Rumitnya Eksekusi Mati Terhadap Terpidana Mati Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.486Keywords:
pidana mati, kebijakan pemerintah, hukum nasionalAbstract
Pidana mati merupakan sanksi yang terberat diantara semua jenis pidana yang ada dan juga merupakan jenis pidana yang tertua, terberat dan sering dikatakan sebagai jenis pidana yang paling kejam dan yang paling kontroversial dari semua sistem pidana, baik di negara-negara yang menganut Common Law, maupun di negara-negara yang menganut Civil Law. Salah satu fenomena paling penting dari pidana mati adalah kondisi masa tunggu. Dalam kondisi ini, terpidana berada di posisi tidak pasti karena menunggu eksekusi mati. Pemerintah pada dasarnya tidak memiliki rumusan yang pasti siapa yang akan dieksekusi, melihat data di bawah ini, maka lama masa tunggu dari terpidana mati sangat bervariasi. Kebijakan Pemerintah (Political Will) di bidang hukum yang belum memadai karena pengaruh politik atau tekanan internasional dan juga karena hingga sampai saat ini Indonesia belum memiliki Sistem Hukum Nasional Indonesia yang komprehensif, integral dan sesuai dengan karakter, falsafah, dan budaya serta adat istiadat Indonesia.
Downloads
References
H Siswanto S, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009), Cetakan Pertama, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, 1990, Hukum Pidana: Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Moeljatno, 2008, KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cetakan 27, PT Bumi Aksara, Jakarta.
https://fh.umj.ac.id/eksekusi-pidana-mati-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-107puu-xiii2015/Dr. Chairul Huda, S.H, M.H.