Intervensi Kekuasaan Eksekutif Dalam Peradilan Pidana: Tantangan Terhadap Independensi Kekuasaan Peradilan Pidana

Authors

  • Kurniawan Tri Wibowo Universitas Amikom Purwokerto
  • Happy Sunaryanto Universitas Amikom Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4824

Keywords:

Intervensi eksekutif; independensi peradilan; hak prerogatif; dan peradilan pidana

Abstract

Intervensi eksekutif terhadap peradilan pidana muncul akibat desain konstitusional yang menempatkan Presiden pada posisi strategis dalam rantai penegakan hukum, termasuk melalui kewenangan prerogatif seperti amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi, serta kontrol administratif atas kepolisian dan kejaksaan. Penelitian ini mengkaji intervensi kekuasaan eksekutif dalam proses peradilan pidana di Indonesia serta dampaknya terhadap independensi dan integritas lembaga yudisial. Analisis menunjukkan bahwa kewenangan tersebut membuka ruang legal maupun politis bagi eksekutif untuk memengaruhi proses penyidikan, penuntutan, hingga koreksi putusan pengadilan. Kasus Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi memperlihatkan bagaimana intervensi dapat menimbulkan kontroversi, menciptakan ketimpangan perlakuan hukum, dan melahirkan preseden yang mengancam prinsip negara hukum. Dampaknya tidak hanya merusak due process of law, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik, melemahkan moralitas peradilan, serta memperkuat persepsi bahwa hukum berpihak pada kekuasaan. Temuan ini mendorong perlunya pembatasan normatif yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan kewenangan prerogatif, serta penguatan mekanisme pengawasan dan integritas lembaga penegak hukum agar peradilan tetap menjadi benteng keadilan yang bebas dari pengaruh politik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, Nicholas Ryan, dan Ardito Ramadhan. Tom Lembong Dapat Abolisi, Proses Hukumnya Dihentikan. Diakses pada 25 November 2025 dari https://nasional.kompas.com/read/2025/07/31/21281861/tom-lembong-dapat-abolisi-proses-hukumnya-dihentikan.

Arizona, Yance. Konstitusi dan Kekuasaan Presiden. Rajawali Pers. Jakarta. 2018.

Azhari. Udara Bebas untuk Ira Puspadewi Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo. Diakses pada 25 November 2025 dari https://news.detik.com/berita/d-8234203/udara-bebas-untuk-ira-puspadewi-usai-dapat-rehabilitasi-dari-prabowo.

Bagir, Manan. “Fungsi Politik Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 4.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 1998.

Cynthia, Lova, dan Andi Muttya Keteng Pangerang. Nikita Mirzani Ingin Kirim Surat ke Prabowo, Minta Perlindungan Hukum. Diakses pada 25 November 2025 dari https://www.kompas.com/hype/read/2025/10/23/135907866/nikita-mirzani-ingin-kirim-surat-ke-prabowo-minta-perlindungan-hukum?page=all.

Fadhil, Haris. Hasto Kristiyanto Jadi Satu-satunya Tahanan KPK Dapat Amnesti dari Prabowo. Diakses pada 25 November 2025 dari https://news.detik.com/berita/d-8044178/hasto-kristiyanto-jadi-satu-satunya-tahanan-kpk-dapat-amnesti-dari-prabowo.

Fahmiron. “Independensi dan Akuntabilitas Hakim dalam Penegakan Hukum sebagai Wujud Independensi dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman.” Jurnal Litigasi 17, no. 2. 2016.

Firdaus, Arie, dkk. Empat Tahanan Politik Sorong Divonis Tujuh Bulan Penjara – 'Mereka Cuma Antar Surat, Tapi Dituduh Berencana Makar'. Diakses pada 25 November 2025 dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckgj94mg0jgo.

Griffith, John. “Ideology in Criminal Procedure or a Third ‘Model’ of Criminal Process.” The Yale Law Journal (1970).

Hamdan, Zoelva. “Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Setelah Perubahan UUD 1945.” Jurnal Sekretariat Negara. 2011.

ICJR. ICJR Pertanyakan Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong: Reformasi Hukum yang Justru Harus Jadi Prioritas. Diakses pada 25 November 2025 dari https://icjr.or.id/pertanyakan-amnesti-hasto-kristiyanto-dan-abolisi-tom-lembong-reformasi-hukum-yang-justru-harus-jadi-prioritas/.

Istianto, Bambang. Manajemen Pemerintahan (Dalam Perspektif Pelayanan Publik). Edisi 2. Mitra Wacana Media. Jakarta. 2011.

Karyati, Sri, dan Hafizatul Ulum. “Redesain Wewenang dan Tanggung Jawab Presiden dalam Sistem Peradilan Guna Menegakkan Hukum dan Keadilan.” Jurnal Jatiswara 39, no. 2. 2024.

Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Cetakan Keenam. Nusa Media. Bandung. 2011.

Mahmud, Peter Marzuki. Penelitian Hukum. Prenada Media Group. Jakarta. 2014.

Muhadar, Edi Abdullah, dan Husni Thamrin. Perlindungan Saksi & Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Putra Media Nusantara. Surabaya. 2009.

Muhammad, Mukmin. “Independensi Yudisial sebagai Pilar dari Suatu Negara Hukum.” Meraja Journal 1, no. 1. 2018.

PSHK. Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Mengancam Konsistensi Penegakan Hukum. Diakses pada 25 November 2025 dari https://pshk.or.id/publikasi/abolisi-dan-amnesti-tom-lembong-dan-hasto-kristiyanto-mengancam-konsistensi-penegakan-hukum.

Putri, Prila Desita, dan Septi Nurwijayanti. “Kedudukan KKP dalam Tata Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.” Jurnal Media of Law and Syaria 1, no. 3. 2020.

Syaidi, Ridwan. “Implementasi Kewenangan Amnesti dan Abolisi Presiden dalam Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.” Lex Jurnalica 22, no. 2. 2025.

Suyogi, Imam Fauzi. “Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti, dan Abolisi sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 3.

Yuliana, Immada Ichsani, dan Ratna Herawati. “Komisi Hukum Indonesia sebagai Solusi Dualisme Kedudukan Gubernur dalam Sistem Hukum di Indonesia.” Jatiswara 37, no. 1. 2022.

Yuspar, dan Fahmiron. “Abolisi dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Tom Lembong.” Jurnal Fakta Hukum 4, no. 1. 2025.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Intervensi Kekuasaan Eksekutif Dalam Peradilan Pidana: Tantangan Terhadap Independensi Kekuasaan Peradilan Pidana. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 476-493. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4824