Illegal Mining: a Transnational and Extraordinary Crime
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4722Keywords:
Penambangan Ilegal, Kejahatan Transnasional, Luar Biasa, Kriminal, AdministratifAbstract
Abstrak: Mengelola sumber daya alam bukan berarti dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan sekelompok orang tertentu. Kejahatan korporasi dalam bisnis pertambangan merupakan kejahatan biasa dan kejahatan yang pelakunya hanya dikenakan sanksi administratif. Penelitian ini mengkaji dan mengungkap makna pemanfaatan lahan secara tidak sah berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Data yang digunakan untuk analisis terdiri dari data hukum agraria, data hukum pertambangan mineral dan batubara, serta data kasus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Keseluruhan data tersebut akan dianalisis dan digunakan untuk menilai keselarasan antara aturan yang ada dengan pelaksanaannya. Konstruksi norma hukum mengenai praktik pertambangan ilegal yang melibatkan korporasi maupun warga negara asing belum terakomodasi dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kasus pertambangan ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan gambaran bahwa sanksi yang mengatur pelaku pertambangan ilegal bagi warga negara asing harus dirumuskan dengan baik dan tegas guna mencegah kebocoran kekayaan sumber daya alam Indonesia ke luar negeri.
Downloads
References
Antwi‐Boateng, Osman, and Mamudu Abunga Akudugu. “Golden Migrants: The Rise and Impact of Illegal Chinese Small‐scale Mining in Ghana.” Politics & Policy 48, no. 1 (2020): 135–67.
Ausath, Muhammad Ali. “Upaya Penerapan Ekosida Sebagai Kejahatan Luar Biasa Di Indonesia.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 2, no. 1 (2022): 115–28.
Biber, Eric, and J B Ruhl. “The Permit Power Revisited: The Theory and Practice of Regulatory Permits in the Administrative State.” Duke LJ 64 (2014): 133.
Cadizza, Riza, and Riza Chatias Pratama. “Dampak Pertambangan Ilegal Terhadap Kerusakan Lingkungan Di Indonesia.” UNMUHA LAW JOURNAL 1, no. 2 (2024): 83–90.
Dwisvimiar, Inge. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 3 (2011): 522–31.
Erika, Erika. “Konflik Pembebasan Lahan Di Wilayah Tanah Adat Masyakarat Hukum Adat Dalam Konsensi Pertambangan Mineral Dan Batubara.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 4, no. 2 (2018): 1–14.
Gavin, Michael C, Jennifer N Solomon, and Sara G Blank. “Measuring and Monitoring Illegal Use of Natural Resources.” Conservation Biology 24, no. 1 (2010): 89–100.
Gosal, Risaldi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pertambangan Ilegal Ditinjau Dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.” Lex Administratum 12, no. 3 (2024).
Hayati, Tri. “Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam Dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaan Pertambangan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 3 (2019): 768–87.
Herman, Herman, Oheo Kaimuddin Haris, Sabrina Hidayat, Handrawan Handrawan, Heryanti Heryanti, and M Fadli Masulili. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penambangan Mineral Di Kawasan Hutan Tanpa Izin.” Halu Oleo Legal Research 4, no. 2 (2022): 261–75.
Lirëza, Linert, and Gentian Koçi. “Environmental Crimes: Their Nature, Scope, and Problems in Identification.” Interdisciplinary Journal of Research and Development 10, no. 1 S1 (2023): 237.
Mbunai, La Ode. “Dekonstruksi Kebijakan Dan Kepastian Hukum Sebagai Upaya Perlindungan Investor Dalam Mempercepat Perkembangan Investasi Pada Sektor Pertambangan Menuju Masyarakat Lima Titik Nol (5.0).” Universitas Kristen Indonesia, 2024.
Meutia, Ami A, Dianto Bachriadi, and Nurfitri Abdul Gafur. “Environment Degradation, Health Threats, and Legality at the Artisanal Small-Scale Gold Mining Sites in Indonesia.” International Journal of Environmental Research and Public Health 20, no. 18 (2023): 6774.
Nugroho, Wahyu. “Persoalan Hukum Penyelesaian Hak Atas Tanah Dan Lingkungan Berdasarkan Perubahan Undang-Undang Minerba.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 3 (September 2020). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art7.
Owusu-Nimo, Frederick, Jones Mantey, Kwabena B Nyarko, Eugene Appiah-Effah, and A Aubynn. “Spatial Distribution Patterns of Illegal Artisanal Small Scale Gold Mining (Galamsey) Operations in Ghana: A Focus on the Western Region.” Heliyon 4, no. 2 (2018).
Putra, Widhya Mahendra. “Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Izin Usaha Pertambangan Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Nasional Yang Berkelanjutan,” 2010.
Rabbi, Mohammad Fazle. “Unveiling Environmental Crime Trends and Intensity in the EU Countries through a Sustainability Lens.” European Journal on Criminal Policy and Research, 2024, 1–29.
Ruhupatty, Chris. “Keadilan Dalam Pandangan Dekonstruksi.” Dekonstruksi 9, no. 04 (2023): 125–28.
Shevchuk, Tetyana, and Andriy Sobakar. “Permits of Administrative and Legal Environmental Security: Essence, Types for Improvement,” 2021.
Shover, Neal, and Aaron S Routhe. “Environmental Crime.” Crime and Justice 32 (2005): 321–71.
Triningsih, Anna, and Zaka Firma Aditya. “Pembaharuan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Konstitusi.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 3 (2019): 329.
White, Rob. Transnational Environmental Crime: Toward an Eco-Global Criminology. Willan, 2018.
Zaitch, Damián, Tim Boekhout van Solinge, and Gudrun Müller. “Harms, Crimes and Natural Resource Exploitation: A Green Criminological and Human Rights Perspective on Land-Use Change.” Conflicts over Natural Resources in the Global South–Conceptual Approaches, 2014, 91.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Darmawan Yusuf, Jhon Tyson Pelawi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











_-_Copy1.jpg)
