Problematika Konversi Sertifikat Fisik Lama ke Sertipikat Elektronik dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Studi Kasus Tumpang Tindih Sertifikat di Pagar Alam, Sumatera Selatan

Authors

  • Mohamad Arista Hafid Universitas Pancasila
  • Muhammad Irgi Fahrezi Universitas Pancasila
  • Dustin Altoffiestin Universitas Pancasila
  • Muhammad Chairul Ridha Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4833

Keywords:

Sertipikat elektronik; pendaftaran tanah; tumpang tindih sertifikat; kepastian hukum; administrasi pertanahan

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas konversi sertifikat tanah fisik menjadi sertipikat elektronik dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa tumpang tindih sertifikat di Indonesia. Penerapan sertipikat elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang memberikan kekuatan hukum yang sama antara sertipikat elektronik dan sertifikat fisik. Namun, dalam praktiknya, proses konversi belum selalu disertai dengan verifikasi menyeluruh terhadap data historis pendaftaran tanah, seperti buku tanah, surat ukur, dan peta pendaftaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak optimalnya verifikasi data sebelum proses alih media berpotensi memindahkan kesalahan administratif masa lalu ke dalam sistem elektronik, sehingga sengketa tumpang tindih sertifikat tetap terjadi dan bahkan berisiko menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, efektivitas sertipikat elektronik dalam mewujudkan kepastian hukum sangat bergantung pada akurasi data pendaftaran tanah dan kesiapan administrasi pertanahan, karena digitalisasi tanpa mekanisme verifikasi yang ketat berpotensi memperkuat sengketa pertanahan yang telah ada.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Muri, Dewi Padusi Daeng, Erna Sri Wibawanti, dan Manda Ika Safitri.

“Sertipikat Elektronik Sebagai Jaminan Perlindungan Hak Atas Tanah dalam

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.”Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025): 1126.

e-ISSN 2621-4105.

Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia

JURNAL HUKUM SASANA | Volume 7 Issue 2, December 2021

Ermala, Eka, Arga Chon Feriandref, Othman Ballan, Mubaraq, dan Duwi Aryadi.

“Efektivitas Sertifikat Elektronik sebagai Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah

dalam Rangka Mewujudkan E-Government.” HUMANITIS: Jurnal Humaniora,

Sosial dan Bisnis 3, no. 7 (September 2025): 189–203. e-ISSN 2988-6287.

Elora, D. “Problematika Pelaksanaan Alih Media Sertipikat Menjadi Sertipikat

Elektronik.”Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora 2, no. 3 (2024): 762–773.

Febriana, Novia Tika, dan Murry Darmoko A. “Langkah Hukum terhadap Sengketa

Tumpang Tindih (Overlapping) atas Hak Sertifikat Tanah (Studi Kasus Putusan

Nomor 181/B/2020/PT.TUN.SBY).” Jurnal Judiciary 11, no. 1 (2022): 102.

Mahadhika, Gede Gangga, I Gusti Ngurah Anom, dan Agustina Ni Made Ayu Darma

Pratiwi. “Pembatalan Sertifikat Hak Milik Akibat Adanya Bidang Tanah Tumpang

Tindih (Overlap) di BPN Bangli.” JUMAHA 5, no. 2 (Oktober 2025). e-ISSN

-6864.

Rahman, Taufikel, dan Arief Rahman. “Konversi Sertipikat Hak atas Tanah Analog

menjadi Sertipikat Hak atas Tanah Elektronik.” Jurnal Private Law 5, no. 3

(Oktober 2025).

Randa, G. (2023). Identifikasi Potensi Tumpang Tindih Bidang Tanah Pada Kegiatan

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan

Sains, 2(1), Page 9–17. https://doi.org/10.56248/marostek.v2i1.48

Safdah, Nofita, Sulasiyah Amini, dan Moh. Muhibbin.

“Penyelesaian Konflik Hak Milik atas Tanah Akibat Adanya Tumpang Tindih

Sertifikat Tanah (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik).”

DINAMIKA 30, no. 1 (Januari 2024): 9619–9632. ISSN 0854-7254 (Print); ISSN

-9829 (Online)

Akbar, Alfin Mochammad, Eman Suparman, dan Betty Rubiati.

“Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Sertifikat Hak

atas Tanah Ditinjau dari Asas Contradictio re Delimitatie.”

Unes Law Review 7, no. 3 (Maret 2025): 1014.

Nasir, Siti Maryam. “Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian

Sertifikat Tanah Ganda di Kabupaten Gorontalo.” Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 1

(2024): 1106–1116.

Adinegoro, Kurnia Rheza Randy, dan Dani Iswahyuni. “Challenges in Implementing

Land Certificates at the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning.”

Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan 3, no. 1 (November 2023): 71–80.

