Tinjauan Yuridis Terhadap Praktik Love Scamminng Sebagai Bentuk Penipuan di Datting Apps
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4700Keywords:
Penipuan, Love Scamming, Perlindungan HukumAbstract
Abstrak: Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan terhadap pola interaksi sosial masyarakat, salah satunya melalui penggunaan aplikasi kencan daring. Namun, kemajuan ini tidak lepas dari potensi penyalahgunaan, seperti praktik love scamming, yaitu tindakan manipulasi emosional yang dilakukan dengan memberikan perhatian dan kasih sayang berlebihan untuk mendapatkan kepercayaan korban, yang pada akhirnya bermuara pada tindak penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana praktik love scamming dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penipuan dalam perspektif hukum positif di Indonesia, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa love scamming dalam aplikasi kencan daring memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara korban berhak memperoleh perlindungan hukum berupa pemulihan kerugian materiil maupun non-materiil. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi serta literasi digital masyarakat agar dapat meminimalisir risiko penipuan dengan modus love scamming di ruang digital.
Downloads
References
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta, hlm. 19
Budi Sahariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2012, hlm 10.
Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia : Prespektif Internasional, Regional, dan Nasional, PT. Rajagrafindo Persada, Yogyakarta, 2017, hlm.249
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT Rafika Aditama, Bandung, 2011, h. 99.
Lustia Wijayanti, Jawade Hafidz, Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana dengan Modus Penipuan Berkedok Cinta di Dunia Maya (Scammer Cinta), Jurnal Universitas Islam Sultan Agung, Oktober 2020, h. 284.
Moeljanto, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 59
P.A.F Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, 2014, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.192
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm.30.
Sallavaci, Oriola. Crime and Social Media, Legal Responses to Offensive Online Communications and Abuse, New York, Springer, 2018, hlm. 3.
Sekaring Ayumeida Kusnadi, “Perlindungan Hukum Data Pribadi, Sebagai Hak Privasi”, Al-Wasath, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021
Serjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Cet. 8, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 29.
Sri Mamudji, et.al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hlm. 9-10.
Teguh Prasetyo, 2016, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta. Hlm.47
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Miranda Damayanti, Asri Elies Alamanda, Popy Nur Elisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











_-_Copy1.jpg)
