Evaluasi Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Keuangan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4704Keywords:
Evaluasi, Hukum, Keuangan, DaerahAbstract
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab, evaluasi terhadap penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan keuangan daerah menjadi sangat penting. Meskipun kerangka hukum di Indonesia telah menyediakan berbagai instrumen untuk mencegah dan memberantas korupsi di tingkat daerah, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan struktural dan kultural. Salah satu persoalan utama terletak pada lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Inspektorat daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi penyimpangan anggaran sering kali tidak memiliki independensi, kompetensi, maupun sumber daya yang memadai. Penelitian ini adalah penelitian normatif Penelitian hukum normatif memiliki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif di mana hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-normanya saja yang tentunya bersifat deskriptif. Guna terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawabdengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan dimaksud mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung-jawaban.
Downloads
References
Arham, Habby Luthfi. “Evaluasi Sistem Hukum Negara Berdasarkan Perkembangan Peradilan Perdata Indonesia” 13 (2025): 106–14.
AS, M. Basir. “Journal of Lex Generalis ( JLS ).” JournalofLex Generalis 2 (2024): 2024–39.
Bagus, Moh. “Ragam Dan Perkembangan Penegakan Hukum Di Indonesia Pasca Reformasi.” Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam 8, no. 2 (December 12, 2022): 141–64. https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.2.141-164.
Crimes, Environmental, and I N East. “KEJAHATAN LINGKUNGAN DI KALIMANTAN TIMUR EFFECTIVENESS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT AGAINST Artikel.” Lex Supreme 7 (2025): 114–30.
Djuniarti. “Pelaksanaan Otonomi Daerah Dalam Konteks Hukum Dan Politik Nasional.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 1, no. 2 (2023): 47–60.
Elu, Efraim, and Hudi Yusuf. “Penyalahgunaan Keuangan Di Tingkat Pemerintahan Desa ( Desa Manamas ) Financial Abuse At the Village Government Level ( Manamas Village ).” JIIC: JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA 2, no. 8 (2025): 14744–55.
Nora, Elan. “Upaya Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 3, no. 2 (April 30, 2023): 62–70. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1488.
Nur, Zulfahmi. “Keadilan Dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî).” Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat 6, no. 2 (August 16, 2023): 247–72. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.247-272.
Pareda, Marlin, Jullie J Sondakh, and Ventje Ilat. “Analisis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.” JURNAL RISET AKUNTANSI DAN AUDITING “GOODWILL” 8, no. 2 (August 3, 2017). https://doi.org/10.35800/jjs.v8i2.18431.
Suasa, Made Dwi Surya. “ASAS KEADILAN PEMUNGUTAN PAJAK DALAM PERATURAN PEMERINTAH.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021): 6–10.
Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum : Studi Eksploratif Di Indonesia.” Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bukhari Yasin, Irma Mangar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











_-_Copy1.jpg)
