantangan Penerapannya dalam Penilaian Kualitatif Praperadilan Penyidikan Pidana

Authors

  • Rifky Pradana Syahputra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Edi Saputra Hasibuan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.4679

Keywords:

Gelar perkara khusus; praperadilan; standar kualitatif; penyidikan pidana; kontrol internal

Abstract

Gelar perkara khusus merupakan instrumen kontrol internal Polri yang memiliki kekuatan normatif mengikat bagi penyidik untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Akan tetapi, dalam praktiknya, rekomendasi gelar perkara khusus tidak selalu ditaati oleh penyidik meskipun sifatnya wajib, sehingga menimbulkan potensi penyimpangan prosedural yang dapat berpengaruh pada keabsahan penetapan tersangka. Permasalahan ini menjadi penting terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dinilai hanya berdasarkan terpenuhinya jumlah alat bukti secara kuantitatif, tetapi juga harus diuji melalui standar kualitatif yang menggambarkan proses penyidikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun demikian, praperadilan dalam praktik sering kali masih berfokus pada aspek formal dan kuantitatif tanpa menilai apakah penyidik telah mematuhi hasil gelar perkara khusus sebagai bagian dari proses kualitatif tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan normatif gelar perkara khusus, mengidentifikasi tantangan penerapannya dalam forum praperadilan, serta menawarkan urgensi harmonisasi antara kontrol internal dan kontrol yudisial. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui analisis peraturan, aturan internal Polri, putusan praperadilan, dan doktrin pascaputusan Mahkamah Konstitusi, pembahasan menunjukkan bahwa belum terdapat keselarasan antara standar internal Polri dan parameter penilaian praperadilan. Kontribusi ilmiah artikel ini terletak pada argumentasi bahwa hasil gelar perkara khusus perlu dijadikan parameter evaluatif dalam praperadilan agar penyidikan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga akuntabel secara substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afrizal, M. “Tinjauan Yuridis Terhadap Gelar Perkara Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Kasus Lp/B-Iii/V/2022/Spkt/Polres Muba/Polda Sumsel Di Polres Musi Banyuasin)”.” Jurnal Ilmiah Hukum Yustitia Rahmaniyah 1, no. 1 (2024): 35–44.

Akbar, Andi, dan R R Dijan Widijowari. “Kepastian Hukum Pra Peradilan Penetapan Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif 23, no. 1 (2023): 1–10.

Aulia, M Zulfa. “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 2 (2018): 363–92.

Bangkut, Natasha Stella. “Kajian Yuridis Gelar Perkara Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Lex Et Societatis 7, no. 2 (2019).

Fani, Ryan. “Urgensi Lembaga Praperadilan Di Negara Indonesia Sebagai Lembaga Tetap Yang Wajib Melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Sebelum Perkara Dilimpahkan Ke Pengadilan.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 4 (2021): 14–27.

Husin, Kadri Husin dan Budi Rizki. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2016.

Iqsandri, Rai, dan Hasil D A N Pembahasan. “Pengaruh Politik Terhadap Proses Penegakan Hukum di Indonesia” 2 (2022): 2–4.

Judijanto, Loso, Evy Febryani, Wira Marizal, dan Harly Clifford Jonas Salmon. “Tinjauan Yuridis Penggunaan Digital Justice Untuk Akuntabilitas Dan Efisiensi Sistem Peradilan Di Indonesia.” Sanskara Hukum Dan HAM 3, no. 02 (2024): 99–107.

Latifah, Marfuatul. “Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana,” 2014, 31–46.

Marzuki, Mahmud. Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media, 2017.

Moningka, Paul Eliezer Tuama. “Praperadilan Sebagai Mekanisme Kontrol Terhadap Tindakan Penyidik Dalam Menetapkan Tersangka Menurut Putusan MK NOMOR: 21/PUU-XII/2014.” Lex Crimen 6, no. 6 (2017).

Panjaitan, Ananda Chrisna Dewy, dan Tolib Effendi. “Keabsahan Gelar Perkara Terbuka Basuki Tjahaja Purnama Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 139–47.

Rahim, Arhjayati. “Praperadilan Sebagai Control Profesionalisme Kinerja Penyidik.” Jurnal Pelangi Ilmu 5, no. 01 (2012).

Rofiif, Nur. “Prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmadja S.H., L.L.M. Teori Hukum Pembangunan,” no. September (2024).

Salah, Abstrak, Good Governance, Sistem Peradilan, Pidana Terpadu, dan Sistem Peradilan. “Sistem Peradilan Pidana Teradu ( Integreted Criminal Justice System ) Menurut Kuhap” 7, no. 1 (n.d.): 149–60.

Saputra, Yayan Eddi, Ayu Efritadewi, dan Heni Widiyani. “Urgensi Gelar Perkara Terhadap Kasus No. 182/Pid. Sus/2019/Pn Tpg Yang Diputus Bersalah Di Pengadilan Negeri.” Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2, no. 2 (2021): 1712–17.

SH, Kurniawan Tri Wibowo. Prospektif Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pustaka Aksara, 2021.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Edisi Revisi). Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2019.

Suratno, Ujang. “Arah pembaharuan hukum nasional dalam menghadapi era revolusi industri 4.0.” Yustitia 5, no. 1 (2019): 155–69.

Wicaksono, Heri. “Pra Peradilan Tersangka Yang Ditetapkan Dalam Daftar Pencarian Orang Berkaitan Dengan Sema Nomor 1 Tahun 2018.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2, no. 1 (2019): 456940.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Kekuatan Normatif Gelar Perkara Khusus dan Tantangan Penerapannya dalam Penilaian Kualitatif Praperadilan Penyidikan Pidana. (2026). Jurnal Hukum Sasana, 12(1), 252-271. https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.4679