Pertanggungjawaban Platform E-Commerce Terhadap Penjualan Produk Tiruan (Counterfeit Goods) Oleh Pelaku Usaha di Indonesia

Authors

  • Ziana Mahfuzzah Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4810

Keywords:

Pertanggungjawaban, platform e-commerce, produk tiruan

Abstract

Artikel ini mengkaji pertanggungjawaban platform e-commerce terhadap penjualan barang yang melanggar hak merek di Indonesia. Meskipun UU Merek dan Indikasi Geografis serta UU ITE melarang peredaran barang tiruan, belum ada aturan khusus yang mengatur tanggung jawab platform. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan analisis perbandingan dengan hukum Eropa, penelitian ini menemukan bahwa platform e-commerce dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai perantara atas barang tiruan yang dijual melalui sistemnya. Namun, platform tidak bertanggung jawab berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila tidak mengetahui adanya pelanggaran, telah memberi peringatan, dan menghapus konten tersebut. Temuan ini sejalan dengan putusan ECJ dalam perkara L’Oréal v. eBay. Artikel ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu menetapkan aturan yang jelas mengenai tanggung jawab platform untuk menangani pelanggaran merek di ruang digital secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adrian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Munir Fuady, Perbuatan melawan hukum : pendekatan kontemporer,” Citra Aditya Bakti, Bandung,2002.

Rinto R.R, E-Commerce, Menciptakan Daya Saing Melalui Teknologi Informasi, Deepublish, Yogyakarta, 2013

Sjahdeni,Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Shubhan, Hadi. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2019.

Soekantor, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2008.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet.8. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), PT Raja Grafindo Persada,Jakarta,2013.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-Undang N0. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksin Elektronik

Internet

https://waste4change.com/blog/produk-palsu-sebabkan-indonesia-rugi-ratusan-triliun/#:~:text=Pada%20tahun%202020%2C%20Indonesia%20mengalami,2% 2C3%20triliun%20US%20dollar.https://www.bps.go.id/publication/2019/12/18/fd1e96b05342e479a83917c6/statistik-e-commerce-2019

(http://www.viva.co.id/digital/startup/904560-cegah-barang-palsu-e-commerce-ini-pilih-asli-meski-bekas

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Pertanggungjawaban Platform E-Commerce Terhadap Penjualan Produk Tiruan (Counterfeit Goods) Oleh Pelaku Usaha di Indonesia. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 465-475. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4810