Putri, Ivanda Adhis Permata. “Analisis Penyebab Tumpang Tindih Sertipikat Tanah dan

Solusi Penyelesaiannya (Studi Kasus SHGB No. 114/Karangkempel dan SHGB

No. 115/Karangkempel).” Undergraduate Law & Society Review 5, no. 1 (2025): 694–

Kusmiarto, Eko Budi Wahyono, Arief Syaifullah, Wahyuni, Oloan Sitorus, Herdyn

Desmawan, Brahmantio Taufan Anata Putra, Ni Putu Aris Pratidina, dan Indah

Yunita Wulandari. “Digital Transformation of Land Services in Indonesia: A Case

Study of Bogor, Sleman, and Buleleng.” Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan 5,

no. 1 (November 2025): 115–139.

Hidayah, Syarifaatul, Evi Hariyani, Lilis Mukarromah, Aprila Niravita, dan M. Adymas

Hikal Fikri. “Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi

Gede Aditya Pratama

JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11, Issue 2, December 2025

Pendaftaran Tanah di Era Digital.” Jurnal Ilmu Nusantara (JINU) 1, no. 6

(November 2024).

Adinegoro, Kurnia Rheza Randy. “Tantangan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik

di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik

Indonesia.” Jurnal Ilmu Kenotariatan 4, no. 2 (2023): 129–142.

Waluya, Carrissa Nurfaliza, Saim Aksinuddin, dan Yudi Prihartanto Soleh.

“Kepastian Hukum Terhadap Kasus Tumpang Tindih pada Sebagian Bidang

Tanah yang Dikuasai oleh Dua Pihak Pemilik Sertipikat Hak Milik.”

Media Hukum Indonesia 2, no. 3 (2024): 145–149.

Feril, Hardian, Kurnia Warman, dan Hengki Andora. “Penyelesaian Sengketa Tumpang

Tindih Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Hak Milik (Studi Kasus: Tumpang

Tindih Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00538/Nagari Lingkuang Aua).”

Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 9 (2025).

Candra, Devita. “Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik dalam Menjamin

Kepastian Hukum dan Perlindungan Pihak Ketiga.” Aliansi: Jurnal Hukum,

Pendidikan dan Sosial Humaniora Vol. 2, No. 3 (Mei 2025): 262–274.

Habibi, Sy. Arifin, Ghally Sukma Prambudi, Tuti Trisnawati, dan Ratna Wulandari.

“Transformasi Digital Administrasi Pertanahan: Implementasi dan Tantangan

Sertipikat Elektronik di Indonesia.” Rio Law Jurnal Vol. 1, No. 2.

Pranata, Andri, dan Tajuddin. “Problematika Implementasi E-Sertifikat Pertanahan di

Kalimantan Timur.” Journal of Law and Nation (JOLN) Vol. 4, No. 1 (Februari

: 247–248.

Andhika, Trezy, dan Rusli Isa. “Sertipikat Elektronik: Transformasi Digital, Kepastian

Hukum, dan Tantangan Implementasi dalam Sistem Administrasi Pertanahan di

Gorontalo.” Media Hukum Indonesia Vol. 3, No. 4 (Oktober–Desember 2025):

–327.

Ernawati, Dini, Asri Wijayanti, dan Fajar Rachmad Dwi Miarsa. “Perlindungan Hukum

bagi Pemegang Sertipikat Tanah Elektronik.” Journal of Innovation Research and

Knowledge Vol. 4, No. 9 (2025): 7213–7228.

Adnyana, Putu Agus Susila, dan I Ketut Kasta Arya Wijaya. “Digital Transformation of

Electronic Land Certificates: Solutions and Challenges in Indonesia’s Modern

Land Registration System.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora

Vol. 2, No. 5 (2025): 163–177.

Halim, Kevin Veronica, dan Ariawan Gunadi. “Transformation of Land Registration

Through Electronic Certificates to Overcome Overlapping Certificates in

Indonesia.” Journal of Law, Politic and Humanities (JLPH) Vol. 5, No. 1 (November

: 354.

Sutrisno, Windi Lestari, Amelia Nur Widyanti, dan Supaphorn Akkapin. “Legal Certainty

of Electronic Land Certificates in Land Registration in Indonesia.” SIBATIK

Journal Vol. 4, No. 2 (2025).

Asari, Dedy Wahyu, dan Miftakhul Huda. “Obstacles in the Implementation of Digital

Land Certificates at the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial

Planning/National Land Agency of the Republic of Indonesia.” Journal of Law,

Politic and Humanities (JLPH) Vol. 5, No. 5 (2025).

Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia

JURNAL HUKUM SASANA | Volume 7 Issue 2, December 2021

Peraturan perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok

Agraria.

Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan

Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen

Elektronik dalam Pendaftaran Tanah.

Internet

AdminLensa. “Bahtum A. Rifa’i: BPN Pagar Alam Harus Bertanggung Jawab atas

Sertifikat Tumpang Tindih.” Lensa-informasi.com, 4 Oktober 2025

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Problematika Konversi Sertifikat Fisik Lama ke Sertipikat Elektronik dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Studi Kasus Tumpang Tindih Sertifikat di Pagar Alam, Sumatera Selatan. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 521-541. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4833