Problematika Konversi Sertifikat Fisik Lama ke Sertipikat Elektronik dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Studi Kasus Tumpang Tindih Sertifikat di Pagar Alam, Sumatera Selatan
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4833Keywords:
Sertipikat elektronik; pendaftaran tanah; tumpang tindih sertifikat; kepastian hukum; administrasi pertanahanAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas konversi sertifikat tanah fisik menjadi sertipikat elektronik dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa tumpang tindih sertifikat di Indonesia. Penerapan sertipikat elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang memberikan kekuatan hukum yang sama antara sertipikat elektronik dan sertifikat fisik. Namun, dalam praktiknya, proses konversi belum selalu disertai dengan verifikasi menyeluruh terhadap data historis pendaftaran tanah, seperti buku tanah, surat ukur, dan peta pendaftaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak optimalnya verifikasi data sebelum proses alih media berpotensi memindahkan kesalahan administratif masa lalu ke dalam sistem elektronik, sehingga sengketa tumpang tindih sertifikat tetap terjadi dan bahkan berisiko menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, efektivitas sertipikat elektronik dalam mewujudkan kepastian hukum sangat bergantung pada akurasi data pendaftaran tanah dan kesiapan administrasi pertanahan, karena digitalisasi tanpa mekanisme verifikasi yang ketat berpotensi memperkuat sengketa pertanahan yang telah ada.
Downloads
References
Muri, Dewi Padusi Daeng, Erna Sri Wibawanti, dan Manda Ika Safitri.
“Sertipikat Elektronik Sebagai Jaminan Perlindungan Hak Atas Tanah dalam
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.”Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025): 1126.
e-ISSN 2621-4105.
Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia
JURNAL HUKUM SASANA | Volume 7 Issue 2, December 2021
Ermala, Eka, Arga Chon Feriandref, Othman Ballan, Mubaraq, dan Duwi Aryadi.
“Efektivitas Sertifikat Elektronik sebagai Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah
dalam Rangka Mewujudkan E-Government.” HUMANITIS: Jurnal Humaniora,
Sosial dan Bisnis 3, no. 7 (September 2025): 189–203. e-ISSN 2988-6287.
Elora, D. “Problematika Pelaksanaan Alih Media Sertipikat Menjadi Sertipikat
Elektronik.”Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora 2, no. 3 (2024): 762–773.
Febriana, Novia Tika, dan Murry Darmoko A. “Langkah Hukum terhadap Sengketa
Tumpang Tindih (Overlapping) atas Hak Sertifikat Tanah (Studi Kasus Putusan
Nomor 181/B/2020/PT.TUN.SBY).” Jurnal Judiciary 11, no. 1 (2022): 102.
Mahadhika, Gede Gangga, I Gusti Ngurah Anom, dan Agustina Ni Made Ayu Darma
Pratiwi. “Pembatalan Sertifikat Hak Milik Akibat Adanya Bidang Tanah Tumpang
Tindih (Overlap) di BPN Bangli.” JUMAHA 5, no. 2 (Oktober 2025). e-ISSN
-6864.
Rahman, Taufikel, dan Arief Rahman. “Konversi Sertipikat Hak atas Tanah Analog
menjadi Sertipikat Hak atas Tanah Elektronik.” Jurnal Private Law 5, no. 3
(Oktober 2025).
Randa, G. (2023). Identifikasi Potensi Tumpang Tindih Bidang Tanah Pada Kegiatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan
Sains, 2(1), Page 9–17. https://doi.org/10.56248/marostek.v2i1.48
Safdah, Nofita, Sulasiyah Amini, dan Moh. Muhibbin.
“Penyelesaian Konflik Hak Milik atas Tanah Akibat Adanya Tumpang Tindih
Sertifikat Tanah (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik).”
DINAMIKA 30, no. 1 (Januari 2024): 9619–9632. ISSN 0854-7254 (Print); ISSN
-9829 (Online)
Akbar, Alfin Mochammad, Eman Suparman, dan Betty Rubiati.
“Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Sertifikat Hak
atas Tanah Ditinjau dari Asas Contradictio re Delimitatie.”
Unes Law Review 7, no. 3 (Maret 2025): 1014.
Nasir, Siti Maryam. “Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian
Sertifikat Tanah Ganda di Kabupaten Gorontalo.” Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 1
(2024): 1106–1116.
Adinegoro, Kurnia Rheza Randy, dan Dani Iswahyuni. “Challenges in Implementing
Land Certificates at the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning.”
Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan 3, no. 1 (November 2023): 71–80.
