Penerapan Teori Harga Limit Pada Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Perjanjian Kredit Bank Yang Aset Jaminannya Dijual Dibawah Harga Pasar

Authors

  • Sri Wahyuni Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4837

Keywords:

Teori Harga Limit, Penyelesaian Sengketa Wanprestasi, Jual lelang

Abstract

Penyelesaian sengketa perjanjian kredit bank bisa dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun jalur litigasi. Penyelesaian Non-Litigasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa) Biasanya menjadi langkah awal karena lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan baik. Negosiasi, Pihak bank dan debitur duduk bersama untuk mencari solusi pada permasalahan yang terjadi, misalnya restrukturisasi kredit (penjadwalan kembali, persyaratan kembali, atau penataan kembali kewajiban) menjadi salah satu solusi ketika pihak debitur mengalami permasalahan pembayaran cicilan Bank. Salah satu contoh kasus yang terjadi daerah Jepara, ketika seorang Debitur mengalami wanprestasi, asetnya di lelang melalui KPKNL dengan harga di bawah harga pasar yang menyebabkan Debitur mengalami kerugian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan kasus, teori yang digunakan pada penelitian ini adalah Teori Harga Limit (Reserve Price Theory) hasil penelitian ini menganalisis masalah harga jual lelang yang mengacu pada Pasal 1 angka 16 PMK No. 213/PMK.06/2020 dan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata terkait itikad baik, serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Salim, Medi asi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa antara Bank dengan Nasabah, Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 1 (2023), DOI 10.53027/jp.v1i1.242, Hal. 45–60, https://ejurnal.yossoedarso.ac.id/index.php/ylj-server/article/view/242

Agus Salim, op. cit., justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 1 (2023) https://ejurnal.yossoedarso.ac.id/index.php/ylj-server/article/view/242

Ali Abdullah, Penetapan nilai limit yang akurat merepresentasikan nilai pasar wajar agar lelang eksekusi tidak menimbulkan kerugian bagi pihak debitur.” Kajian Perbedaan Nilai Limit Dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Jurnal Hukum Sasana vol. 10 no. 2 (2024), https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.3054

Analisis perbandingan mekanisme lelang dan efeknya pada likuiditas pasar: PMK 213/2020 (dokumen) dan pembahasan di situs DJKN Kemenkeu, Perubahan mekanisme penawaran pada PMK 122/2023 vs PMK 213/2020, DJKN Kemenkeu, artikel kebijakan, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ambon/baca-artikel/16940/PERUBAHAN-MEKANISME-PENAWARAN-PADA-PERATURAN-MENTERI-KEUANGAN-NOMOR-122-TAHUN-2023-TENTANG-PETUNJUK-PELAKSANAAN-LELANG.html

Bagus Gede Ari Rama, Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS-SJK: Perspektif Kepastian Hukum, dalam International Conference Towards Humanity Justice for Law Enforcement and Dispute Settlement, 2022, Hal. 10–18, https://journal.undiknas.ac.id/index.php/icfh/article/view/3923

Cok Gde Agung Santika Putra, Nyoman Sukandia, Desak Gde Dwi Arini, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Pengalihan Tanggung Jawab Hukum Dalam Perjanjian Kredit Bank Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.5, No.1, Januari 2024, ISSN: 2746-5055, E-ISSN: XXXX,

Deity Yuningsih, Pembatalan lelang dapat terjadi apabila nilai limit ditetapkan jauh di bawah nilai pasar atau likuidasi sebagai akibat dari penetapan yang tidak wajar.” Penerapan Asas Keadilan terhadap Penetapan Limit pada Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Jurnal Holresch, (2022), https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/article/download/41/14

Effendry, Jurnal Bhayangkara Law Review / publikasi terkait KEPI, Kode Etik Penilai Indonesia dan Implikasinya terhadap Independensi Penilai, (artikel), 2021, https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/bhalrev/article/download/2703/1826

Etty Mulyati, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Nasabah Pelaku Usaha Kecil, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 1 Nomor 1, September 2016, ISSN 2528-7273, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/43/3, Hlm.36-42.

Fakhir Tashin Baaj, Problematika Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Bank dan Kontradiksi dalam Pengaturannya, Marinews Mahkamah Agung, 17 Oktober 2025, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/problematika-agunan-yang-diambil-alih-ayda-bank-05d

Fitria Ajeng Wulandari, Konsekuensi Yuridis Penyelesaian Kredit Macet dengan Proses AYDA oleh Bank Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan, Jurnal Officium Notarium, Vol. 4 Iss. 2 (2023), Hal. 150–160, https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/30025

Hasan Siahaan, Budiman Ginting & O. K. Saidin, Akibat Hukum Daluarsa atas Pembelian Agunan Debitur oleh Kreditur (Bank) secara Lelang atau Penyerahan Sukarela menggunakan Mekanisme AYDA, Nommensen Journal of Legal Opinion, Vol. 5 No. 1 (2024), Hal. 12–29, https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/opinion/article/view/404

Hasan Siahaan, Budiman Ginting & O. K. Saidin, op. cit., Nommensen Journal of Legal Opinion, Hal. 21–23.

