Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Berbasis Nilai Universal Hukum Islam Dalam Implementasi KUHP 2023

Authors

  • Rona Apriana Fajarwati Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4728

Keywords:

Sistem Pemidanaan, KUHP 2023, Ta‘zīr, Maṣlaḥah, Keadilan Restoratif

Abstract

Pemberlakuan KUHP 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP kolonial. Reformasi ini membentuk paradigma pemidanaan baru yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan dibandingkan dengan karakter penghukuman retributif yang menguasai rezim sebelumnya. Artikel ini mengkaji bagaimana nilai universal hukum Islam yakni keadilan proporsional, kemanfaatan umum (maṣlaḥah), pemulihan sosial (islāh), fleksibilitas pemidanaan (ta‘zīr), serta fungsi pencegahan (zajr) terintegrasi dalam arsitektur pemidanaan KUHP 2023. Dengan penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta komparatif, ditemukan adanya korespondensi kuat antara desain pemidanaan KUHP 2023 dengan konsep-konsep pemidanaan Islam yang bersifat universal dan tidak bersifat dogmatis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ahmad Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1990.

Al-Syatibi. Al-Muwafaqat. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2002.

Amir Syarifuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Kencana, 2011.

Andi Hamzah. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Asep Saepudin Jahar. Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: UIN Press, 2018.

_________________. Reaktualisasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2021.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2021.

_________________. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2020.

Howard Zehr. Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times. Scottdale: Herald Press, 2015.

Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT, 2008.

Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2020.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1995.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Muhammad Abu Zahrah. Al-Jarimah wa al-‘Uqubah. Kairo: Dar al-Fikr, 1997.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Wahbah Zuhaili. Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2007.

Artikel Ilmiah

(ICJR) Institute for Criminal Justice Reform. Orientasi Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023. Jakarta: ICJR, 2024.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Internet

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, https://bphn.go.id, Diakses pada 29 Oktober 2025.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, “BPHN Sosialisasi Naskah Akademik RUU KUHP,” berita resmi pada laman BPHN, 22 November 2010, https://bphn.go.id, Diakses pada 29 Oktober 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “Menakar Tantangan Penerapan Pidana Kerja Sosial di Indonesia,” Policy Brief Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2025, https://rechtsvinding.bphn.go.id, Diakses pada 29 Oktober 2025.

Fitri Novia Heriani, “Menakar Tantangan Penerapan Pidana Kerja Sosial di Indonesia,” Hukumonline.com, 1 Juli 2024, https://www.hukumonline.com, Diakses pada 29 Oktober 2025.

Hukumonline.com, “Solusi Persoalan Overcrowding Lapas Butuh Perubahan Sistem Pemidanaan,” 21 September 2021, https://www.hukumonline.com/berita, Diakses pada 29 Oktober 2025.

ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), Orientasi Implementasi Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023, ICJR Publication, 2024, https://rechtsvinding.bphn.go.id, Diakses pada 29 Oktober 2025.

Pengadilan Negeri Suka Makmue, Putusan Perkara Pidana dengan Penerapan Keadilan Restoratif atas Terdakwa Edi Yanto bin Mak Syah, Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id, Diakses pada 29 Oktober 2025.

Pengadilan Negeri Rengat, Putusan Pidana Cepat dengan Pendekatan Restorative Justice, Publikasi resmi Pengadilan Negeri Rengat, https://sipp.pn-rengat.go.id. Diakses pada 29 Oktober 2025.

Pengadilan Negeri Kotamobagu, Putusan Perkara Anak Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2025/PN Ktg – Diversi Berhasil, Laporan resmi Pengadilan Negeri Kotamobagu, https://pn-kotamobagu.go.id, Diakses pada 29 Oktober 2025.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Putusan Perkara Anak Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp – Diversi Berhasil, Publikasi resmi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, https://pn-lubukpakam.go.id, Diakses pada 29 Oktober 2025.

Pengadilan Negeri Rembang, Putusan Perkara Pidana Nomor 54/Pid.B/2025/PN Rbg – Restorative Justice, Informasi resmi Pengadilan Negeri Rembang, https://pn-rembang.go.id, Diakses pada 29 Oktober 2025.

Rechtsvinding BPHN, “Pidana Kerja Sosial, Apakah Sebuah Solusi Overcrowding Lapas?”, Rechtsvinding – Media Pembinaan Hukum Nasional, https://rechtsvinding.bphn.go.id, Diakses pada 29 Oktober 2025.

Rechtsvinding BPHN, “Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Mengurangi Overcrowding Lapas,” Rechtsvinding – Media Pembinaan Hukum Nasional, https://rechtsvinding.bphn.go.id, Diakses pada 29 Oktober 2025.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Berbasis Nilai Universal Hukum Islam Dalam Implementasi KUHP 2023. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 404-414. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4728