Potensi Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Authors

  • Sudjana

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.534

Keywords:

Kekayaan Intelektual, Pengembangan, UMKM

Abstract

UMKM menempati posisi penting dalam menunjang perekonomian bangsa karena  itu perlu  dikembangkan  secara berkesinambungan agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Upaya  mengembangan  usaha tersebut  dilakukan  dengan menciptakan kreasi dan inovasi yang  asli, berbeda,  dan baru  sehingga berpotensi mendapat Kekayaan Intelektual.  Metode Penelitian: pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka; tahap penelitian: studi perpustakaan yaitu mengkaji data sekunder; dan metode analisis:  normatif kualitatif yaitu mendeskripsikan data yang diperoleh kemudian menganalisis berdasarkan  aspek hukumnya.  Hasil kajian menunjukan bahwa pengembangan UMKM menurut hukum Positif dilakukan oleh Pemerintah  dan Pemerintah Daerah dalam   memfasilitasi bidang produksi dan pengolahan;  pemasaran; sumber daya manusia; dan desain dan teknologi. Sedangkan  Dunia usaha dan masyarakat berperan aktif melakukan  pengembangan  yang mencakup tata cara pengembangan, prioritas, intensitas,  dan  jangka waktu pengembangan. Kreasi dan inovasi UMKM berkaitan dengan kekayaan intelektual apabila memenuhi persyaratan berpotensi memperoleh hak  Rahasia  Dagang, Merek , Hak Cipta, Desain Industri dan Paten.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Afifuddin, Pengantar Administrasi Pembangunan, Bandung : CV Alfabeta, 2010.

Andrian, Krisnawati dan Gazalba Saleh, Perlindungan Hak Varietas Tanaman Baru Dalam Prespektif Hak Paten dan Hak Pemuliaan Tanaman , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

David, F.R, Manajemen Strategi; Konsep , Edisi Kesepuluh, Jakarta: Salemba Empat, 2006.

Djasuro Surya, Manajemen Koperasi dan UKM, Serang: Untirta Press, 2015.

Kuncoro, M, Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif, Jakarta: Erlangga, 2005.

Musa Hubeis, Prospek Usaha Kecil Dalam Wadah Inkubator Bisnis, Bogor: Ghalia Indonesia, 2015.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Suyud Margono,Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2010.

Tambunan, T, UMKM di Indonesia, Bogor : Ghalia, 2009.

Yoserwan, Hukum Ekonomi Indonesia, Dalam Era Reformasi dan Globalisasi, Padang: Andalas University Press, 2006.

B. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

C. Jurnal, Makalah dan Sumber Digital (Internet)

Alyas dan Muhammad Rakib, “Strategi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dalam Penguatan Ekonomi Kerakyatan” (Studi Kasus pada Usaha Roti Maros di Kabupaten Maros), Jurnal Sosiohumaniora, Volume 19 No. 2 Juli, 2017.

Andrew Betlehn, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia, Jurnal Law and Justice, Volume 3, Nomor 1, April 2018.

Ariza Fuadi, “Negara Kesejahteraan (Welfare State) Dalam Pandangan Islam Dan Kapitalisme”, Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Volume V, No.1 Juni 2015, tersedia dari ejournal.umm.ac.id/index.php/JES/article/view/8741diakses 23 Desember 2020.

Gunartin, “Penguatan UMKM Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa”, EDUKA Jurnal Pendidikan, Hukum dan Bisnis Vol.1 No. V Desember 2017.

Hikman Dwi R, 3 “Alasan Mengapa UMKM Penting bagi Perekonomian Indonesia”, tersedia dari https://kumparan.com/hikman-dwi-r/3-peran-penting-umkm-penggerak-sektor-ekonomi-indonesia-di-tingkat-menengah-ke-bawah, 2028. diakses 12 Desember 2020.

Inayah, Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual, Jurnal Law And Justice Vol. 4, No. 2, 2019, pp.26-xxx e-ISSN : 2549-8282 Website: http://journals.ums.ac.id/index. php/laj diakses 3 Februari 2021.

Laurensius Arliman S, Perlindungan hukum UMKM dari eksploitasi ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, jurnal rechvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 6, Nomor 3, Desember, 2017. tersedia dari https://rechtsvinding. bphn.go.id/artikel/05%20 Laurensius%20 Arliman.pdf diakses 7 Januari 2021.

Nurhasanah Harahap, “Relevansi Hak Kekayaan Intelektual Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM)”, tersedia dari https://nurhasanahharahap 25212492.wordpress.com/ 2014/04/11/relevansi-hak-kekayaan-intelektual-untuk-usaha-kecil-menengah-ukm diakses 6 Januari 2021.

Sudaryanto dkk, “Strategi Pemberdayaan UMKM Menghadapi Pasar Bebas Asean”, Jurnal Kementrian Keuangan Republik Indonesia (DI) tersedia dari https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/strategi%20pemberdayaan%20umkm.pdf diakses 6 Januari 2021.

Oman Sukmana, “Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)”, Jurnal Sospol, Vol 2 No.1 (Juli-Desember) 2016, http://ejournal.umm.ac.id/index.php/sospol/article/view/4759/4900 diakses 21 Desember 2018.

http: //krjogja.com/web/news/read/55319/ Begini _Peranan_ UMKM_dalam _Perekonomian _Nasional. diakses 6 Desember 2020.

https://idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatif-adalah/ diakses 15 Desember 2020.

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3581067/umkm-sumbang-60-persen-ke-pertumbuhan-ekono -mi- nasional. diakses 10 Desember 2020.

Downloads

Published

2021-05-27

How to Cite

Potensi Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2021). Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 51-69. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.534