Irfan Achmad Musadat & Yati Mulyati, Analisis Price To Earnings Pada PT Bank BUMN Indonesia Tbk. Tahun 2013–2023, Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia, Jurnal Akuntansi Bisnis dan Ekonomi, Vol. 11 No. 1, 2025, e-ISSN 2684-6756, p-ISSN 2460-030X, Hal. 64–68, https://journal.widyatama.ac.id/index.php/jabe

Iva Latifah Permana, Implikasi Yuridis Agunan Yang Diambil Alih Oleh Perbankan Syariah Dalam Akad Murabahah, Officium Notarium, Vol. 2 Iss. 2 (2023), Hal. 277–285, https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/25969

Kajian akademik mengenai durasi ekspos dan efeknya terhadap nilai likuidasi: ME Fahmi, Nilai Limit sebagai Acuan Harga Lelang dalam SPI, Tesis Universitas Narotama, 2023, https://repository.narotama.ac.id/1625/3/bab%20II.pdf.

Media Penilai (MAPPI), Penetapan Nilai Limit Lelang Jadi Sorotan, MediaPenilai.mappi.or.id, Artikel 19 Januari 2024, (diskusi praktik penetapan limit dan rekomendasi reformasi), https://mediapenilai.mappi.or.id/index.php/2024/01/19/penetapan-nilai-limit-lelang-jadi-sorotan/

Nur Azza Morlin Iwanti & Taun, Ilmu Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku, Jurnal Ilmu Hukum ‘’The Juris’’ Vol VI, No.2, Desember 2022, ISSN 2580-0299, e-ISSN 2580-8370, Hlm. 346-351.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Kementerian Keuangan RI, 2023, https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/4f42a0c7-f323-4852-aab3cde2dd551cc5/2023pmkeuangan122.pdf.

Putri Irmala Sari & Supri Yanto, Analisis Pengaruh Price Limit dan Market Capitalization terhadap Volatilitas Pasar dan Kinerja Saham, Politeknik Negeri Lampung, MODUS, Vol. 37 No. 2, 2025, ISSN 0852-1875 / e-ISSN 2549-3787, Hal. 263-263.

Putu Eka Trisna Dewi, The Legal Obligation of Bank in Implementing Prudential Principles Through Credit Analysis, International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 15 Issue 5 (April), 2018, ISSN 2289-1552, Hal. 107–115, https://ijbel.com/vol-15-april-2018-issue-5/

Putusan Nomor 3834 K/Pdt/2025 yang merupakan Hasil Musyawarah Majelis Hakim Prof Dr.H.Hamdi, S.H.,M.Hum., sebagai Ketua Majelis, Dr.Rahmi Mulyati, S.H.,M.H. dan Dr.Lucas Prakoso, S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Anggota dan juga di hadiri oleh Afrizal, S.H.,M.H.sebagai Panitera Pengganti, pada hari senin, Tanggal 1 Desember 2025.

ResearchGate / International valuation literature, Appraising forced sale value by the method of short-table market comparison approach, Journal Article, 2024 https://www.researchgate.net/publication/377890089_Appraising_forced_sale_value_by_the_method_ofshort_table_market_comparison_approach

Ria Desmawati Rianto, “Penetapan nilai limit rendah menjadi dasar pembatalan lelang dalam eksekusi hak tanggungan.” Kajian Yuridis Pembatalan Lelang Eksekusi Karena Nilai Limit Rendah, Universitas Brawijaya, https://media.neliti.com/media/publications/119824-ID-kajian-yuridis-pembatalan-lelang-eksekus.pdf

Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku, yang ditetapkan di Jakarta, Pada Tanggal 20 Agustus 2014, Yang di Tandatangani Oleh Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Suci Kusriana Ramadani, Nilai likuidasi sebagai batas bawah dan nilai pasar sebagai batas atas merupakan dua komponen utama dalam penentuan nilai limit lelang eksekusi.” Analisis Penentuan Nilai Pasar, Nilai Likuidasi dan Nilai Limit yang Berkeadilan dalam Lelang, STPN Repository, https://repository.stpn.ac.id/4189/1/Suci%20Kusriana%20Ramadani_20293475_1.pdf

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang disahkan di Jakarta, pada Tanggal 20 April 1999, oleh Bachruddin Jusuf Habibie selaku Presiden Republik Indonesia, dan di Undangkan di Jakarta pada Tanggal 20 April 1999, oleh Akbar Tanjung selaku Menteri Negara Sekretaris Negara.

Willy Tanjaya, Ega Triwijaya, dan Heriyanti, Universitas Prima, Medan, Tinjauan Hukum Tentang Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Hukum Bisnis Terhadap Penyelesaian Kasus Wanprestasi, Unes Journal of Swara Justisia, Vol.9, No.2, Tahun 2025, e-ISSN: 2579-4914, p-ISSN: 2579-4701, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/712, Hlm. 261-267.

https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/view/8700/5379, Hlm. 16-71.

M. Yusuf Baharuddin S. M. Alamsjah, Pengaturan Penentuan Nilai oleh Penilai Publik untuk Lelang (analisis SPI dan nilai likuidasi), Ranah Research Journal, 2019, Hal. 5–12, https://www.jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/download/1735/1441

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Penerapan Teori Harga Limit Pada Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Perjanjian Kredit Bank Yang Aset Jaminannya Dijual Dibawah Harga Pasar. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 559-583. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4837