Pemisahan Kepemilikan Tanah Dan Bangunan Dalam Perjanjian Jual Beli Ditinjau Dari Pasal 1320 Kuh Perdata

Authors

  • Didiek Wahju Indarta Universitas Bojonegoro
  • Irma Mangar Universitas Bojonegoro
  • Juventia Imelda Ristasaputra Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4701

Keywords:

Perjanjian Jual Beli, Pemisahan Kepemilikan, Asas Pemisahan Horizontal

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pemisahan kepemilikan tanah dan bangunan dalam perjanjian jual beli ditinjau dari ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam hukum perdata, perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat pokok, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, adanya objek yang jelas, serta causa yang halal. Selama syarat tersebut terpenuhi, perjanjian memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Namun, dalam hukum agraria, keberlakuan asas pemisahan horizontal menyebabkan kepemilikan tanah tidak secara otomatis meliputi kepemilikan bangunan atau benda yang berada di atasnya. Oleh karena itu, perjanjian jual beli tanah yang juga memuat peralihan bangunan harus didukung dengan akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  perjanjian jual beli tanah dan bangunan dapat dinyatakan sah berdasarkan syarat Pasal 1320 KUH Perdata, peralihan hak atas tanah baru diakui secara hukum apabila dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) dan didaftarkan ke kantor pertanahan. Dengan demikian, penerapan asas pemisahan horizontal memiliki implikasi bahwa objek tanah dan bangunan dalam transaksi hukum harus dinyatakan secara tegas dan diproses sesuai prosedur agraria agar memiliki kekuatan hukum yang sempurna.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggreani, Stevy, and Budi Santoso. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Guna Bangunan Setelah Berakhirnya Jangka Waktu” 17 (2024): 44–60.

Apriandra, Dyva Santya, and Ery Agus Priyono. “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Akta Notaris Dalam Perspektif Hukum Perdata” 5, no. 5 (2025): 3773–78.

Badan, Kepala, Pertanahan Nasional, Kepala Badan, and Pertanahan Nasional. “PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG IZIN LOKASI DENGAN,” no. 1085 (2019).

Bagung, Fransiskus S A, Khusnul Yaqin, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, and Fransiskus S A Bagung. “Pembebanan Jaminan Bangunan Yang Berbeda Kepemilikan Dengan Tanah” 20, no. 2 (2023): 883–92.

Hukum, Jurnal Ilmu, and Sri Harini Dwiyatmi. “ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL ( HORIZONTALE SCHEIDING BEGINSEL ) DAN ASAS PERLEKATAN ( VERTICALE ACCESSIE )” 5 (2020).

Indonesia, Republik. “Undang-Undang RI Nomor 28 TAHUN 2002 Tentang Bangunan Gedung,” 2002.

Pasal 1320 KUHPERDATA, n.d.

Putri, Calista, Tanujaya Devy, and Yulyana Rigel. “Analisis Putusan Nomor 89 / Pdt . G / 2016 / PN Gin Berdasarkan Asas Pemisahan Horizontal Dalam Hukum Agraria Nasional” 8, no. 1 (2024): 637–47.

Rahman, Muhammad Ghazali, Adwin Tista, Hukum Universitas, and Islam Kalimantan. “Asas Pemisahan Horisontal Dalam Politik Hukum Pertanahan” 2 (2025): 487–96.

Senda, Vika Nur et al. “IMPLIKASI HUKUM KETIDAKTERPENUHAN SYARAT SUBJEKTIF DALAM PASAL 1320 KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN” 1, no. 2 (2024): 1–13.

Sesung, Rusdianto, Maylanda Hariyanto Putri, Universitas Narotama, and Universitas Narotama. “Asas Pemisahan Horizontal Hak Atas Ruang Bawah” 11 (2025): 155–73.

Sinaga, Wury Yanti, Rosnidar Sembiring, Universitas Sumatera Utara, Padang Bulan, and Kota Medan. “HORIZONTAL PADA KEPEMILIKAN ATAS TANAH ADAT DI DUSUN 1 ( HUTA PAMATANG ) NAGORI TANJUNG SARIBU KECAMATAN DOLOK PARDAMEAN KABUPATEN” 2, no. 3 (2024).

“Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun,” 2011.

Wn, Santy Fitnawati, Meisha Amelia Hayatinnufus, and Nilam Cahya Listyani. “Asas-Asas Utama Dalam Perjanjian : Perspektif Hukum Perdata Indonesia” 2 (2025).

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Pemisahan Kepemilikan Tanah Dan Bangunan Dalam Perjanjian Jual Beli Ditinjau Dari Pasal 1320 Kuh Perdata. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 345-356. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4701