Putri, Ivanda Adhis Permata. “Analisis Penyebab Tumpang Tindih Sertipikat Tanah dan
Solusi Penyelesaiannya (Studi Kasus SHGB No. 114/Karangkempel dan SHGB
No. 115/Karangkempel).” Undergraduate Law & Society Review 5, no. 1 (2025): 694–
Kusmiarto, Eko Budi Wahyono, Arief Syaifullah, Wahyuni, Oloan Sitorus, Herdyn
Desmawan, Brahmantio Taufan Anata Putra, Ni Putu Aris Pratidina, dan Indah
Yunita Wulandari. “Digital Transformation of Land Services in Indonesia: A Case
Study of Bogor, Sleman, and Buleleng.” Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan 5,
no. 1 (November 2025): 115–139.
Hidayah, Syarifaatul, Evi Hariyani, Lilis Mukarromah, Aprila Niravita, dan M. Adymas
Hikal Fikri. “Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi
Gede Aditya Pratama
JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11, Issue 2, December 2025
Pendaftaran Tanah di Era Digital.” Jurnal Ilmu Nusantara (JINU) 1, no. 6
(November 2024).
Adinegoro, Kurnia Rheza Randy. “Tantangan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik
di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia.” Jurnal Ilmu Kenotariatan 4, no. 2 (2023): 129–142.
Waluya, Carrissa Nurfaliza, Saim Aksinuddin, dan Yudi Prihartanto Soleh.
“Kepastian Hukum Terhadap Kasus Tumpang Tindih pada Sebagian Bidang
Tanah yang Dikuasai oleh Dua Pihak Pemilik Sertipikat Hak Milik.”
Media Hukum Indonesia 2, no. 3 (2024): 145–149.
Feril, Hardian, Kurnia Warman, dan Hengki Andora. “Penyelesaian Sengketa Tumpang
Tindih Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Hak Milik (Studi Kasus: Tumpang
Tindih Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00538/Nagari Lingkuang Aua).”
Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 9 (2025).
Candra, Devita. “Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik dalam Menjamin
Kepastian Hukum dan Perlindungan Pihak Ketiga.” Aliansi: Jurnal Hukum,
Pendidikan dan Sosial Humaniora Vol. 2, No. 3 (Mei 2025): 262–274.
Habibi, Sy. Arifin, Ghally Sukma Prambudi, Tuti Trisnawati, dan Ratna Wulandari.
“Transformasi Digital Administrasi Pertanahan: Implementasi dan Tantangan
Sertipikat Elektronik di Indonesia.” Rio Law Jurnal Vol. 1, No. 2.
Pranata, Andri, dan Tajuddin. “Problematika Implementasi E-Sertifikat Pertanahan di
Kalimantan Timur.” Journal of Law and Nation (JOLN) Vol. 4, No. 1 (Februari
: 247–248.
Andhika, Trezy, dan Rusli Isa. “Sertipikat Elektronik: Transformasi Digital, Kepastian
Hukum, dan Tantangan Implementasi dalam Sistem Administrasi Pertanahan di
Gorontalo.” Media Hukum Indonesia Vol. 3, No. 4 (Oktober–Desember 2025):
–327.
Ernawati, Dini, Asri Wijayanti, dan Fajar Rachmad Dwi Miarsa. “Perlindungan Hukum
bagi Pemegang Sertipikat Tanah Elektronik.” Journal of Innovation Research and
Knowledge Vol. 4, No. 9 (2025): 7213–7228.
Adnyana, Putu Agus Susila, dan I Ketut Kasta Arya Wijaya. “Digital Transformation of
Electronic Land Certificates: Solutions and Challenges in Indonesia’s Modern
Land Registration System.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora
Vol. 2, No. 5 (2025): 163–177.
Halim, Kevin Veronica, dan Ariawan Gunadi. “Transformation of Land Registration
Through Electronic Certificates to Overcome Overlapping Certificates in
Indonesia.” Journal of Law, Politic and Humanities (JLPH) Vol. 5, No. 1 (November
: 354.
Sutrisno, Windi Lestari, Amelia Nur Widyanti, dan Supaphorn Akkapin. “Legal Certainty
of Electronic Land Certificates in Land Registration in Indonesia.” SIBATIK
Journal Vol. 4, No. 2 (2025).
Asari, Dedy Wahyu, dan Miftakhul Huda. “Obstacles in the Implementation of Digital
Land Certificates at the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial
Planning/National Land Agency of the Republic of Indonesia.” Journal of Law,
Politic and Humanities (JLPH) Vol. 5, No. 5 (2025).
Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia
JURNAL HUKUM SASANA | Volume 7 Issue 2, December 2021
Peraturan perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen
Elektronik dalam Pendaftaran Tanah.
Internet
AdminLensa. “Bahtum A. Rifa’i: BPN Pagar Alam Harus Bertanggung Jawab atas
Sertifikat Tumpang Tindih.” Lensa-informasi.com, 4 Oktober 2025
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohamad Arista Hafid, Muhammad Irgi Fahrezi, Dustin Altoffiestin, Muhammad Chairul Ridha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











_-_Copy1.jpg)
